Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: bahwa dalam rangka budi daya/produktifitas, penataan dan pelestarian lingkungan serta untuk menumbuhkan perekonomian daerah maka semua pengelolaan dan pengusahaan Sarang Burung harus mempunyai izin; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419)
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 1000, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Mengenai Keaneka Ragaman Hayati (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3556) ;
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Baru (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3542);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3804);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 1999 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Peraturan Daerah ini memuat materi mengenai: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Lokasi Sarang Burung dan Pengusahaannya; Perizinan; Wewenang Pemberian Izin; Persyaratan Permohonan Izin; Jangka Waktu Berlakunya Izin; Penolakan dan Pencabutan Izin; Pengambilan Sarang Burung; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2002.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 63 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengangkutan Dan Penjualan Bahan Galian Tambang Dl Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan perkembangan regulasi di bidang pertambangan saat ini khususnya dengan keberadaan UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 63 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkutan dan Penjualan Bahan Galian Tambang di Provinsi Kalimantan Tengah dipandang tidak sesuai lagi untuk dilaksanakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 63 Tahun 2006 Tata Cara Pengangkutan dan Penjualan Bahan Galian Tambang di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 63 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkutan dan Penjualan Bahan Galian Tambang di Provinsi Kalimantan Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2011.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 63 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkutan dan Penjualan Bahan Galian Tambang di Provinsi Kalimantan Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Peraturan Daerah yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum/dan atau kesusilaan dibatalkan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat. Dengan telah ditetapkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.342/Kep.648-Hukham/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan hukum yang ada karena dalam penetapan nilai perolehan air tanah dalam daerah provinsi merupakan urusan Pemerintah Daerah Provinsi, sehingga
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor
8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2010 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 32) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2008 Nomor 93
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air Sektor Irigasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sumber daya air nnrupakan potensi alam yang strategis untuk mewujudkan kesejahtenaan masyarakat khususnya sektor lrigasi yang merupakan Infrastruktur pendukung kegiatan pertanian guna meningkatkan produksi, dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan di Kabupaten Mukomuko;
b. bahwa dalam masyarakat memanfaatkan air irigasi sangat diperlukan pengelolaan, pengaturan dan penataan secara standar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang operasionalnya dituangkan dalam peraturan daerah Kabupaten Mukomuko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nonpr 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan umum Nomor 32IPRT/M/2007; dan Peraturan Menteri Pekeriaan umum Nomor 33/PRT/M/2007.
Materi Pokok: Pengelolaan lrigasi diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat petani dengan menempatkan Kelompok Petani Pemakai Air (KP2A) sebagai pengambil keputusan dan pelaku utama serta mempunyai kewenangan dalam pengelolaan irigasi yang nenjadi tanggung jawabnya ditingkat usaha tani.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2008.
H9!-halyang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
16 Halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 11, BN.2023 (778)/15 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal dan berkelanjutan, mengurangi impor liquefied petroleum gas yang digunakan untuk memasak dan meningkatkan konsumsi listrik per kapita, perlu meningkatkan penggunaan teknologi memasak yang lebih bersih;
b. bahwa untuk mendukung peningkatan penggunaan teknologi memasak yang lebih bersih, perlu menyediakan alat memasak berbasis listrik bagi rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga;
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 30 Tahun 2007, UU Nomor 39 Tahun 2008, UU Nomor 30 Tahun 2009, PP Nomor 14 Tahun 2012, Perpres Nomor 97 Tahun 2021, Perpres Nomor 111 Tahun 2022, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ebergi dan Sumber Daya Mineral Nomr 15 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan penyediaan AML, pengadaan AML, pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian AML, hibah, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BANTUAN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan jenis pajak Kabupaten/Kota
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
2. Peraturan Pemerintah Nomor 38Tahun 2007
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. Ketentuan umum
2. Nama, objek dan subjek pajak
3. Dasar pengenaan dan tarif pajak
4. Wilayah pemungutan
5. Masa pajak
6. Pendataan dan pendaftaran
7. Penetapan dan pemungutan pajak
8. Surat tagihan pajak
9. Tata cara pembayaran dan penagihan
10. Keberatan dan banding
11. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif
12. Pengembalian kelebihan pembayaran
13. Kadaluwarsa penagihan
14. Pembukuan dan pemeriksaan
15. Insentif pemungutan
16. Ketentuan khusus
17. Penyidikan
18. Ketentuan pidana
19. Ketentuan peralihan
20. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2011.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Hutan Kota
ABSTRAK:
Bahwa Lingkungan Hidup Indonesia Adalah Anugran Tuhan Yang Maha Esa, Oleh Karena Itu Harus Dijaga Kelestarian Dan Keberlanjutannya Demi Kepentingan Generasi Sekarang Dan Generasi Yang Akan Datang. Bahwa Untuk Pengaturan Iklim Mikro, Estetika Dan Resapan Air Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Pernerintah Nomor 63 Tahun 2002 Tentang Hutan Kota,
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU RI No. 41 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU Nornor 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagairnana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan UU Nornor 12 Tahun 2008; PP Nornor 63 Tahun 2002.
Ketentuan Umum, Asas, Tujuan Dan Maksud, Fungsi Dan Manfaat, Penyelenggaraan Hutan Kota, Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Gugatan Perwakilan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
Hutan Kota Yang Ditunjuk Dan Ditetapkan Sebelum Berlakunya Peraturan Daerah Ini, Dinyatakan Tetap Berlaku Dan Segera Menyesuaikan Dengan Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Ini.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Memiliki Tanggung Jawab Untuk Mempercepat Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Di Daerah, Salah Satunya Melalui Perlindungan Dan Pemberdayaan Kelompok Rentan Dalam Masyarakat, Termasuk Kepada Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam; B. Bahwa Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam Di Daerah Provinsi Jawa Barat Masih Memiliki Akses Yang Rendah Dalam Hal Pengetahuan, Keterampilan, Permodalan, Kelembagaan, Informasi, Dan Jaringan Pemasaran, Sehinga Sering Dihadapkan Pada Risiko Sosial Dan Ekonomi Yang Tinggi Dalam Menjalankan Kegiatan Usahanya; C. Bahwa Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Telah Memberikan Tanggung Jawab Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Untuk Memberikan Perlindungan Dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam Di Daerah, Namun Diperlukan Ketentuan Lebih Lanjut Yang Disesuikan Kondisi Dan Karakteristik Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam Di Daerah Provinsi Jawa Barat; D. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Huruf B, Dan Huruf C, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan Dan Petambak Garam;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2011, 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.,
Terdiri dari 47 Pasal,8 BAB yaitu Ketentuan umum,Perencanaan,Penyelengaraan perlindungan,Penyelengaraan Pemberdayaan,Pengawasan,Partisipasi Masyarakat,Pendanaan,dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2019.
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PEMBUDI DAYA IKAN DAN PETAMBAK GARAM
47
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DESA
ABSTRAK:
bahwa sumber daya alam yang memiliki keterbatasan, selama ini dimanfaatkan secara eksploitif, tidak memperhatikan daya dukung, mengabaikan kepentingan masyarakat desa yang mengakibatkan semakin menipisnya Sumber Daya Alam, meningkatnya kerusakan dan pencemaran limngkungan serta tersisihnya masyarakat desa
UU No.10 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.13 Tahun 2016, PP No.20 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permen PDTT No.9 Tahun 2016, Permendagri No.18 Tahun 2018, Permendes PDTT No.23 Tahun 2017, Permendagri No.20 Tahun 2018
Ketentuan Umum; Hak dan kewajiban; Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa; Kewenangan Pengelolaan; Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Desa; Pemasyarakatan Teknologi Tepat Guna; Lembaga Pelayanan Teknologi Tepat Guna; Mekanisme; Pembinaan dan Pengendalian; Pendanaan; Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketenagalistrikan Di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa ketenagalistrikan merupakan hajat hidup orang banyak, maka peran serta Pemerintah Daerah perlu ditingkatkan dalam mengelola dan memanfaatkan potensi sumberdaya alam guna memenuhi kebutuhan listrik masyarakat yang pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; bahwa guna melaksanakan kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Boyolali sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 5 (ayat) 3 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, perlu membentuk Peraturan Daerah di bidang Ketenagalistrikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali tentang Ketenagalistrikan di Kabupaten Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Penguasaan dan Pengusahaan
Bab IV Kewenangan Pengelolaan
Bab V Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah
Bab VI Usaha Ketenagalistrikan
Bab VIII Harga Jula, Sewa Jaringan dan Tarif Tenaga Listrik
Bab IX Keselamatan Ketenagalistrikan
Bab X Pemberdayaan Masyarakat
Bab XI Hak dan Kewajiban
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Penyidikan
Bab XIV Sanksi Administratif
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Ketentuan Peralihan
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2013.
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat