Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 28/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN
NOMOR 42 TAHUN 2019
TENTANG
STANDAR BIAYA UMUM DAN STANDAR BIAYA KHUSUS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan penyesuaian terhadap ketersediaan anggaran, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 42 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Umum dan Standar Biaya Khusus di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2020 sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini sehingga perlu diubah ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Madiun Nomor 42 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Umum dan Standar Biaya Khusus di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Walikota Madiun Nomor 42 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Umum dan Standar Biaya Khusus di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2020.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Walikota Madiun Nomor 42 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Umum dan Standar Biaya Khusus di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2020 sebagaimana terdapat dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Dana Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 19 di Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019
cenderung meningkat dari waktu ke waktu dan
menimbulkan korban jiwa dan kerugian
material, dan telah berimplikasi pada aspek
sosial, ekonomi , dan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa telah dinyatakan Corona Virus Disease
2019 sebagai Pandemi oleh World Health
Organization sehingga perlu dilakukan
langkah- langkah antisipasi dan penanganan
dampak penularan Corona Virus Disease 2019;
c. bahwa dalam rangka percepatan penanganan
Corona Virus Disease 2019 diperlukan langkah - langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan
sinergis:
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pengelolaan Dana Belanja
Tidak Terduga dalam Rangka Pencegahan dan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerab Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
4. Undang-undang Nomor 24 tahun 2007, Tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara RI
Tahun 2007 No. 26, tambahan Lembaran
Negara RI No. 4723);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintab Daerab (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 Tentang Perubaban Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tabun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor6485);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Ta.bun 2008
Tentang penyelenggaraan penanggulangan
bencana (Lembaran Negara tahun 2008 Nomor 44
Tambahan Lembaran Negara Nomor4830);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintab
Daerab (Berita Negara Republik lndonesia Tahun
2020 Nomor249);
10. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 119/2813/SJ dan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
117 /KMK.17 /2020 tentang Percepatan
Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan
Perekonomian Nasional;
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkar Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2016 Nomor 5 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 10
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2019
Nomor 10).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB ll PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
BAB III MEKANISME PENGGUNAAN DANA
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2020.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 28 Tahun 2020
Partai Politik dan PemiluPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Manado No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Manado Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado
Partai Politik dan Pemilu - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kegiatan dan kelancaran administrasi pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado secara proporsional yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara telah ditetapkan Peraturan Walikota No. 50 Tahun 2014 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado;
b. bahwa Peraturan Walikota No. 50 Tahun 2014 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan oertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Manado tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Dewan Perwalikan Rakyat Daerah Kota Manado.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2017; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2018; PERKPU No. 3 Tahun 2019
Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
IX Bab, 28 Pasal (13 Hlm.), 3 Lampiran (4Hlm.)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 98/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM PENERIMAAN DAN PEMBAYARAN NON TUNAI
DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
a. bahwa agar pencegahan korupsi dapat berjalan efektif, maka
seluruh praktek penyelenggaraan pemerintahan harus
mengandung upaya pencegahan korupsi;
b. bahwa penerimaan dan pembayaran belanja Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah secara tunai berpotensi
menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi
korupsi sehingga diperlukan sistem penerimaan dan
pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang dapat mencegah penyalahgunaan wewenang
dan korupsi serta sesuai perkembangan teknologi dan
informasi;
c. bahwa guna memberikan kepastian hukum dalam sistem
penerimaan dan pembayaran belanja Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah yang tepat jumlah, aman, efisien,
transparan dan akuntabel perlu diatur dalam Peraturan
Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; 4. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah; 5. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 64 Tahun 2017 tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan urusan di bidang pengelolaan
keuangan daerah yang tepat, cepat, aman, efisien, transparan
dan akuntabel dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 28 Tahun 2020
Sistem Pengendalian Intern- Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD 2020/28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, menyatakan kepala daerah, wakil kepala daerah dan kepala perangkat daerah wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan oleh wakil kepala daerah bersama inspektorat, Dan bahwa agar pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan internal maupun eksternal berjalan efektif, efisien, akuntabel, optimal dan tuntas, diperlukan suatu pedoman, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 63 Tahun 2018,
Ketentuan Umum, Penyerahan Hasil Pemeriksaan, Pelaksanaan Tindak Lanjut, Pemantauan Penyelesaian Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan, Pengawasan Oleh Dprd, Penatausahaan Dan Pelaporan, Ketentuan Sanksi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 88/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja tidak terduga digunakan untuk menganggarkan kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun tahun sebelumnya yang telah ditutup;
b. bahwa dalam rangka percepatan pencegahan penyebaran dan/atau penanganan wabah penyakit menular Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang melanda hampir seluruh negara di dunia, maka perlu menyempumakan dan mengatur kembali Peraturan Walikota Mojokerto tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
249);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
Kriteria;
Penganggaran;
Pelaksanaan;
Pernyataan Tanggap Darurat;
Prosedur Pengajuan Belanja Tidak Terduga;
Pertanggungjawaban dan Pelaporan;
Pengawasan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Kota Depok Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun
Anggaran 2020, Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan
Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan ditetapkan
dengan peraturan Bupati/Wali Kota mengenai penetapan
Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan
Kelurahan setiap Kelurahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan
Pendanaan Kelurahan Kota Depok Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019,Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016,
Terdiri dari 5 pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
mengatur mengenai penetapan dana alokasi umum tambahan bantuan pendanaan kelurahan kota depok tahun anggaran 2020
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 27 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KOTA PAREPARE
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KOTA PAREPARE
ABSTRAK:
untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah terkait dengan pembayaran Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Parepare, maka perlu diatur Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Parepare, tidak sesuai dengan kebutuhan implementasi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional sehingga perlu dilakukan penyesuaian lebih lanjut; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Parepare.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah–daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;
11. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik
Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program
Jaminan Kesehatan;
17. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
18. Peraturan Walikota Kota Parepare Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan;
19. Peraturan Walikota Kota Parepare Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan pada Dinas Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Parepare Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan pada Dinas Kesehatan;
20. Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Parepare.
1. Alokasi Dana Kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan;
2. Tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan;
3. Pembagian jasa pelayanan kesehatan kepada tenaga kesehatan dan tenaga
non kesehatan;
4. Pembagian jasa kapitasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan
Pegawai Tidak Tetap yang dihitung kehadiran dan diberi nilai.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 27 Tahun 2020
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 26/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA
UNTUK PENANGANAN TANGGAP DARURAT BENCANA NON ALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk penanganan tanggap darurat bencana non alam Corona Vims Disease 2019 (COVID-19), perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Penanganan Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Vi,us Disease 2019 (COVID-19).
1. UU Nomor 17 Tahun 2003;
2. UU Nomor 1 Tahun 2004;
3. UU Nomor 15 Tahun 2004;
4. UU Nomor 24 Tahun 2007;
5. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
6. Perpu Nomor 1 Tahun 2020;
7. PP Nomor 21 Tahun 2008;
8. PP Nomor 12 Tahun 2019;
9. Keppres Nomor 12 Tahun 2020;
10. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Permendagri Nomor 20 Tahun 2020;
12. Perda Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2011;
13. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
14. Perda Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2019;
15. Perwali Madiun Nomor 39 Tahun 2017;
16. Perwali Madiun Nomor 47 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perwali Madiun Nomor 6 Tahun 2020.
Penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka
antisipasi, penanganan dan dampak penularan
COVID-19 dilaksanakan melalui 1:>engajuan rencana
kebutuhan belanja oleh perangkat daerah yang
diprioritaskan untuk:
a. pencarian dan penyelamatan;
b. pertolongan darurat;
c. evakuasi korban;
d. kebutuhan air bersih dan sanitasi;
e. pangan;
f. sandang;
g. pelayanan kesehatan;
h . papan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat