Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 79 Tahun 2017

Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 79 Tahun 2017 tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
79
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2017
Sumber
BD 2017/79
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 482 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Cirebon No. 110 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 79 Tahun 2017 tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon
  2. Perbup Kab. Cirebon No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan