modal-bumd
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2012 No.4/TLD No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Blora pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian daerah serta kesejahteraan
masyarakat diperlukan upaya-upaya untuk menambah
dan memupuk sumber pendapatan daerah, antara lain
dengan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik
Daerah.
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2002;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyertaan modal daerah pada BUMD dimaksudkan untuk menambah permodalan dalam mengembangkan usaha yang dikelola oleh BUMD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2012.
- 9 hlm
|