Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tarakan pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan
ABSTRAK:
Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, investasi Pemerintah Daerah berupa penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal; memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dengan mengutamakan pemerataan dan keseimbangan pelayanan serta membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian, dan di dirikan dengan tujuan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah perlu diberikan modal dasar dan penambahan modal untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alam;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari
Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah, Dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tarakan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYERTAAN MODAL
BAB III BESARAN PENYERTAAN MODAL DAERAH
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN
BAB V AKUNTANSI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VI PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB VII BAGI HASIL USAHA
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1, TLD NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Morowali Utara pada PT.Bank Sulteng
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti pernyataan komitmen pemegang saham PT.Bank Sulteng untuk tambahan penyertaan modal kepada PT.Bank Sulteng dimana
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara sebagai Pemegang Saham telah menyepakati untuk menambah penyertaan modal kepada PT.Bank Sulteng, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Morowali Utara pada PT.Bank Sulteng;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.12 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, Perda Kab.Morowali Utara No.3 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Morowali Utara pada PT. Bank Sulteng merupakan salah satu upaya untuk memperkuat struktur modal dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian serta menggali potensi Pendapatan Asli Daerah, juga meningkatkan jangkauan operasional dan daya saing PT. Bank Sulteng.
Dalam upaya peningkatan pertumbuhan perekonomian dimaksud, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara melalui Rapat Umum Pemegang Saham di sepakati untuk menambah penyertaan modal pada PT. Bank Sulteng. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat Kabupaten Morowali Utara untuk menjadi pedoman dalam menyertakan modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dan PD. Petrogas Ogan Ilir
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah dan pendapatan daerah Kabupaten Ogan ilir melalui investasi, perlu melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dan PD Petrogas Ogan Ilir yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Ogan llir. Berdasarkan ketentuan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah perlu diteraokan dengan peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dan PD. Petrogas Ogan Ilir.
Dasar Hukum Peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 37 Tahun 2003; PP No. 06 Tahun 2005; PP No. 14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT. Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dan PD. Petrogas Ogan Ilir, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Dividen dan Pembagian Laba/Keuntungan atas Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 278 ayat 21 UU No 23 Tahun 2OLq tentang Perda, Pasal 7 PP No 45 Tahun 2OO8
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU 1945 No 47;UU No 2 Tahun 2014;PP No 45 Tahun 2008;Permendagri No 64 Tahun 2Ol2;diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2017
Pasal 1
Dalam Peraturan t)aerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Bontang.
2. Pemerintah
pemerintahan
pemerintahan
Bclniang.
Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
yang menjadi kewenangan daerah otonom Kota
Pasal 3
Pemberian Insentif dan kemudahan dilakukan dengan tujuan
untuk:
a. rnenciptakan daya tarik bagi Penanarn l,{oda! maupun calon
Penanam Modal untuk berinvestasi;
b. meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi
Daerah;
menciptakan lapangan kerja;
meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
meningkatkan kemampuan daya saing daerah;
mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan dan
berkelanjutan
Pasal 4
(1) wali Kota dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan
kepada Penanam Modal yang baru memulai kegiatan
penanaman modal dan/atau perluasan Penanaman Modal.
Pasal 7
Pemberian Kemudahan dalam bentuk penyediaan lahan atau
lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b
diarahkan kepada kaw,asan yang rnenjadi prioritas
pengembangan ekonomi daerah sesuai kewenangan Pemerintah
Daerah dan peruntukannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru No. 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Perlindungan Investasi Di Kabupaten Barru
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan investasi dalam rangka mendukung pembangunan perlu diciptakan suatu kondisi yang menjamin kemudahan pelayanan dan perizinan kepada para investor,
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan / atau di Daerah-Daerah Tertentu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah , Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota .
POKOK-POKOK PERLINDUNGAN INVESTASI DI KABUPATEN BARRU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan investasi pemerintah daerah pada badan usaha maka perlu dilakukan penyesuaian nilai investasi yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada badan usaha; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha.
Dasar hukum peraturan ini adalah: a. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; b. UU No. 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; c. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; d. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; e. PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; f. Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; g. Perda Kabupaten Kupang No. 10 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; h. Perda Kabupaten Kupang No. 5 Tahun 2013 tentang Investasi Daerah Pada Badan Usaha.
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan pada ketentuan Pasal 36 huruf b; ketentuan pasal 37 huruf a dan huruf b; dan ketentuan Pasal 38.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha
4 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2020
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PERUSAHAAN MODAL PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA RAFFLESIA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Perusahaan Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rafflesia
ABSTRAK:
a. Bahwa Dalam Rangka Pelaksanaan meningkatkan pelayanan pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat di kabupaten bengkulu tengah, perlu memperbaiki struktur permodalan dan peningkatan kapasitas perusahaan daerah air minum tirta rafflesia dengan melakukan penambahan penyertaan modal daerah;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (5) peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20024
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2013
Beberapa Ketentuan Peraturan Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Modal Perusahaan Modal Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Rafflesia
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pos Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 1999.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bulian Tebing Tinggi
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan penambahan modal melalui penyertaan modal daerah Kota Tebing Tinggi kepada Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bulian Tebing Tinggi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Drt Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 17 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Bentuk, Obyek, Sumber, Jumlah dan Jangka Waktu Penambahan Penyertaan Modal Daerah; Koordinasi; Hak dan Kewajiban; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 14 Tahun 2011 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemisahan Dan Pengalihan Kekayaan Negara Pada Bandar Udara Hasanuddin Di Ujung Pandang Dan Sepinggan Di Balikpapan Untuk Dijadikan Tambahan Penyertaan Modal Negara Dalam Perusahaan Umum Angkasa Pura I
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 1987.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat