Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Kepala badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pakaian Dinas Dan Atribut Pegawai Sipil Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pakaian Dinas Dan Atribut Pegawai Sipil Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Permen ATR/Kepala BPN
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2013
Sumber
BN 2013; ATRBPN 24 HLM
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Bidang
Halaman ini telah diakses 859 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Permen Agraria/Kepala BPN No. 4 Tahun 2012 tentang Pakaian Dinas Dan Atribut Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan