Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI Kota Yogyakarta No. 39 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 83 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Fungsi dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Fungsi dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta No. 83 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta dan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 39 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 83 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Fungsi dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta
Permenhub No. 100 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 78, BN.2013/No.1157, jdih.dephub.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 78 Tahun 2012
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 725/Menkes/SK/V/2003 Tahun 2003 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Di Bidang Kesehatan sepanjang mengatur mengenai penomoran sertifikat dan sertifikat pelatihan jabfung kesehatan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran dan Atribut Pelayanan Aparatur Sipil Negara Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan perlu diatur Pakaian dan Atribut Pelayanan Aparatur Sipil Negara pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pakaian dan Atribut Pelayanan Aparatur Sipil Negara pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2019; Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 137 Tahun 2019
Peraturan Walikota Tentang Pakaian Dan Atribut Pelayanan Aparatur Sipil Negara Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pakaian Dan Atribut Pelayanan ASN RSUD;
3. Biaya;
4. Pengawasan;
5. Sangksi;
6. Manajemen;
7. Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 78 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2017 Nomor 78
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya/Uang Makan Kepada Aparatur Sipil Negara Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik dan maksimal perlu diberikan insentif berupa uang makan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hulu.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; KEPMENPAN RB No. 63/KEP/M.PAN/ 7/2003/; INSMENDAGRI No. 25 Tahun 1998; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2016; PERBUP Kabupaten Indragiri Hulu No. 65 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 7 (tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya/Uang Makan; Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainya/Uang Makan; Pengecualian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainya/Uang Makan; Pelaksanaan; Pembiayaan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 78 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Izin Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang Sebagai Pegawai Titipan Di Luar Instansi Kota Palembang
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pemberian izin PNS di lingkungan Pemkot Palembang sebagai pegawai titipan di luar instansi Pemkot Palembang, perlu dilakukan pengaturan mengenai pemberian izin dimaksud. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; Perka BKN No. 13 Tahun 2003; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, izin titipan, persyaratan, jangka waktu, sanksi administrasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2011.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Makassar Nomor 78 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAERAH
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 78, BERITA DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2023 NOMOR 79
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER
DAYA MANUSIA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Daerah Kota Makassar telah
ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor
100 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah;
b. bahwa Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Daerah, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huru b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Makassar tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor
6
Tahun
2023
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); . Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja Instansi Pemerintah Dalam Rangka Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 181);
10. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2016 Nomor 8);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka
Peraturan Wali Kota Makassar 100 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Daerah (Berita Daerah Kota Makassar Tahun 2021
Nomor 102), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
21
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat