Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak
tradisional dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat dan berperan
mewujudkan cita- cita kemerdekaan;
b. bahwa guna mewujudkan ketertiban dalam
melaksanakan pembangunan, maka Penyelenggara
Pemerintahan Desa harus membentuk Peraturan di
Desa;
c. bahwa Pemerintah Daerah perlu mengatur tentang
Peraturan di Desa, sehingga dapat menjadi pedoman
dalam penyusunan Peraturan di Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Peraturan di
Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111
Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur Peraturan Perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan
disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 8 Tahun 2015
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penunjang pertumbuhan dan pengembangan perekonomian di daerah, dan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu melakukan
Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimatan Selatan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 04 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan dan Sasaran;Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Bank Kalsel;Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2015
PERDA Kab. Klaten No. 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perusahaan Daerah
PERDA Kab. Klaten No. 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perusahaan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Perusahaan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perusahaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah sebagai Badan Usaha Milik Daerah mempunyai peran yang cukup penting dalam pembangunan Daerah dan peningkatan pertumbuhan perekonomian Daerah Kabupaten Klaten;
b. bahwa untuk meningkatkan peran Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu didukung dengan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Perusahaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun1962, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Perusahaan Daerah yaitu tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah dan Rincian Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Perusahaan Daerah
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah melalui objek pendapatan retribusi, maka Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara selalu berupaya menggali potensi retribusi, salah satunya dengan cara melakukan rasionalisasi atas tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah; bahwa sehubungan dengan adanya penambahan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah dan perlunya dilakukan peninjauan atas tarif beberapa objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan tarif yang berlaku secara umum, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ini telah dibahas dan disetujui bersama DPRD, dan telah mendapatkan evaluasi dari Gubernur, sebagaimana Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.44/0191/KUM/2015, tanggal 19 Mei 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 23 Tahun 2011
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 23 ) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3, 2. Ketentuan Lampiran Pasal 9, 3. Ketentuan Pasal 30
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 8 Tahun 2015
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEB SIMEULUE – SUSUNAN 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BD.2015/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SIMEULUE
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, dan rneningkatkan export, potensi ekonomi yang dimiliki daerah perlu digerakkan menjadi kegiatan ekonomi riil melalui penanaman modal yang merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 79 Tahun 2005; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2008.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Kewenangan, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselon Kepegawaian, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2015.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
ABSTRAK:
bahwa kebersihan, keindahan dan
ketertiban lingkungan dalam wilayah
Kabupaten Kudus merupakan
tanggung jawab bersama antara
Pemerintah Daerah dan masyarakat. sanksi pidana dan denda
sebagaimana tercantum dalam Pasal
2
14 Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10
Tahun 1996 sudah tidak sesuai lagi dengan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku sehingga perlu diubah. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun
1996;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2008;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 81
Tahun 2012;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun
2014;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 4 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun
1987;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 10 Tahun 1996;
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 3 Tahun 2008;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1996 diubah sehingga :
1.Pasal 1 huruf d dihapus
2.BAB VII diubah
3.Diantara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) Bab
baru yakni BAB VII A
4.Diantara Pasal 14 dan Pasal 15, disisipkan 1 (satu)
Pasal baru yakni Pasal 14a
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kebijakan umum APBD keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan
dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih
tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan
dalam tahun anggaran belanja, maka perlu dilakukan perubahan
APBD Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No. 10 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
sebagai landasan operasional pelaksanaan diatur dengan Peraturan Gubernur.
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat