Peraturan Bupati ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, meliputi Penyampaian LHKPN; Unit Pengelola LHKPN; Pengawasan; Sanksi; Tata Cara Penjatuhan Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Pembiayaan. Pejabat WL di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut antara lain : Bupati Tanah Laut; Wakil Bupati Tanah Laut; Pejabat Eselon II; Pejabat Eselon III; Kuasa Pengguna Anggaran; dan Auditor Utama sampai dengan Madya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat