Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA PARIAMAN TAHUN 2018 N0M0R 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 57 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 225/PMK.07/2017 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Walikota
menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara Perhitungan dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota
Pariaman Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 15 Tahun 2017, Peraturan Walikota Pariaman Nomor 62 Tahun 2017.
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 57 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA PARIAMAN TAHUN ANGGARAN 2018, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
I. Ketentuan pasal 1 diubah dan ditambahkan
sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai
beikut :
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
dan digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang
disebut dengan nama lain dibantu perangkat
Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Desa;
4. Jumlah Desa adalah jumlah Desa yang
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang
selanjutnya disingkat APBDesa, adalah rencana
keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
6. Desa adalah desa yang berada di Wilayah Kota
Pariaman yaitu:
1. Desa Pasir Sunur
2. Desa Marunggi
3. Desa Kampung Apar
4. Desa Sikabu
5. Desa Palak Aneh
6. Desa Padang Cakur
7. Desa Taluk
8. Desa Marabau
9. Desa Sungai Kasai
10. Desa Batang Tajongkek
11. Desa Balai Kurai Taji
12. Desa Pauh Kurai Taji
13. Desa Simpang
14. Desa Toboh Palabah
15. Desa Rambai
16. Desa Punggung Lading
17. Desa Cimparuh
18. Desa Kampung Baru
19. Desa Pauh Barat
20. Desa Pauh Timur
21. Desa Rawang
22. Desa Jati Mudik
23. Desa Kampung Gadang
24. Desa Talago Sarik
25. Desa Bato
26. Desa Batang Kabung
27. Desa Sungai Sirah
28. Desa Bungo Tanjung
29. Desa Kampung Kandang
30. Desa Kaluat
31. Desa Kajai
32. Desa Kampung Tangah
33. Desa Sungai Pasak
34. Desa Air Santok
35. Desa Cubadak Mentawai
36. Desa Koto Marapak
37. Desa Pakasai
38. Desa Kp. Baru Padusunan
39. Desa Ampalu
40. Desa Tanjung Sabar
41. Desa Apar
42. Desa Manggung
43. Desa Cubadak Air
44. Desa Cubadak Air Selatan
45. Desa Sikapak Timur
46. Desa Sikapak Barat
47. Desa Tungkal Selatan
48. Desa Tungkal Utara
49. Desa Naras I
50. Desa Cubadak Air Utara
51. Desa Naras Hilir
52. Desa Balai Naras
53. Desa Padang Birik-Birik
54. Desa sintuk
55. Desa Sungai Rambai
7. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya
disingkat dengan RKUD adalah rekening tempat
penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh
Walikota untuk menampung seluruh Penerimaan
Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran
Daerah pada Bank yang ditetapkan.
8. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat
dengan RKD adalah rekening tempat
Penyimpanan Uang Penerimaan Desa yang
manampung seluruh Penerimaan Desa dan
membayar seluruh Pengeluaran Desa pada Bank
yang ditetapkan.
9. APBDes adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun.
II. Ketentuan pasal 9 diubah dan ditambahkan sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUD ke RKD.
(2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I paling cepat Bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga Bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen);
b. tahap II paling cepat Bulan Maret dan paling lambat minggu keempat Bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen);
c. tahap III paling cepat Bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen).
(3) Penyaluran dari RKUD ke RKD dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD.
(4) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah Walikota menerima dukumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I Peraturan Desa Mengenai APBDes dari Kepala Desa;
b. tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan Capaian Output Dana Desa Tahun Anggaran sebelumnya dari Kepala Desa; dan
c. tahap III berupa laporan realisasi penyerapan dan Capaian Output Dana Desa sampai dengan tahap II dari Kepala Desa.
(5) Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan ratarata capaian output menunjukkan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen).
(6) Capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian output dari seluruh kegiatan.
(7) Penyusunan laporan realisasi penyerapan dan capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, sifat kegiatan, uraian output, volume output, cara pengadaan, dan capaian output.
(8) Dalam hal tabel referensi data sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum memenuhi kebutuhan input data dapat memutakhirkan
tabel referensi data dengan mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait.
III. Ketentuan pasal 13 diubah dan ditambahkan sehingga keseluruhan Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa setiap tahap penyaluran kepada Walikota.
(2) Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
b. laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II.
(3) Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
disampaikan paling lambat tanggal 7 Januari tahun anggaran berjalan.
(4) Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan paling lambat tanggal 7 Juli tahun anggaran berjalan.
(5) Dalam hal terdapat pemutakhiran capaian output setelah batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Kepala Desa dapat menyampaikannya pemutakhiran capaian output kepada Walikota untuk selanjutnya dilakukan pemutakhiran data.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 57 TAHUN 2017
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 5 TAHUN 2018
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2018
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 5 Tahun 2018
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) PENGELOLAAN DANA BERGULIR PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2018 NOMOR 591
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) PENGELOLAAN DANA BERGULIR PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Walikota Batam Nomor 29 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Daerah serta surat rekomendasi dari Gubernur Kepulauan Riau Nomor 120/1857/SET tanggal 29 Desember 2017 tentang Pembentukan UPTD Kota Batam, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Dana Bergulir Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Batam.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Batam Nomor 28 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Dana Bergulir Pada Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Batam dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Batam Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Dana Bergulir Pada Badan Pengelolaan keuangan Dan Aset Kota Batam (Berita Daerah Kota Batam Tahun 2017 Nomor 514) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Uang Persediaan (UP) dan Penatausahaan, Pengelolaan, Pertanggungjawaban Uang persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Tambah Uang (TU) di Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan APBD Kota Kotamobagu T.A. 2018 dan demi tertibnya Administrasi Keuangan Daerah, SKPD dapat diberikan UP dan perlu ditetapkan suatu Peraturan Walikota tentang mekanisme pengelolaan, penatusahaan, serta pertanggungjawaban Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), dan Tambah Uang (TU);
- UU Nomor 17 Tahun 2003;
- UU Nomor 1 Tahun 204;
- UU Nomor 15 Tahun 2004;
- UU Nomor 33 Tahun 2004;
- UU Nomor 4 Tahun 2007;
- UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP Nomor 24 Tahun 2005;
- PP Nomor 55 Tahun 2005;
- PP Nomor 56 Tahun 2005;
- PP Nomor 58 Tahun 2005;
- PP Nomor 65 Tahun 2005;
- PP Nomor 79 Tahun 2005;
- PP Nomor 8 Tahun 2006;
- PP Nomor 39 Tahun 2007;
- Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri Nomor 55 Tahun 2008;
- Permendagri Nomor 64 Tahun 2013;
- Permendagri Nomor 80 Tahun 2015;
- Perda Kota Kotamobagu Nomor 6 Tahun 2016;
- Perda Kota Kotamobagu Nomor 14 Tahun 2017;
- Perwali Kota Kotamobagu Nomor 34 Tahun 2017.
- Adapun materi pokok yang diatur dalam Perwali antara lain: a. ketentuan umum; b. Pemberian UP; Penatausahaan, Pengelolaan UP, GU, dan TU; c. Pertanggungjawaban Penggunaan Dana UP/ GU/ TU; d. Pemberian Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
11 Pasal (9 halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 5 Tahun 2018
PERWALI Kota Pontianak No. 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Biaya Operasional Sekolah Daerah Pada Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Pontianak
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pontianak Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan dan Pertanggungjawaban Biaya Operasional Sekolah Daerah Pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Pontianak
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaianpenyaluran Biaya Operasional Sekolah, makaperlumerubah Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun2017tentang Petunjuk Pelaksanaan PenggunaandanPertanggungjawaban Biaya Operasional SekolahDaerahpada Sekolah Dasar Negeri dan SekolahMenengahPertama Negeri Kota Pontianak
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublikIndonesia tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun1990; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010; . Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan ini merubah Peraturan Walikota Nomor 10 tahun 2017 pada bagian Ketentuan Pasal 5 ayat (3) diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
4 halaman peraturan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sibolga Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Kota
Sibolga Tahun Anggaran 2018, perlu dilakukan penetapan
Standar Biaya Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2018;
b. bahwa Peraturan Walikota Sibolga Nomor 52 Tahun 2017
tentang Standar Biaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Sibolga Tahun Anggaran 2018 tidak sesuai lagi dengan
keadaan sehubungan dengan adanya
perubahan/penyempurnaan pengaturan tentang uraian
pembiayaan dan jumlah tarif pembiayaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor
52 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Sibolga Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1092);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5178;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa keli terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825);
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 533);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
16. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2009 Nomor 8);
17. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017
tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga
(Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2017 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Sibolga Nomor 12);
18. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sibolga
(Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2017 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2017
Nomor 13);
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Nomor 52
Tahun 2017 tentang Standar Biaya Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Sibolga Tahun Anggaran 2018 diubah
sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran
Peraturan Walikota ini yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
4 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2018
PERWALI Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, perlu diberikan hak - hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banjarbaru sesuai dengan kemampuan daerah. Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjarbaru diperlukan uraian secara rinci dalam melaksanakan aturan tersebut.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun Anggaran yang terdiri atas 8 Bab dan 24 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Urusan Pengawasan, Perencanaan, Keuangan dan Kepegawaian Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Kota Sibolga Tahun
Anggaran 2018, perlu dilakukan penetapan Standar Biaya
Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa Peraturan Walikota Sibolga Nomor 51 Tahun 2017
tentang Standar Biaya Urusan Pengawasan, Perencanaan,
Keuangan dan Kepegawaian Tahun Anggaran 2018 tidak
sesuai lagi dengan keadaan sehubungan dengan adanya
perubahan/penyempurnaan pengaturan tentang uraian
pembiayaan dan jumlah tarif pembiayaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor
51 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Urusan Pengawasan,
Perencanaan, Keuangan dan Kepegawaian Tahun Anggaran
2018;
1. Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5178;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa keli terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825);
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 533);
15. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 8 Tahun 2009 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kota Sibolga Tahun 2009 Nomor 8);
16. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah Kota Sibolga (Lembaran
Daerah Kota Sibolga Tahun 2017 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Sibolga Nomor 12);
1. Ketentuan Lampiran I diubah sehingga berbunyi
sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan
Walikota ini yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
2. Ketentuan Lampiran III diubah sehingga berbunyi
sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan
Walikota ini yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
4 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Dasar Upah dan Bahan Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan program prasarana Sumber Daya Air, Bangunan Gedung, Perumahan dan Pekerjaan di bidang jalan dan jembatan, perlu disusun standar Harga Satuan Dasar Upah dan Bahan Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.11 Tahun 1974, UU No.18 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2002, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, |PP No.29 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, PP No.34 Tahun 2006, Perpres No.54 Tahun 2010, Perda No.3 Tahun 2008, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.69 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Standar Harga Satuan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar Harga Satuan Dasar Upah Dan Bahan Kota Pontianak
Peraturan ini memiliki 6 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2018
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat