Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.04, TLD NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa Kota Sorong sebagai kota jasa, industri, dan perdagangan selalu
rawan terhadap masalah kebakaran dan berdasarkan aspirasi
masyarakat Kota sorong agar menyediakan alat pemadam kebakaran
yang memadai guna penanggulangan masalah kebakaran secara cepat
sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat
Kota Sorong. Dalam rangka pelaksanaan Pasal 110 ayat (1) huruf h
Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka perlu diatur suatu Peraturan Daerah
UU No. 8 Tahun 1981; UU
No. 5 Tahun 2000; UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2008; UU
No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU
No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 79 Tahun 2005;
KEPMENDAGRI No. 171 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 174 Tahun
1997; KEPMENDAGRI No. 175 Tahun 1997; PERMENDAGRI No. 53
Tahun 2011
Nama,Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur
Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan
Struktur dan Besarnya Tarif; Tata Cara dan Wilayah Pemungutan; Saat
Retribusi Terutang; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata
Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Kedaluwarsa; Tata cara Penghapusan Piutang Retribusi yang
Kedaluwarsa; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2014
a. bahwa untuk mendukung produktivitas
usaha tani guna meningkatkan produksi
pertanian dal am rangka ke tab an an pangan
dan kesejahteraan masyarakat, khususnya
petani diperlukan keberlanjutan sistem
irigasi;
b. bahwa sejalan dengan semangat demokrasi
dan desentralisasi pemerintahan,
keberlanjutan sistem irigasi perlu
pengembangan dan pengelolaan yang
melibatkan Pemerintah Daerah dan
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Irigasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; terakhir dcngan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan tersebut mengatur megnenai Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan dan Fungsi; Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; Kelembagaan Pengelolaan Irigasi; Wewenang dan Tanggung Jawab; Partispasi Masyarakat Petani dalam Pengembangan dan pengelolaan Sistem Irigasi; Pemberdayaan; Pengelolaan Air Irigasi; Pengembangan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Jaringan Irigasi; Pengelolaan Aset Irigasi; Pembiayaan; Alih Fungsi Lahan Beririgasi; Koordinasi Pengelolaan Sistem Irigasi; Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 10
-67-
Tahun 2004
93
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Perkembangan yang tidak sesuai asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun angaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2013; PERDA KAB. BELTIM No. 17 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 yang semula berjumlah Rp 682.299.812.110,00 (enam ratus delapan puluh dua milyar dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus dua belas ribu seratus sepuluh rupiah) bertambah sejumlah Rp 105.804.205.059,95 (seratus lima milyar delapan ratus empat juta dua ratus lima ribu lima puluh sembilan rupiah koma sembilan puluh lima sen) sehingga menjadi Rp 788.104.017.169,95 (tujuh ratus delapan puluh delapan milyar seratus empat juta tujuh belas ribu seratus enam puluh sembilan rupiah koma sembilan puluh lima sen). Anggaran Pendapatan berubah menjadi Rp652.437.734.823,00, sedangkan anggaran Belanja berubah menjadi Rp788.104.017.169,95, sehingga terjadi defisit sebesar Rp135.666.282.346,95.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2014.
Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
10 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Uu no 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Surakarta TA 2013;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; PP No 58 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 4 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010; Perda Kota Surakarta No 11 Tahun 2012; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang laporan keuangan dan lampiran-lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisartaan di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa kepariwisataan merupakan bagian
integ ral dari Pemerintah Daerah yang
dilakukan secara sistematis, terencana,
terpadu, berkelanjutan dan bertanggungjawab
dengan tetap memberikan perlindungan
terhadap nilai nilai agama, budaya yang hidup
dalam masyarakat, kelestarian dan mutu
lingkungan hidup s erta kepentingan daerah;
b. bahwa pembangunan kepariwisataan
diperlukan untuk mendorong pemerataan
kesempatan berusaha dan memperoleh
manfaat serta mampu menghadapi
tantangan perubahan kehidupan lokal,
nasional dan global;
c. bahwa dalam rangka meninda klanjut i
ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 Ayat (1)
Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan yang pada intinya
menyebutkan pengusaha pariwisata wajib
men daftarkan usaha nya kepada Pemerintah
Daerah, maka perlu disusun Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha
Kepariwisataan
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kepariwisataan di
Kabupaten Semarang;
Pasal 18 Ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang Nomor 5 Tahun 1992 ; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 T ahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemeri ntah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.85/HK 501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor PM.86/HK 501/ MKP/ 2010; Peraturan Menteri Ke budayaan dan Pariwisata
Nomor PM.87/HK 501/ MKP/ 2010; Peraturan Menteri Ke budayaan dan Pariwisata
Nomor PM.88/HK 501/ MKP/ 2010; Peraturan Menteri Ke budayaan dan Pariwisata
Nomor PM.89/HK 501 / MKP /2010; Peraturan Menteri Ke budayaan dan Pariwisata
Nomor PM.90/HK 501/ MKP/ 2010; Peraturan Menteri Ke budayaan dan Pariwisata
Nomor PM.91/ MKP/ HK 501/2010; Peraturan Menteri Ke budayaan dan Pariwisata
Nomor PM.92/HK 501 / MKP /2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwis ata
Nomor PM.93/HK 501 / MKP /2010; Peraturan Menteri Ke budayaan dan Pariwisata
Nomor PM.94/HK 501 / MKP /2010; Peraturan Menteri Ke budayaan dan Pariwisata
Nomor PM.95/HK 501 MKP /2010; Peraturan Menteri Ke budayaan dan Pariwisata
Nomor PM.96/HK 501 / MKP /2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor PM.97/HK 501 MKP /2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008;
Peraturan Daerah N omor 6 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; Asas, Fungsi dan Tujuan; Pembangunan Kepariwisataan; Kawasan Strategis Pariwisata; Jenis-Jenis Usaha Pariwisata; Pendaftaran; Hak dan Kewajiban; Larangan; Badan Promosi Pariwisata Daerah; Pelaporan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Pembekuan Sementara dan Pembatalan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 27 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 28 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 29 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 31 Tahun 2001
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 4 Tahun 2014
PERDA Kab. Sleman No. 6 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sleman, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2013 tentang Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan Penyelenggaraan Usaha Pemondokan di Kota Bengkulu dapat berpengaruh terhadap nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat setempat serta tertib administrasi kependudukan;
b. bahwa untuk mewujudkan Pemondokan atau tempat tinggal yang tertib, layak, nyaman, aman bagi Penghuni dan lingkungan sekitarnya diperlukan partisipasi semua pihak;
c. bahwa untuk memelihara nilai-nilai sosial budaya masyarakat serta mewujudkan ketertiban umum, tertib administrasi kependudukan, dan kelestarian lingkungan maka perlu adanya pengaturan tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. Perda Kota Bengkulu No. 03 Tahun 2008
Pasal 4 :
(1) Bentuk Bangunan Pemondokan terdiri atas:
a. bangunan dalam bentuk kamar yang terdiri dari dua atau lebih yang disediakan untuk dimanfaatkan orang lain sebagai tempat tinggal sementara dengan dipungut bayaran atau tidak dipungut bayaran;
b. bangunan rumah yang dua kamar atau lebih disediakan untuk dimanfaatkan orang lain sebagai tempat tinggal sementara dengan dipungut bayaran; dan
c. dua atau lebih bangunan rumah yang berada dalam satu lokasi yang dimiliki atau dikuasai oleh satu orang atau satu Badan yang disediakan dan dimanfaatkan orang lain sebagai tempat tinggal sementara dengan dipungut bayaran.
(2) Pengecualian dari Pemondokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. satu unit bangunan rumah yang disewa oleh rumah tangga/keluarga.
b. hotel;
c. pondok wisata;
d. apartemen;
e. rumah susun;
f. asrama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2014.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) DI BIDANG PERTAMBANGAN DAN ENERGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat