Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf d dan ayat (4) Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa berasal dari
Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima
Kabupaten; Berdasarkan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, ketentuan mengenai tata cara pengalitasian Alokasi Dana Desa (ADD) diatur
dengan Peraturan Bupati; Dalam rangka menunjang efektifitas pengelolaan Alokasi
Dana Desa serta untuk mempermudah penerapan dan pemberian dana kepada desa,
perlu diatur dalam pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten
Buru. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buru Tahun
Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2014; Peraturan Bupati Buru
Nomor 77 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi
Dana Desa Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2015 dengan menetapkan batasan
istilah-istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Peraturan Bupati tersebut
diatur pula mengenai maksud, tujuan sasaran, prinsip dan asas alokasi dana desa
serta Ketentuan Penggunaan dan Pengelolan Alokasi Dana Desa. Besarnya Alokasi
Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa adalah jumlah Alokasi Dana
Desa Minimal (ADDM). ADDM yang diterima oleh masing-masing Desa adalah jumlah
pagu anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten dibagi dengan jumlah
seluruh Desa di wilayah Kabupaten Buru. Jumlah Alokasi Dana Desa yang
dialokasikan Pemerintah Kabupaten Buru untuk Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp.
4.100.000.000,- (empat milyar seratus juta rupiah) yang pembagiannya dilakukan
secara merata kepada 82 Desa dengan masing-masing desa menerima Alokasi Dana
Desa (ADD) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Buru Nomor 06
Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten
Buru Tahun Anggaran 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Kepada Desa Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Bagian Hasil Pajak dan Retribusi kepada Desa Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Lahat No. 26 Tahun 2008; Perda Kabupaten Lahat No. 13 Tahun 2014; Peraturan Bupati Lahat No. 34 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengalokasian Bagian Hasil Pajak dan Retribusi kepada Desa Tahun Anggaran 2015, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai besarannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan mengenai tata cara penganggaran bagian dari hasil pajak dan retribusi dalam APBDesa diatur dalam Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN KUPANG TAHUN 2015 NOMOR 159
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN KUPANG TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu mengatur Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan tersebut ialah Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kupang Nomor 32 Tahun 2015.
Peraturan tersebut berisi tentang rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2015; Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan Desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan; Pengelolaan keuangan desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tambahan Penghasilan dan Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya memenuhi hak dan peningkatan kesejahteraan daripada perbekel dan perangkat desa perlu ditentukan besaran penghasilan tetap, tambahan penghasilan
dan tunjangan perbekel dan perangkat desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap, Tambahan Penghasilan dan Tunjangan
Perbekel dan Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013
1. KETENTUAN UMUM; 2. PENGHASILAN TETAP PERBEKEL DAN PERANGKAT DESA; 3. TAMBAHAN PENGHASILAN DAN TUNJANGAN PERBEKEL DAN PERANGKAT DESA; 4. KENTENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2015.
-
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung terwujudnya otonomi kampung yang nyata dan bertanggungjawab, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Barat perlu memberikan Alokasi Dana Kampung. Serta dalam rangka menjamin keberlangsungan pembangunan di kampung dan tertib pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu mengatur kembali tentang pengelolaan alokasi dana kampung, sehingga Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung perlu disesuaikan.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.2 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Barat No.6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Barat No.10 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan serta Prinsip-Prinsip Pengelolaan Alokasi Dana Kampung (ADK), Ruang Lingkup Kegiatan Penggunaan ADK, Susunan Tim Pengelola ADK serta Pengaturan Besaran ADK, Mekanisme Pencairan ADK, Pelaksanaan Pengelolaan ADK dan Pengaturan Besaran Tahapan Pencairan Dana ADK, Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan ADK serta Serah Terima Hasil Pekerjaan, Sosialisasi, Monitoring serta Evaluasi dan Pendampingan/ Pengendalian, Penghargaan dan Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999. Peraturan yang Dicabut: Peraturan Bupati No.12 Tahun 2014.
Penetapan Pemberian dan Besaran Bantuan Operasional kepada BPK dan/atau Lembaga Kemasyarakatan lainnya ditetapkan dan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Petinggi; Tata cara dan Format Pelaporan akan diatur kemudian melalui Keputusan Bupati; Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 4 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahDesa
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 117 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Tanah Laut
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa, dan Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4), dan
ayat (5), Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 99 ayat (2),
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran
Alokasi Dana Desa, dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah Kabupaten kepada Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun
2008.
Peraturan ini memuat tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan dan Penyaluran
Alokasi Dana Desa, dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi
Daerah Kabupaten kepada Desa, meliputi: Ketentuan Umum; Tata Cara Pengalokasian; Pengalokasian; Tata Cara Penyaluran; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Bagi Desa se-Kabupaten Tojo Una-Una
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membantu program Pemerintah Desa untuk percepatan pembangunan, pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan Desa, perlu diatur pengalokasian Alokasi Dana Desa; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) PP Nomor 43 Tahun 2014, tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa bagi Desa se-Kabupaten Tojo Una-Una;
UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2014l UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata cara penganggaran, pengalokasian, pelaksanaan dan arah penggunaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi dari bagian pendapatan desa yang bersumber paling sedikit 10% dari dana perimbangan Kabupaten dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Bagian pendapatan tersebut berupa bantuan keuangan untuk membiayai Program Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
9 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 4 Tahun 2015
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2015/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka implementasi pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.22 Tahun
2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dasar Hukum: UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000;
UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.22 Tahun 2015; Peraturan
Presiden No.36 Tahun 2015; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri
No.113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi No.5 Tahun 2015; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 17
Tahun 2014.
Perda ini mengatur Kebijakan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana
Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
9 hlm, Lampiran 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Di Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ay at (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Desa, perlu mengatur Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Desa dalam Peraturan Bupati
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Peraturan Kepala LKPP No.13 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum tata cara pengadaan barang/jasa di Desa; maksud dan tujuan; ruang lingkup; tata nilai pengadaan; pengelolaan kegiatan; kegiatan swakelola; kegiatan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa; pengawasan dan sanksi; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
42 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat