Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum
dan keadilan sosial terutama dalam hal penyelenggaraan
metrologi legal, Pernerintah Daerah perlu menjamin
terselenggaranya tertib ukur di Kabupaten Kerinci;
h bahwa Pernerintah Daerah berkewajiban untuk
memberikan jaminan hasil alat ukur timba g dan
barang dalam kemasan yang beredar di masyarakat
sesuai dengan nilai yang sebenamya;
c, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 ten tang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, pelaksanaan metrologi legal
berupa tera, tera ulang, dan pengawasan merupakan
kewenar..gan dan urusan Daerah Kabupaten/Kota;
d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci
tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun
1957 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra
Tingkat JI dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat
I Sumatera Tengah sebagai Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1643);
3.
U
ndang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi
Legal [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3193
);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pe!ayanan Publik (Lembaran Negara Republik 11 donesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nornor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
P
eraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 52
34);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indo
nesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2
0
15 Nomor 58, Tambahan Lembaran
N
egara
R
epublik Indon
esia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang
Wajib dan Pembeba
san Untuk Ditera Dan/ Atau Di
tera
Ulang Serta Syarat-S
yarat Bagi Alat-Alat Ukur, Takar,
Timbang dan Perl
engkapannya (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
9. Per
aturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Or
ganisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
10. Pcr
aturan Men
t
eri Pe
rdagangan Nomor
3
1
/MDAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan
Terbungkus (Beri
ta Negara Rcpublik Indonesia Tahun
2011 Nomor 69
8
);
11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69
/
MDAG/PER/ 10/2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya
Manusia Kemetro
logian (Berita Negara Republik
Ind
onesia Tahun 2014 Nomor 1564);
12. Per
aturan Mentcri Perdagangan Nomor 26
/
MDAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
674);
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018
tentang Alat-Alat
Ukur, . Takar, Timbang dan
Perlengkapannya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 811);
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018
tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Taker,
Tirnbang, dan Perlengkapannya (Berita Negeri Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 812);
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018
tentang Unit Metrologi Legal (Berita Negeri Republik
Indonesia Tahun 2018 Nornor 1650);
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2018
tentang Tanda Tera (Berita Negera Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1886);
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 7 Seri G
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Bagi Masyarakat di Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberian bantuan Rumah Tidak Layak Huni serta memenuhi persyaratan rumah sehat yang berdampak pada kualitas hidup dan kesehatan masyarakat di Kabupaten Probolinggo, perlumenetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman PelaksanaanPemberian Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagiMasyarakat di Kabupaten Probolinggo.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019 tentangRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMDaerah) Kabupaten ProbolinggoTahun 2018-2023;
Berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Sasaran;
3. Kegiatan dan Jenis Bantuan Rumah Tidak Layak Huni;
4. Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni;
5. Kriteria Rumah Tidak Layak Huni;
6. Kepanitiaan;
7. Mekanisme Penyelenggaraan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni;
8. Tenaga Pendamping Masyarakat;
9. Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pedoman PelaksanaanPemberian Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagiMasyarakat di Kabupaten Probolinggodinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2017
juklak-bansos-orang terlantar-penyandang kejiwaan-penyandang masalah-risiko sosial
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Kepada Orang Yang Terlantar di perjalanan/Kehabisan Bekal di Wilayah Kabupaten Semarang, Rujukan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ke Panti-Panti Sosial, Rumah Sakit Jiwa, Biaya Pemakaman Orang Terlantar yang Meninggal, Perorangan dan Kelompok Masyarakat yang Menghadapi Resiko Sosial di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai wujud kepedulian dan perhatian dari
Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang kepada orang
yang terlantar diperjalanan/ kehabisan bekal di wilayah
Kabupaten Semarang, rujukan Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang dikirim ke Panti-Panti
Sosial, Rumah Sakit Jiwa, Biaya pemakaman orang
terlantar yang meninggal, Perorangan dan kelompok
masyarakat yang menghadapi resiko sosial di Kabupaten
Semarang, Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang
memberikan dana bantuan berupa bantuan sosial;
b. bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian bantuan sosial
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat berjalan
lancar, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,
maka perlu diatur petunjuk pelaksanaan bagi bantuan
dimaksud.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;2. Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan
Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah
Swatantra Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1652);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor: 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang
Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3079);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3500);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 540) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 541);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008
Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 13);9. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten
Semarang Tahun 2016 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20);
10. Peraturan Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2011
Nomor 118) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 25
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Semarang Nomor 118 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Semarang Tahun 2016 Nomor 25).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Sosial Kepada Orang yang
Terlantar diperjalanan/ kehabisan bekal di wilayah Kabupaten Semarang,
rujukan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) ke Panti-panti
Sosial, Rumah Sakit Jiwa, Biaya pemakaman orang terlantar yang meninggal,
Perorangan dan kelompok masyarakat yang menghadapi resiko sosial di
Kabupaten Semarang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA KAMPUNG SETIAP KAMPUNG KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA KAMPUNG
SETIAP KAMPUNG KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN ANGGARAN
2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Kampung Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati menetapkan Alokasi Dana Kampung untuk setiap Kampung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2016.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 18 Tahun 2008; dan Perda No. 13 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2016.
-
-
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI WAJO NOMOR 87 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, wajokab.go.id
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI WAJO NOMOR 87 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan mengantisipasi potensi penyebaran varian Omicron di Kabupaten Wajo, maka diperlukan langkah-langkah yang lebih intensif untuk mencegah dan memutus mata rantai penularannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Wajo Nomor 87 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi penyebaran dan penanganan Corona Virus Disease 2019 sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu pengaturan lebih lanjut mengenai percepatan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wajo Nomor 87 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6394);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 129);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/MENKES/ PER/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 755);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2936) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 172) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 775);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2016 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2019 Nomor 1);
17. Peraturan Bupati Wajo Nomor 87 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2020 Nomor 87);
PASAL I: KETENTUAN BUPATI WAJO YANG DIUBAH
PASAL II: PERATURAN BUPAI INI BERLAKU MULAI PADA TANGGAL DIUNDANGKAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 7 Tahun 2019
pedoman pengelolaan bantuan keuangan khusus kepada desa program kependudukan keluarga berencana dan pembangunan keluarga serta pelayanan keagamaan dan adat budaya daerah di kabupaten pohuwato ta 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2019/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Serta Pelayanan Keagamaan dan Adat Budaya Daerah di Kabupaten Pohuwato TA 2019
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah menetapkan peruntukan dan pengelolaan bantuan keuangan yang bersifat khusus.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri RI No. 20 Tahun 2018; Perda Kabupaten Pohuwato No. 8 Tahun 2007; Perda Kabupaten Pohuwato No. 12 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman pengelolaan bantuan keuangan khusus kepada desa program kependudukan keluarga berencana dan pembangunan keluarga serta pelayanan keagamaan dan adat budaya daerah Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2019 termasuk di dalamnya mengatur tentang sumber dana, jenis dan besaran bantuan keuangan khusus, mekanisme pelaksanaan dan transfer dana, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, penerbitan surat perintah membayar dan surat perintah pencairan dana, pencairan dana pada rekening kas umum desa, penatausahaan dan pertanggungjawaban dana transfer, pembinaan dan evaluasi, serta tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah Kab Kuningan perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai sumber pangan, pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadillan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional. Semakin meningkatnya pertambahan penduduk, perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah menurunkan daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kab Kuningan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 12 Tahun 1992; UU No 7 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 2 Tahun 2012; UU No 18 Tahun 2012; UU No 19 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014; PP No 10 Tahun 2000; PP No 68 Tahun 2002; PP No 16 Tahun 2004; PP No 20 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 26 Tahun 2008; PP No 42 Tahun 2008; PP No 43 Tahun 2008; PP No 11 Tahun 2010; PP No 15 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2010; PP No 1 Tahun 2011; PP No 12 Tahun 2012; PP No 25 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2012; PP No 30 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kab Kuningan No 6 Tahun 2005; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2009; PERDA Kab Kuningan No 26 Tahun 2011; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013; PERDA Kab Kuningan No 9 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup
3. Perencanaan dan Penetapan
4. Pengembangan
5. Pemanfaatan
6. Pembinaan
7. Pengendalian
8. Pengawasan
9. Sistem Informasi
10. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
11. Pembiayaan
12. Peran Serta Masyarakat
13. Ketentuan Penyidikan
14. Ketentuan Pidana
15. Ketentuan Peralihan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
37 HLM (Penjelasan 13 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 07 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD.2008/NO.07 TLD NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kondisi riil APBD Kabupaten Selayar dibandingkan dengan
program pembangunan yang ingin dicapai oleh Pemerintah Daerah,
dimana dalam proses pencapaian pembangunan membutuhkan
partisipasi masyarakat dan para pengusaha;
b. bahwa sebagai upaya untuk menunjang penyelenggaraan fungsi
pemerintahan daerah secara optimal dibutuhkan pembiayaanpembiayaan termasuk yang bersumber dari partisipasi masyarakat
dan dunia usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerimaan
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1980 Tahun Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3176);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Neagra Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang
Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistim
dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan
Penerimaan Pendapatan Lain-Lain;
(1) Pemerintah Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak kertiga.
(2) Sumbangan pihak ketiga kepada Pemerintah Daerah dapat berupa uang atau yang
disamakan dengan uang atau barang bergerak maupun tidak bergerak yang diberikan
secara ikhlas tanpa meminta atau mengharap balas jasa wakaf, hibah dan atau lain-lain
sumbangan serupa yang diberikan oleh pihak ketiga secara ikhlas tanpa pamrih.
(3) Pemberian sumbangan pihak ketiga kepada daerah sebagaimana dimaksud ayat (2)
tidak mengurangi kewajiban-kewajiban pihak ketiga yang bersangkutan kepada negara
maupun daerah, seperti pembayaran pajak dan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
Peraturan Bupati
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2014
PEDOMAN PENGELOLAAN DANA BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA (ALOKASI DANA DESA)
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2014/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Alokasi Dana Desa)
ABSTRAK:
bahwa guna tertib administrasi dan kelancaran
pelaksanaan kegiatan pengelolaan Dana Bantuan
Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Alokasi Dana Desa)
perlu disusun pedoman pengelolaan Dana Bantuan
Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Alokasi Dana Desa); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan
Keuangan Kepada Pemerintah Desa (Alokasi Dana Desa);
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2010;
Peraturan bupati tentang pedoman
Pengelolaan dana bantuan keuangan kepada
Pemerintah desa (alokasi dana desa)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2014.
49 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2011
pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - badan - penanggulangan - benacana - daerah - kabupaten - kuningan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2011/138 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukkan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bnecana Daerah Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa wilayah Kab. Kuningan memiliki kondisi geografis geoologis hidrologis dan demografis dalam rangka penyelenggaraan bencana di daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Perda No. 3 tahun 2011 maka perlu menetapkan Perda tentang Pembentukan, Organisasi Tata dan Kerja Badan penanggulangan Bencana Daerah Kab. Kuningan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir degan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; Pp No. 22 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perpres No. 8 tahun 2008; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Perda prov Jabar No. 9 Tahun 2009; Perda kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 7 Tahun 2008; Perda kab. Kunigan No. 11 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 12 tahun 2010; Perda Kab. kuningan No. 6 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Keududukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
14 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat