Berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Sasaran; 3. Kegiatan dan Jenis Bantuan Rumah Tidak Layak Huni; 4. Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni; 5. Kriteria Rumah Tidak Layak Huni; 6. Kepanitiaan; 7. Mekanisme Penyelenggaraan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni; 8. Tenaga Pendamping Masyarakat; 9. Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat