Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata cara penganggaran, pengalokasian, pelaksanaan dan arah penggunaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi dari bagian pendapatan desa yang bersumber paling sedikit 10% dari dana perimbangan Kabupaten dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Bagian pendapatan tersebut berupa bantuan keuangan untuk membiayai Program Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat