Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Cianjur telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2011; Berdasarkan Peraturan Bupati Cianjur Nomo 01 Tahun 2008 dan Nomor 30 Tahun 2011, Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Cianjur dan Rumah Sakit Umum Cimacan Kelas D merupakan organisasi perangkat daerah yang telah melaksanakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 445/459/Keuda, untuk Rumah Sakit Umum Daerah yang melaksanakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah pengaturan tarif pelayanan kesehatan dapat diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1968; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU NOmor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan terkait ketentuan umum pada Pasal 1, ketentuan Pasal 4, ketentuan Pasal 5 ayat (1), ketentuan Pasal 8, penghapusan Pasal 10 Huruf a dan Huruf d, perubahan ketentuan Pasal 16, dan penambahan BAB baru yaitu BAB VIIIA Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2013.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN, DAN PENGENDALIAN HUMAN IMMUNEDEFIENCY VIRUS (HIV) / ACQUIRED IMMUNE DEFICIENCY SYNDROME (AIDS) DAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL (IMS) DI PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
perkembangan human immunedefiency virus (HIV) / acquired immune deficiency syndrome (AIDS) dan penyakit infeksi menular seksual (IMS) semakin memprihatinkan, dimana jumlah kasus HIV/AIDS di provinsi lampung terus meningkatkan serta potensi penularannya semakin meluas
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 8 tahun 1981
3. undang-undang nomor 5 tahun 1997
4. undnag-undang nomor 39 tahun 1999
5. undang-undang nomor 23 tahun 2002
6. undang-undang nomor 32 tahun 2004
7. undang-undang nomor 35 tahun 2009
8. undang-undang nomor 36 tahun 2009
9. undang-undang nomor 12 tahun 2011
10. peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983
11. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
12. peraturan presiden nomor 75 tahun 2006
13. peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2011
14. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
15. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
16. peraturan daerah provinsi lampung nomor 14 tahun 2009
17. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2011
pencegahan, penanggulangan dan pengendalian human immunedefiency virus (HIV) / acquired immune deficiency syndrome (AIDS) dan infeksi menular seksual (IMS) di provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
ABSTRAK:
a. bahwa HIV merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat dan kelangsungan peradaban manusia;
b. bahwa perkembangan HIV dan AIDS di Kota Denpasar jumlah kasusnya terus meningkat dan wilayah penularannya semakin meluas tanpa mengenal status sosial dan batas usia, dengan peningkatan yang sangat signifikan, sehingga memerlukan penanggulangan secara melembaga, sistematis, komprehensif, partisipatif, dan berkesinambungan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
8. Peraturan Presiden Nomor 75;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007;
1. Ketentuan Umum;
2. Kegiatan Penanggulangan HIV dan AIDS;
3. Komisi Penanggulangan AIDS;
4. Peran Serta Masyarakat;
5. Pembiayaan;
6. Pembinaan, Koordinasi, dan Pengawasan;
7. Sanksi Administrasi;
8. Ketentuan Penyedikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Dr. Raden Soedjati Soemodiardjo Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Raden Soedjati Soemodiardjo Purwodadi Kabupaten Grobogan sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) penuh serta guna melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Dr. Raden Soedjati Soemodiardjo Kabupaten Grobogan dipandang sudah tidak sesuai lagi guna mendukung operasional pelayanan kesehatan secara optimal sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Dr. Raden Soedjati Soemodiardjo Kabupaten Grobogan;
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pencabutan PERDA No. 4 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Dr. Raden Soedjati Soemodiardjo di Kabupaten Grobogan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2013.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 dicabut.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan, Pengedaran Dan Penjualan, Serta Perizinan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa pengendalian perdagangan, penjualan dan pemakaian minuman beralkohol sangat penting artinya dalam upaya menjaga ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka tetap terpeliharanya ketentraman dan ketertiban kehidupan masyarakat, maka perlu adanya pembinaan, pengaturan, pengawasan dalam kegiatan penjualan dan pengedaran minuman beralkohol dan pemberian izin;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol telah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengawasan, Pengedaran dan Penjualan, serta Perizinan Minuman Beralkohol.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie, Staatblad Tahun 1926: Nomor 226 sebagaimana telah diubah dengan Staatblad Tahun 1940: Nomor 14 dan Nomor 450); Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2009 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara No. 1 Tahun 2013
PERUBAHAN NAMA RUMAH SAKIT JIWA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA MENJADI RUMAH SAKIT JIWA Prof. Dr. MUHAMMAD ILDREM
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2013/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Utara Menjadi Rumah Sakit Jiwa Prof.Dr.Muhammad Ildrem
ABSTRAK:
Pengelolaan Rumah Sakit Jiwa merupakan kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom. Rumah Sakit Jiwa mempunyai tugas menyelenggarakan dan melaksanakan pelayanan, pencegahan, pemulihan dan rehabilitasi di bidang kesehatan jiwa bagi masyarakat Provinsi Sumatera Utara juga melayani pengobatan secara umum. Untuk menghilangkan stigma/pandangan negatif masyarakat terhadap Rumah Sakit Jiwa maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan nama Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sumatera Utara. Untuk itu dianggap perlu untu melakukan Perubahan Nama Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 21 Tahun 1950; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permenkes RI No. 340/ MENKES/ PER/ III/ 2010; Perda Sumatera Utara No. 6 Tahun 2008; Perda Sumatera Utara No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan nama Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Sumatera Utara menjadi Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal- hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah Ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Terdiri atas 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2013/NO.44, TLD NO.30
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak asasi dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan melalui pembangunan kesehatan; bahwa Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat (IPKM) yang merupakan salah satu unsur penentu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Sulawesi Tengah masih dibawah standar; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pembangunan kesehatan, diperlukan perencanaan dan regulasi yang menjadi dasar pembangunan kesehatan di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU NOmor 12 Tahun 2008; UU Nomor 36 Tahun 2009; PP Nomor 72 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan pembangunan kesehatan daerah dilaksanakan dengan prinsip: a) pengelolaan kesehatan daerah merupakan penjabaran dari sistem kesehatan secara nasional; b) upaya kesehatan diselenggarakan secara berkesinambungan dan paripurna meliputi upaya peningkatan, pencegahan, pengobatan, hingga pemulihan serta rujukan antar tingkatan upaya kesehatan; c) pelayanan kesehatan harus berkualitas, terjamin kesehatannya bagi penerima dan pemberi upaya, dapat diterima masyarakat, efektif serta mampu menghadapi tantangan global dan regional; d) ketersediaan dan pembiayaan pelayanan kesehatan yang bermutu harus terjangkau oleh seluruh masyarakat; e) upaya kesehatan menggunakan teknologi tepat guna yang berbasis bukti, berasas pada kesesuaian kebutuhan dan tidak bertentangan dengan etika, moral dan nilai agama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
17 halaman; Penjelasan 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 54 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Rumah Sakit Indera Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. Standar Pelayanan Minimum merupakan persyaratan
perubahan kelembagaan Rumah Sakit Indera Provinsi Bali
menjadi Badan Layanan Umum Rumah Rumah Sakit Indera
Provinsi Bali;
b. Akuntabilitas kinerja pelayanan harus dapat ditunjukkan
dengan adanya indikator-indikator dan target pencapaian
kinerja yang ditetapkan sebagai Standar Pelayanan Minimum,
dan belum tersedianya indikator-indikator kinerja pelayanan
di Rumah Sakit Indera Provinsi Bali;
c. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, dan huruf b
perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal pada Rumah
Sakit Indera Provinsi Bali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Standar Pelayanan Minimal pada Rumah Sakit Indera
Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III JENIS PELAYANAN, INDIKATOR, NILAI,BATAS WAKTU PENCAPAIAN DAN URAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2012.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) dan ayat (2) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, susunan dan pengendalian Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu ditetapkan dengan PERDA dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada peraturan pemerintah. RSUD Kabupaten Majene dimaksud sebagai unsur pendukung Pemda di bidang kesehatan sesuai dengan manajemen Perumahsakitan Kelas c, perlu menyesuaikan susunan organisasi dan tata kerja berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1045/Menkes/Per/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.44 tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi RSUD, susunan organisasi, pengelolaan dan pembiayaan serta tata kerja RSUD Pemerintah Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
mencabut berlakunya ketentuan Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 Perda Kabupaten Majene No.14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Majene.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat