PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN MAROS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2017/No.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Maros
ABSTRAK:
a. bahwa pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan salah satu Urusan Wajib yang harus diselenggarakan secara konkuren Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Maros Nomor 34 Tahun 2013 tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Maros perlu disesuaikan dan diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Maros.
1. Undang-Undang Pembentukan 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Agains Women), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention The Prohibition and Immediate Action For The Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602);
8. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 01 Tahun 2010 tentang standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban kekerasan;
15. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Korban Kekerasan;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penanganan dan Pencegahan Perdagangan (Trafficking) Perempuan dan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2007 Nomor 234);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 7).
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan dan Kedudukan
3. Tugas Fungsi
4. Ruang Lingkup
5. Struktur Organisasi
6. Kepengurusan
7. Tata Kerja
8. Pembiayaan
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2017.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 58 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2017 Nomor 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN KABUPATEN LAYAK ANAK DI KABUPATEN NATUNA
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan potensi dan sumber daya
manusia penerus pembangunan, yang harus
dilindungi dan dipenuhi hak-haknya oleh Negara,
pemerintah, keluarga, orangtua dan masyarakat untuk
hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi;
bahwa untuk menjamin terlaksananya perlindungan
dan pemenuhan hak anak didalam pelaksanaan
pembangunan, maka perlu pengintegrasian komitmen
dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia
usaha dalam suatu sistem pembangunan kabupaten,
Kecamatan dan Desa/ Kelurahan Layak Anak;
UU NO. 4 TAHUN 1979; UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 26 TAHUN 2000; UU NO. 25 TAHUN 2002; UU NO. 23 TAHUN 2004; UU NO. 12 TAHUN 2011; UU NO. 23 TAHUN 2002; UU NO. 36 TAHUN 2009; UU NO. 35 TAHUN 2014; UU NO. 23 TAHUN 2014; UU NO. 35 TAHUN 2014; PP NO. 2 TAHUN 2002; PERPRES NO. 59 TAHUN 2002; PERMEN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NO. 2 TAHUN 2002; PERGUB KEPRI NO. 23 TAHUN 2011; PERGUB KEPRI NO. 30 TAHUN 2011
Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut KLA adalah sistem pembangunan suatu wilayah Kabupaten yang mengintegrasikan Komitmen dan Sumber Daya Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana, menyeluruh dan berkelanjutan dalam rangka pemenuhan dan perlindungan hak anak. Kecamatan dan Desa/ Kelurahan L,ayak Anak adalah pembangunan Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumber daya Pemerintah Desa/ Kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya mempunyai hak-hak yang wajib dilindungi dan dipenuhi; bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan, agar dapat tumbuh dan berkembang, terhindar dan terbebas dari segala bentuk dan macam kekerasan dan/atau ancaman, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 Perda kab Tegal No 5 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak, perlu ditetapkan Pedoman Pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dlaam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Perbup tentang pedoman Pelaksanaan Perda Kab Tegal No 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 4 Tahun 1979; UU No 39 Tahun 1999; UU No 26 Tahun 2000; UU No 23 Tahun 2002; UU No 13 Tahun 2003; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006; UU No 21 Tahun 2007; UU No 35 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 11 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 2 Tahun 1988; PP No 38 tahun 2007; PP No 9 Tahun 2008; PP No 47 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 3 Tahun 2009; Perda Prov Jateng No 7 Tahun 2013; Perda Kab tegal No 5 Tahun 2014; Perda Kab Tegal No 10 Tahun 2015; Perda Kab Tegal No 10 Tahun 2015; Perda Kab Tegal No 5 Tahun 2016; Kepbup Tegal No 050/282/2014; Kepbup Tegal No 463/467/2014; Kepbup Bupati Tegal No 050/479/2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas dan tujuan, penyelenggaraan perlindungan anak, kewajiban dan hak, partisipasi anak, peran serta masyarakat, koordinasi penyelenggaraan perlindungan anak, pembiayaan, pengendalian, pembinaan dan pengawsan, larangan, saksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 47 Tahun 2017
tugas dan fungsi - dinas pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan danperlindungan anak
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2017/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Perda Kab Temanggung No 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab Temanggung maka Perbup Temanggung No 45 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kab Temanggung sudah tidak sesuai dan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Perbup tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kab Temanggung;
UU No 13 Tahun 1950; Uu No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Temanggung No 10 Tahun 2016; Perbup Temanggungn No 60 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tugas dan fungsi Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 67 Tahun 2008 dicabut.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 42 Tahun 2017
STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2017/No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Pengaturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 18 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 96 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 24 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini Kabupaten Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2017.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rumah Singgah/ Penampungan Bagi Penyandang Eks Psikotik Terlantar
ABSTRAK:
a.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-undang Dasar tahun 1945 Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara;b.bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas telah berupaya meringankan beban masyarakat miskin, memberikan jaminan hidup serta meningkatkan kesehatan Warga Binaan Penyandang Eks Psikotik Melalui Rumah Singgah/Penampungan .
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1995;Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-undang Nomor 43 Tahun 1998;Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup Bab III Penjabaran Tugas Bab IV Mekanisme Pelayanan; Bab V Mekanisme Pelaporan VI Sosialisasi,Pemantauan Dan Evaluasi; Bab VII Ketentuan Penutupan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran
penyelenggaraan perlindungan masyarakat di Kabupaten
Pati secara berdaya guna dan berhasil guna dipandang
perlu untuk membuat Pedoman Penyelenggaraan
Perlindungan Masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Perlindungan
Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1972; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Bupati Pati Nomor 46 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pengorganisasian, tugas, hak dan kewajiban, pemberdayaan, pembinaan, satlinmas inti, forum komunikasi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
21 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kantong Keselamatan Ibu dan Bayi
ABSTRAK:
a. bahwa perbaikan sistem pelayanan mulai tingkat pustu/poskesdes/polindes puskesmas sampai rumah sakit perlu mendapat pengawasan melalui sistem kontrol yang udah dikendalikan dan respon yang cepat;
b. bahwa untuk menciptakan sistem pelayanan ibu hamil yang berkualitas dapat dilakukan dengan pemberian tanda kartu status dengan wama yang berbeda sebagai penanda tempat persalinan dengan tindakan yang cepat dan tepat sehingga dapat menurunkan angka kematian ibu dan angka kematian bayi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kantong Keselamatan Ibu dan Bayi;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3277);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3886);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4431);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun
2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
' .......,
I 1
\-.., :
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
-'•
Perlindungan Anak (Lenffiaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang•
Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara: Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5607);
10. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464 / MENKES / Per / XI /2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
' .
12 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 43 Tahun
2016 tentang Standar Pelayanan Minimal;
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG KANTONG KESELAMATAN IBU DAN BAYI
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Masyarakat adalah penduduk Kabupaten Luwu Utara.
2. Perangkat daerah adalah unsur pembantu bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3. Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
4. Kantong keselamatan ibu dan bayi adalah media kontrol rujukan ibu hamil dengan variasi kar tu wama hijau, kuning dan merah.
5. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
6. Fasilitas Kesehatan atau disingkat faskes adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
7. Supervisi fasilitatif adalah manajemen mutu dengan
pendekatan proses untuk mengetahui kinerja petugas kesehatan tanpa kesan menggurui.
8. Mekanisme rujukan adalah alur referensi yang digunakan untuk memberi informasi untuk memperkuat pemyataan dengan tegas.
9. UPTD Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayahnya.
10. Surat Tanda Registrasi atau disingkat STR adalah bukti
tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi untuk dapat melakukan aktifitas pelayanan kesehatan.
11. Tenaga kesehatan yang berkompoten adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
12. Antenatal Care yang disingkat ANC adalah pemeriksaan
kehamilan oleh ahli medis baik bidan atau dokter
umum/dokter kandungan kepada ibu selama kehamilan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2
Kantong Keselamatn Ibu dan Bayi berasaskan manfaat, informatif, transparan, keadilan, kemampuan, kesetaraan dan perlindungan terhadap lbu hamil, lbu bersalin, Ibu nifas dan Bayi.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Penyelenggaraan Kantong Keselamatan lbu dan bayi bertujuan untuk:
/,
\..._,.,'
a. tersedianya kontrol keselamatan rujukan yang berbeda mulai dari pelayanan ibu hamil di pustu/poskesdes/ polindes, puskesmas, dan rumah sakit;
b. tercapainya peningkatan pelayanan kesehatan ibu dan anak yang berkualitas melalui kontrol ntjukan yang cepat dan tepat;
c. terjadinya perubahan perilaku masyarakat untuk bersalin di fasyankes;
d. terciptanya kerjasama antara semua pemangku kepentingan dan kemitraan bidan dan dukun dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi; dan
e. tersedianya seluruh sumberdaya yang dibutuhkan dengan efektif dan efisien untuk pelayanan ibu dan bayi.
BAB III
RUANO LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini terdiri dari:
/ - -
a. tanggung jawab pemerintah daerah;
b. peran dinas kesehatan, organisasi profesi, pemerintah kecarnatan, UPI'D puskesmas, pemerintah desa/lurah, dan masyarakat;
c. pelayanan keselarnatan ibu dan bayi;
d. pembuatan dan penandaan kontrol kantong keselamatan ibu dan bayi; dan
e. pencatatan dan pelaporan.
Bagian Kesatu
Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Pasal 5
Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Kantong keselamatan lbu dan Bayi sebagai berikut:
a. menyediakan regulasi pendukung pelaksanaan kegiatan
Kantong Keselarnatan lbu dan Bayi;
b. menyediakan tenaga kesehatan yang berkompeten sesuai kebutuhan organisasi;
c. menyediakan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan;dan
d. mengatur penempatan tenaga kesehatan.
Bagian Kedua
Peran Dinas Kesehatan, Organisasi Profesi, Pemerintah
Kecamatan, UPTD Puskesmas, Pemerintah Desa/Lurah, dan
Masyarakat
Pasal 6
Peran Dinas Kesehatan dalam penyelenggaraan Kantong
Keselarnatan lbu dan Bayi meliputi:
a. peningkatan kualitas tenaga kesehatan melalui pelatihan penunjang yang mendukung kualitas pelayanan;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan mekanisme rujukan baik administrasi maupun teknis medis tingkat kabupaten;
c. melaksanakan pengawasan, supervisr, evaluasi dan pembinaan secara berkala kepada UPfD Puskesmas;
d. memfasilitasi proses penyebaran inform.asi kepada rnasyarakat melalui media inform.asi baik cetak maupun elektronik; dan
e. mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk berperan
aktif dalam pelayanan kesehatan ibu dan bayi.
Pasal 7
Peran Organisasi Profesi Kesehatan dalarn penyelenggaraan
Kantong Keselamatan Ibu dan Bayi meliputi:
a. mendukung pelaksanaan program;
b. rnengkoordinasikan pelaksanaan program dengan anggotanya; dan
c. melakukan pembinaan dan memberikan rekomendasi
u penerbitan STR bagi anggotanya.
Pasal 8
Peran pemerintah kecamatan dalam penyelenggaraan Kantong
Keselamatan Ibu dan Bayi meliputi:
a. mendukung pelaksanaan kantong keselamatan ibu dan bayi tingkat kecamatan;
b. rnelaksanakan pembinaan kepada kepala desa dan lurah dalam pelaksanaan kantong keselamatan ibu dan bayi; dan
c. melaksanakan koordinasi secara berkala kepada UPfD Puskesmas terhadap kegiatan yang telah dan yang akan dilaksanakan.
Pasal 9
Peran UPTD Puskesrnas dalam penyelenggaraan Kantong
Keselamatan Ibu dan Bayi rneliputi:
a. rnendukung pelaksanaan kantong keselamatan ibu dan bayi;
b. memberikan pelayanan yang berkualitas kepada ibu harnil rnelalui puskesrnas ramah anak;
c. memperbaiki mekanisme rujukan yang terukur dan terhubung dengan kantong keselamatan di pustu/poskesdes/polindes;dan
d. melaksanakan supervisi fasilitatif pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya.
. .. : ..
Pasal 10
Peran pemerintah desa/lurah dalam penyelenggaraan Kantong
Keselamatan Ibu dan Bayi meliputi:
a. mendukung pelaksanaan kantong keselamatan ibu dan bayi tingkat desa;
b. melaksanakan pembinaan kepada dukun dalam rangka pelaksanaan kemitraan antara bidan dan dukun; dan
c. melaksanakan koordinasi dan kerjasama terhadap kegiatan bidan desa.
Pasal 11
l)
..-,. '\
.'-/)
Peran masyarakat meliputi:
a. mendukung pelaksanaan kantong keselamatan ibu dan bayi;
b. penggalangan dana masyarakat melalui tabungan bersalin dan dana sosial bersalin;
c. penyediaan sarana transportasi (ambulance desa);
d. penyediaan calon pendonor darah ibu bersalin; dan
e. melaksanakan pengawasan terhadap kemitraan bidan dan dukun.
Bagian Ketiga
Pelayanan Keselamatan lbu dan Bayi
Pasal 12
Pelayanan pada ibu hamil meliputi:
a. setiap ibu hamil diharuskan memeriksakan kesehatannya paling sedikit 4 (empat) kali selama masa kehamilan;
b. persalinan harus dilakukan di fasyankes oleh tenaga kesehatan yang berkompoten;
c. pelayanan bersalin bagi ibu hamil dilakukan melalui pelayanan berkualitas dan dapat dilakukan dengan metode hipnoterapis oleh tenaga kesehatan berkompoten yang telah dilatih;
d. pelayanan ibu hamil dilakukan dengan mekanisme rujukan secara berjenjang berdasarkan kontrol kartu pada kantong keselamatan ibu dan bayi; dan
e. setiap pelayanan kepada ibu hamil harus disertai dengan pencatatan dan pelaporan yang lengkap.
. . ..
•'
Pasal 13
(1) Pemeriksaan lbu hamil sebagaimana dimaksud dalam pasal
12 huruf a terdiri dari:
a. Kontak pertama (Kl) pada usia kehamilan trimester kesatu;
b. Kontak kedua (K2) pada usia kehamilan trimester kedua;
c. Kontak ketiga (K3) dilakukan pada usia kehamilan trimester ketiga; clan
d. Kontak keempat (K4) dilakukan pada kunjungan ANC kedua diperiode trimester ketiga pada usia kehamilan lebih dari 36 minggu.
(2) Tenaga kesehatan yang berkompoten sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b adalah tenaga kesehatan yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) baik dokter ahli, dokter umum maupun bidan.
(3) Pelayanan berkualitas sebagaimana dimaksud dalam pasal
12 huruf c dilakukan dengan prinsip sipakatau, sipakainge' dan sipakalebbi tanpa memandang suku, agama dan ras serta melayani dengan hati dan tanpa pungutan liar.
Pasal 14
( 1) Setiap ibu hamil diharuskan bersalin di fasilitas kesehatan.
(2) Dalam pelayanan persalinan di pustu, poskesdes, dan/atau
polindes, dukun dapat mendampingi bidan desa sampai proses persalinan selesai dengan cara memheri perawatan kepada ibu dan bayi.
(3) Dukun yang membantu bidan desa dalam persalinan cliberikan jasa sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Bagian Keempat
Pembuatan dan Penandaan Kontrol Kantong Keselamatan Ibu dan Bayi
Pasal 15
(1) Setiap ibu hamil dibuatkan kartu kontrol yang dipasang pada kantong keselamatan ibu dan bayi.
I • .' '
(2) Kartu kontrol sebagaimana climaksud pada ayat (1) diberi tanda sebagai berikut:
a. wama hijau bagi Ibu hamil hasil diagnosa petugas kesehatan yang berkompoten yang dapat ditolong di pustu, poskesdes, dan/atau polindes dan/atau bidan paraktek.mandiri;
b. wama kuning bagi lbu hamil hasil diagnosa petugas kesehatan yang berkompoten yang dapat ditolong di puskesmas dan/atau klinik dokter swasta; dan
c. wama merah bagi Ibu hamil hasil diagnosa petugas
kesehatan yang berkompoten yang dapat ditolong di
rumah sakit.
(3) Wama kartu ibu hamil sebagai dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, dibuatkan tanda dengan wama yang sama pada buku kesehatan ibu dan anak.
(4) Bidan desa bekerjasama dengan keluarga ibu hamil memasang tanda siaga berupa sticker atau yang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c di rumah ibu hamil agar keluarga ibu hamil dan masyarakat dapat mengetahui faskes tempat ibu hamil bersalin.
Bagian Kelima
Pencatatan dan Pelaporan
Pasal 16
( 1) Setiap bidan desa harus memiliki data based ibu hamil secara terinci yang dituangkan ke dalam Buku Kesehatan ibu dan anak dan/atau register kohor ibu dan anak, berdasarkan hasil pemeriksaan Kl sampai K4.
(2) Setiap bidan desa melaporkan data ibu hamil yang akan melahirkan pada bulan berjalan ke koordinator bidan puskesmas yang selanjutnya dilaporkan ke dinas kesehatan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) clilakukan
dengan 2 (dua) cara yaitu:
a. laporan secara tertulis; dan
b. laporan melalui media online berbasis WhatsApp dan/atau media infonnasi teknologi lainnya sesuai kesepakatan bersama.
{4) Data laporan tertulis disampaikan setiap bulan,
sedangkan data laporan melalui media online
disampaikan setiap saat sesuai kondisi terutama data ibu
hamil yang memerlukan penanganan dan rujukan.
. .
BAB IV PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Tahun 2017/No.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Persalinan di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan persalinan serta menurunkan angka kematian Ibu dan Bayi, khususnya bagi masyarakat miskin, Pemerintah Daerah menyelenggarakan Program Jaminan Persalinan; bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Program Jaminan Persalinan agar dapat berjalan dengan efektif dan efisien, diperlukan adanya pengaturan petunjuk teknis pengelolaan dana Jaminan Persalinan yang diberikan oleh Pemerintah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaaan Jaminan Persalinan di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 562/Menkes/Per/XII/2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sasaran dan Tujuan Jampersal
Bab III Pelaksana Jampersal
Bab IV Penggunaan Dana Jampersal
Bab V Besaran Dana Jampersal
Bab VI Mekanisme Pembayaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Jampersal
Bab VII Monitoring dan Pelaporan
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 30 Tahun 2017
Kependudukan dan PerkawinanDesaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/WanitaKeluarga Berencana
Status Peraturan
Mencabut
1. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan Dan Keluarga Berencana (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 Nomor 22); dan 2. Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 22 Tahun 2013 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2013 Nomor 22)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah, guna pedoman pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana sesuai tugas dan fungsi serta tata kerja, perlu disusun uraian tugas jabatan struktural pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan
Desa, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 45 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Uraian Tugas
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 22 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 22 Tahun 2013 dicabut.
55 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat