Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2020

Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Bagi Masyarakat di Kabupaten Probolinggo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Sasaran; 3. Kegiatan dan Jenis Bantuan Rumah Tidak Layak Huni; 4. Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni; 5. Kriteria Rumah Tidak Layak Huni; 6. Kepanitiaan; 7. Mekanisme Penyelenggaraan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni; 8. Tenaga Pendamping Masyarakat; 9. Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Bagi Masyarakat di Kabupaten Probolinggo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
28 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2020
Tanggal Berlaku
29 Januari 2020
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2020 No 7 Seri G
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan