Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 4, BN.2023 (388)/198 hlm
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa sistem perencanaan pembangunan nasional merupakan sarana untuk menerjemahkan cita-cita dan tujuan negara ke dalam pembangunan negara yang lebih konkrit yang dilaksanakan dalam jangkab panjang, menengah, dan tahunan;
b. bahwa untuk optimalisasi perencanaan pembangunan nasional jangka tahunan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang disusun dalam rencana kerja pemerintah;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, rencana kerja pemerintah disusun dan ditetapkan dalam rancangan rencana kerja pemerintah yang digunakan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara oleh pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada setiap tahun anggaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2021, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pembahasan rancangan RKP tahun 2024, pembicaraan pendahuluan pemerintah dengan dewan perwakilan rakyat, pemutakhiran rancangan RKP tahun 2024 dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
208 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang MASTERPLAN PENGEMBANGAN SMART CITY KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Smart City merupakan konsep pengelolaan kota dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif dan efisien untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui program kerja dan kegiatan yang dirumuskan secara komprehensif dan integral yang dapat meningkatkan fungsi pemerintah dalam bidang pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan, kesehatan, kemiskinan, budaya, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sehingga mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Masterplan Pengembangan Smart City Kota Kediri.
Mengingat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 215 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5357); 2. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; 3. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, SISTEMATIKA MASTERPLAN PENGEMBANGAN SMART CITY KOTA KEDIRI, PENGENDALIAN DAN EVALUASI
MASTERPLAN PENGEMBANGAN SMART CITY KOTA KEDIRI, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
176 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Buru Tahun 2023-2026.
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah
Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022 tanggal 31 Desember 2021, mengamanatkan agar Kabupaten/Kota menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah
Daerah Tahun 2023-2026 yang selanjutnya disebut Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten/Kota Tahun 2023-2026 yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Buru akan berakhir pada bulan Mei Tahun 2022, maka perlu menyusun Rencana Pembangunan Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2023-2026. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Buru Tahun 2023-2026.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 02 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 27 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 02 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan Dan Gizi
ABSTRAK:
Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah Daerah Menyusun rencana aksi Pangan dan Gizi setiap 5 (lima) tahun, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2021-2026
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ten tang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pera tu ran Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang 12 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting
Peraturan Menteti Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagairnana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2005- 2025
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021-2026
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI
Dokumen RAD-PG disusun dengan sistematika sebagai berikut:
a. BAB I : Pendahuluan
b. BAB II : Analisis Situasi
c. BAB Ill : Rencana Aksi Pangan dan Gizi
d. BAB IV : Pelaksanaan Aksi Pangan dan Gizi
e. BAB V : Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan
f. BAB VI : Penutup
BAB Ill PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
134 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 030 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2022
Kesehatan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 No 4/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI DI KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia di Kabupaten Jombang yang berkarakter dan berdaya saing diperlukan status gizi yang optimal, dengan cara melakukan perbaikan gizi secara terus menerus dan melakukan upaya penurunan stunting;
b. bahwa untuk mempercepat penurunan stunting di Kabupaten Jombang diperlukan suatu kegiatan yang terpadu secara lintas sektor dan lintas program dari tingkat desa sampai dengan tingkat kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Percepatan Penurunan Stunting terintegrasi di Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017;
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017;
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020;
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 155/Menkes/Per/I/2010;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 2269/Menkes/Per/XI/2011;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2021.
Ruang lingkup dari Peraturan Bupati ini, meliputi:
a. konvergensi dan integrasi program percepatan penurunan stunting terintegrasi;
b. pengintegrasian intervensi gizi spesifik dan sensitif;
c. peran pemangku kepentingan dan Perangkat Daerah dalam penurunan stunting; dan
d. KPP dan KAP dalam penurunan stunting.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Lumajang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PROGRAM KAMPUNG IKLIM
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mempersiapkan ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim, perlu adanya upaya pengembangan partisipasi masyarakat dalam pengendalian dan pengurangan emisi gas rumah kaca serta mendorong peningkatan kapasitas adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebagai budaya masyarakat berperilaku ramah lingkungan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.84/MENLHK-SETJEN/KUM.1/ 11/2016 tentang Program Kampung Iklim.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 41 Tahun 1999; 4. UU Nomor 32 Tahun 2009; 5. UU Nomor 32 Tahun 2009; 6. UU Nomor 23 Tahun 2014; 7. UU Nomor 11 Tahun 2020; 8. PP Nomor 81 Tahun 2012; 9. PP Nomor 61 Tahun 2011; 10. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; 11. Permen LHK Nomor P.33/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/3/2016; 12. Permen LHK Nomor P.84/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016; 13. Permen LHK Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018; 14. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2016; 15. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 12 Tahun 2016.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini terdiri dari :
a. tata laksana ProKlim;
b. perencanaan dan pelaksanaan;
c. pembinaan dan fasilitasi;
d. apresiasi ProKlim;
e. kerjasama dan kemitraan;
f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan
g. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 4 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021 – 2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 dan Pasal
264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2021-2026
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945, UU No.28 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No. 25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.26 Tahun 2008, PP No.18 Tahun 2016, PP No. 46 tahun 2016, PP No.12 Tahun 2019, PP No. 21 Tahun 2021, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.86 Tahun 2017, Permendagri No.7 Tahun 2018, Permensos No. 9 Tahun 2018, PermenPUPR No.29/PRT/M/2018, Permendikbudristek No.32 tahun 2018, Permendagri No. 98 Tahun 2018, Permendagri No. 100 Tahun 2018, Permendagri No.121 Tahun 2018, Permenkes No.4 Tahun 2019, Permendagri No.70 Tahun 2019, Permendagri No. 90 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, PERDA No.6 Tahun 2007, PERDA No.1 Tahun 2010, PERDA No.03 Tahun 2010, PERDA No.1 Tahun 2012, PERDA No.09 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2021-2026
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
Halaman 634
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Pembangunan Bombana Dengan Ridha Allah (Gembira) Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa pengembangan masyarakat merupakan prasyarat bagi tercapainya
tujuan pembangunan secara integral dan komprehensif dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan;
b. bahwa dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan dipandang perlu
membangun gerakan untuk menciptakan masyarakat berkembang dan
berdaya melalui mobilisasi kolektif dengan ridha Allah SWT;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b tersebut diatas, perlu dibentuk Peraturan Bupati Kabupaten
Bombana tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Membangun Bombana
dengan Ridha Allah (GEMBIRA) Kabupaten Bombana
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003
Nomor144, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4339);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844)',
3. Undang-Undang NomOr 33 Tahun 2004 tentarrg Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peratwan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah. Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatau
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 40);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penataan
Lembaga Kemasyarakatan;
l0.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana
(Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 4 Tahur 2011 tentang
Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 201I Nomor 4);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bombana
(Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 Nomor 5).
14.Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun
Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011
Nomor 16).
15.Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Rancana Pambangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana
Tahun 2011-2016.
BAB I 5KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PELAKSANAAN
BAB IV TATA CARA PELAKSANAAN
BAB V SASARAN
BAB VI SUMBER DANA DAN MEKANISME PENYALURAN
BAB VII PENGELOLAAN
BAB X KETENTUAN LAIN.LAIN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kendal Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Industri Kabupaten Kendal Tahun 2023- 2043;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kewenangan Pemerintah Daerah, Industri Unggulan Daerah, RPIK 2023-2043, Pelaksanaan, Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2023.
83 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat