Fasilitas Persemaian - Usaha Pertambangan - Mineral dan Batubara
2024
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 77, LN 2024 (136) : 8 hlm., jdih.setneg.go.id
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK: |
- Untuk percepatan revegetasi diperlukan percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian oleh badan usaha pemegang izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.
- Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
- Perpres ini mengatur tentang percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) pada kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batubara dilakukan oleh badan usaha pemegang: 1) izin usaha pertambangan; 2) izin usaha pertambangan khusus; 3) izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian; 4) kontrak karya; dan 5) perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, yang Dokumen Lingkungan Hidupnya berupa Amdal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
- Lampiran file: 8 hlm.
|