Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cirebon
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sumber
Tanggal Penetapan
17 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2021
Tanggal Berlaku
18 Maret 2021
Sumber
BD 2021/ Nomor 13, seri E
Subjek
LAPORAN HARTA PENYELENGGARA KEKAYAAN NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cirebon
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Cirebon No. 79 Tahun 2017 tentang Pedoman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan