Agraria, Pertanahan, Tata RuangKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen Agraria/Kepala BPN No. 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pakaian Dinas Dan Atribut Pegawai Sipil Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Mencabut :
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 4, https://jdih.atrbpn.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pakaian Dinas Dan Atribut Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2012.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 59
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Keanggotaan dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Barat
ABSTRAK:
Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 21 Tahun 2001 jo UU Nomor 35 Tahun 2008
1. UU Nomor 45 Tahun 1999 jo UU Nomor 5 Tahun 2000
2. UU Nomor 21 Tahun 2001 jo UU Nomor 35 Tahun 2008
3. UU Nomor 32 Tahun 2004 jo UU Nomor 12 Tahun 2008
4. UU Nomor 12 Tahun 2011
5. PP Nomor 54 Tahun 2004 jo PP Nomor 64 Tahun 2008
6. Permendagri Nomor 53 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur mengenai Keanggotaan dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
14 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 4 Tahun 2012
PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT NOMOR 900/8/V/2011 TAHUN 2011 TENTANG PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER ATAS BANTUAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS TAMBAHAN DANA INFRASTRUKTUR KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA/DISTRIK/KELURAHAN/KAMPUNG
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 184
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 900/8/V/2011 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Transfer Atas Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus Tambahan Dana Infrastruktur Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pengkajian dan analisis serta evaluasi terhadap Peraturan Gubernur Nomor 900/8/V/2011 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungawaban Transfer Atas Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus Tambahan Dana Infrastruktur Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung masih terdapat kekurangan atau ketidaklengkapan dari Peraturan Gubernur dimaksud sehingga perlu untuk menggantinya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 900/8/V/2011 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungawaban Transfer Atas Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus Tambahan Dana Infrastruktur Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.07/2002; dan Perda Prov. Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 900/8/V/2011 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Transfer Atas Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus Tambahan Dana Infrastruktur Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 900/8/V/2011 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Transfer Atas Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus Tambahan Dana Infrastruktur Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung
-
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Untuk memajukan pertumbuhan ekonomi daerah harus memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat, adat istiadat, potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia, yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan terencana dalam rangka mendorong kegiatan ekonomi, penciptaan iklim usaha yang semakin kondusif, menarik, dengan lebih menjamin kelangsungan kegiatan penanaman modal. Dalam upaya meningkatkan peran penanam modal dalam rangka mendukung pembangunan perlu diciptakan suatu kondisi yang menjamin kemudahan pelayanan dan perizinan kepada penanam modal dalam pembangunan daerah khususnya pada kegiatan penanaman modal di Kabupaten Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1983; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2005; UU No. 17 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 62 Tahun 2008; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2009; Perpres No.76 Tahun 2007; Perpres No.77 Tahun 2007; Perpres No.90 Tahun 2007; Perpres No.27 Tahun 2009; Keputusan Presiden No.45 Tahun 1995; Keputusan Presiden No.90 Tahun 2000; Permendagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan No.176/PMK.011/2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.90/SK/2007; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.4/P/2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.11 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.12 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koodinasi Penanaman Modal No.13 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.14 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koodinasi Penanaman Modal No.7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kebijakan Daerah Di Bidang Penanaman Modal; Hak, Kewajiban Dan Tanggung Jawab Penanaman Modal; Ketenagakerjaan; Hak Dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Kemudahan Penanaman Modal; Tata Cara Penanaman Modal ; Kerjasama Penanaman Modal; serta Pembinaan Dan Pengawasan atas penanaman modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Usaha Restoran dan Rumah Makan
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan serta pelayanan
terhadap masyarakat perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan Usaha Restoran dan Rumah Makan di Kabupaten Tapin . Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Usaha Restoran dan Rumah Makan.
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun
2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun
2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda
Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pengelolaan Usaha Restoran dan Rumah Makan dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Bentuk Usaha
4. Pengusaha Restoran dan Rumah Makan
5. Pengelolaan Usaha
6. Kewajiban Pengusaha Restoran dan Rumah Makan
7. Perubahan Status Nama
8. Ketentuan Lain-lain
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2012.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. 2012/NO. 4, TLD NO.121, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PT Kalwedo Kidabela
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah dan pendapatan asli daerah, perlu adanya Badan Usaha Milik Daerah yang mampu untuk mendukung perekonomian guna meningkatkan kesejahteraan. Ketentuan pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, oleh karena itu dalam pengelolahannya harus dilakukan secara profesional dan serius agar memperoleh hasil yang baik. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daearah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Perseroan Terbatas (PT). KALWEDO KIDABELA.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1998.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perseroan Terbatas (PT). KALWEDO KIDABELA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2012 No.4/TLD No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Blora pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian daerah serta kesejahteraan
masyarakat diperlukan upaya-upaya untuk menambah
dan memupuk sumber pendapatan daerah, antara lain
dengan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik
Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2002;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyertaan modal daerah pada BUMD dimaksudkan untuk menambah permodalan dalam mengembangkan usaha yang dikelola oleh BUMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2012.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,. perlu menetapkan retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pcnggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nornor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010;.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, angsuran Dan Penundaan Pembayaran;Sanksi Administrasi;Penagihan;Kedaluwarsa;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2012.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat