Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2002 No.53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perijinan/Tanda Daftar di Bidang Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, bidang Pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten meliputi antara lain Perindustrian dan Perdagangan
serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka dalam rangka meningkatkan kelancaran pelayanan
perijinan atau tanda daftar di bidang Perindustrian dan Perdagangan perlu diatur retribusi perijinan tanda daftar. Untuk itu perlu diatur dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Gangguan Hinder Ordonnantie (HO) Staatsblad 1926 Nomor 226 yang telah diubah dan ditambah dengan Staatsblad 1940 Nomor 14 dan 450; Bedrijfs Reglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86); Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 105/MPP/Kep/11/1998; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 591/MPP/Kep/10/1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah nngkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2002
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Perijinan/Tanda Daftar di Bidang Perindustrian dan Perdagangan. Retribusi ini mencakup berbagai jenis perijinan dan tanda daftar, seperti Tanda Daftar Industri, Surat Ijin Usaha Perdagangan, dan Tanda Daftar Gudang. Subyek retribusi adalah individu atau badan yang memperoleh layanan perijinan/tanda daftar. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada jenis perijinan/tanda daftar, dengan pendaftaran ulang dikenai retribusi sebesar 100% dari tarif yang ditetapkan. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai, dan sanksi administrasi berupa bunga dikenakan jika pembayaran tidak tepat waktu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2002.
17 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2002/No.23 Seri C 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Industri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab maka Pemerintah Kabupaten mendapatkan pelimpahan beberapa kewenangan urusan di bidang pemerintahan khususnya lzin lndustri, oleh karenanya perlu penyesuaian dalam pelaksanaan:
b. bahwa dengan semakin tumbuh dan berkembangnya kegiatan industri di Kabupaten Karanganyar, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan
kewenangannya, oleh karena itu perlu mengatur lzin Usaha
lndustri dan menetapkan retribusinya;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1998; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 250/M/SK/10/1994; Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995; Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 254/IVIPP/KEP/7/1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin lndustri yang
diberikan oleh Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2002.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Bidang Industri
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pemberian Izin Bidang Industri merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten;
b. bahwa dalam rangka pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pengendalian terhadap industri serta guna pelaksanaan pemungutan retribusi, perlu mengatur retribusi Izin Bidang Industri;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor Tahun ; Undang-undang Nomor Tahun ; Undang-undang Nomor Tahun ; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah 44 Tahun 1999; Surat Keputusan Menteri Peridustrian Nomor 148/M/SK/7/1995; Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 590/MPP/Kep/10/1999.
Peraturan ini mengatur tentang pembayaran atas pemberian izin bidang industri yang meliputi Izin Usaha Industri, lzin Perluasan Perusahaan Industri, dan Tanda Daftar Industri kepada Wajib Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Industri dan Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Perdagangan termasuk salah satu jenis Retribusi lain-lain yang dapat dikelola oleh Daerah Kabupaten ;
Untuk memungut retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton ;
UU No 29 tahun 1959; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1985; UU No 1 Tahun 1995; UU No 18 Tahun 1997 sebagaimana telah di rubah dengan UU No 34 Tahun 2000; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 11 Tahun 1962; PP No 27 Tahun 1983; PP No 25 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; Kepres No 3 Tahun 1997; Kepres No 44 Tahun 1999; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Buton No 4 Tahun 1986; Perda Kabupaten Buton No 5 Tahun 2000; Perda Kabupaten Buton No 10 Tahun 2000.
Perda Ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Perizinan; 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 8. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; 9. Wilayah Pemungutan; 10. Tata Cara Pemungutan; 11. Tata Cara Pembayaran; 12. Tata Cara Penagihan; 13. Sanksi Administrasi; 14. Pengawasan dan Pengendalian; 15. Ketentuan Pidana; 16. Penyidikan; 17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerahini sepanjang mengenai pelaksaannya akan diatur lebih lanjut dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
21 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PEMBINAAN, PENGAWASAN, MONITORING, DAN EVALUASI TERHADAP PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI
ABSTRAK:
UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 12 PERDA NO 4 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2018-2038
PASAL 18 AYAT (6) UUD 1945; UU NO 24 TAHUN 1956; UU NO 26 TAHUN 2007; UU NO 3 TAHUN 2014; UU NO 23 TAHUN 2014 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI, TERAKHIR DENGAN UU NO 9 TAHUN 2015; PERPU NO 2 TAHUN 2022; PP NO 26 TAHUN 2008 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP NO 13 TAHUN 2017, PP NO 14 TAHUN 2015; PP NO 28 TAHUN 2008; PERMENPERIN NO 110/M-/IND/PER/12/2015; PERMENDAGRI NO 97 TAHIUN 2017; PERDA NO 12 TAHUN 2008; PERDA NO 2 TAHUN 2007; PERDA NO 4 TAHUN 2018
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PEMBINAAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI SERTA PENDANAAN TERHADAP PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI SUMATERA UTARA
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
9 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 68 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 68, Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2022 Nomor 068
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha bagi Pembangunan Industri Pakan Ternak di Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa salah satu program dalam sub sektor peternakan adalah mengembangkan industri pakan ternak di Nusa Tenggara Timur dalam memenuhi kebutuhan pakan ternak seiring dengan program peningkatan populasi dan kualitas ternak, baik ternak besar mau pun kecil;
b. Bahwa pengembangan industri pakan ternak di Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dikembangkan di daerah sehingga dapat mengurangi ketergantungan pasokan pakan ternak dari luar Nusa Tenggara Timur;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya, Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha Bagi Pembangunan Industri Pakan Ternak di Nusa Tenggara Timur.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kriteria, Bentuk Insentif dan Kemudahan Berusaha; Bab 3. Pelaksanaan Pemberian Insentif dan kemudahan; Bab 4. Stabilitas Pasokan Bahan Baku dan Harga Pasar; Bab 5. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 6. Pembiayaan; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2022.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 62 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN
RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI TAHUN 2021-2041
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan
Industri Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021-2041, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembinaan
dan Pengawasan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Industri
Provinsi Tahun 2021-2041.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M-IND/PER/12-2015, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah
bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya indsutri
sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau
manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. Rencana Pembangunan Industri Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun
2021-2041 yang selanjutnya disingkat RPIP adalah dokumen
perencanaan dan pembangunan industri di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota yang selanjutnya
disingkat RPIK adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan
dalam pembangunan industri di Kabupetan/Kota. Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman Perangkat
Daerah terkait dan pemangku kepentingan dalam melakukan
pembinaan dan pengawasan RPIP dan RPIK. Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk terwujudnya pelaksanaan
pembinaan dan pengawasan RPIP dan RPIK agar konsistensi dengan:
a. sasaran, prioritas, dan target pembangunan industri;
b. target dan sasaran yang telah ditetapkan meliputi pertumbuhan
industri, kontribusi sektor industri terhadap Produk Domestik
Regional Bruto (PDRB), penyerapan tenaga kerja, investasi sektor
industri, dan ekspor produk industri.
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan Peraturan Daerah tentang RPIP.
Ruang lingkup pembinaan dan pengawasan RPIP yang dilaksanakan
oleh Tim Pembinaan dan Pengawasan RPIP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 meliputi:
a. standarisasi produk industri;
b. peningkatan kompetensi sumber daya manusia;
c. pengembangan perwilayahan Industri;
d. promosi dan pemasaran;
e. peningakatan inovasi dan kreatifitas;
f. pemberdayaan industri kecil menengah; dan
g. fasilitasi penyusunan RPIK.
Standarisasi produk industri meliputi:
a. Standar Nasional Indonesia (SNI);
b. Hazcard Analysis Critical Control Point (HACCP);
c. Good Manufacturing Practice (GMP dan Standar Operasional
Prosedur (SOP); dan
d. Standar lainnya yang berkaitan dengan produk industri.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2022.
-
-
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat