Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 62 Tahun 2022

TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI TAHUN 2021-2041

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya indsutri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. Rencana Pembangunan Industri Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021-2041 yang selanjutnya disingkat RPIP adalah dokumen perencanaan dan pembangunan industri di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RPIK adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan dalam pembangunan industri di Kabupetan/Kota. Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman Perangkat Daerah terkait dan pemangku kepentingan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan RPIP dan RPIK. Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk terwujudnya pelaksanaan pembinaan dan pengawasan RPIP dan RPIK agar konsistensi dengan: a. sasaran, prioritas, dan target pembangunan industri; b. target dan sasaran yang telah ditetapkan meliputi pertumbuhan industri, kontribusi sektor industri terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), penyerapan tenaga kerja, investasi sektor industri, dan ekspor produk industri. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah tentang RPIP. Ruang lingkup pembinaan dan pengawasan RPIP yang dilaksanakan oleh Tim Pembinaan dan Pengawasan RPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: a. standarisasi produk industri; b. peningkatan kompetensi sumber daya manusia; c. pengembangan perwilayahan Industri; d. promosi dan pemasaran; e. peningakatan inovasi dan kreatifitas; f. pemberdayaan industri kecil menengah; dan g. fasilitasi penyusunan RPIK. Standarisasi produk industri meliputi: a. Standar Nasional Indonesia (SNI); b. Hazcard Analysis Critical Control Point (HACCP); c. Good Manufacturing Practice (GMP dan Standar Operasional Prosedur (SOP); dan d. Standar lainnya yang berkaitan dengan produk industri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 62 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PROVINSI TAHUN 2021-2041
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
27 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2022
Tanggal Berlaku
27 Mei 2022
Sumber
Jdih.ntbprov.go.id
Subjek
PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 291 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan