SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KABUPATEN SELUMA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma Tahun 2012, terdapat beberapa Satuan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah yang kurang efektif sebagai akibat tidak sinkronnya nomenklatur dinas tersebut dengan nomenklatur Kementerian/Lembaga Pemerintah Pusat terkait
maupun dengan nomenklatur Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Bahwa terdapat beberapa bidang tugas dilingkungan Kementerian/Lembaga Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Provinsi Bengkulu yang tidak terakomodir dalam struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
sehingga sering menyulitkan pada saat melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan antara
daerah dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan
berpedoman pada peraturan pemerintah
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan MenteriDalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007
tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dengan memperhatikan kebutuhan, kemampuan keuangan, cakupan tugas, kepadatan penduduk, potensi, karakteristik serta
sarana dan prasarana daerah
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2007 Nomor 15) yang telah beberapa
kali diubah dengan Peraturan Daerah:
a. Nomor 6 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma
Tahun 2009 Nomor 06);
b. Nomor 7 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma
Tahun 2010 Nomor 07);
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma yang terdiri dari :
a. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
b. Dinas Kesehatan;
c. Dinas Sosial;
d. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
e. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
f. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
g. Dinas Pekerjaan Umum;
h. Dihapus.
i. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM;
j. Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan;
k. Dinas Kelautan dan Perikanan;
l. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
m. Dinas Kehutanan; dan
n. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah;
o. Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi danTata Kerja Dinas Kabupaten Seluma
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 10 Tahun 2013
-PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KOTA PONTIANAK-
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/NO.10, TLD No.10, LL Kota Pontianak : 8 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa Organisasi Perangkat Daerah Kota Pontianak telah dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 16 Tahun 1994, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 6 Tahun 2010, Perpres No. 4 Tahun 2012, Perda No. 11 Tahun 2008.
PEMBENTUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KOTA PONTIANAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KOTA PONTIANAK
8 halaman, 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Sigi
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan kewenangan daerah;
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan atas pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di daerah, maka struktur organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Sigi perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Sigi;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Sigi No. 8 Tahun 2010
Ketentuan Pasal 12 dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah Kabupaten Sigi diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut : Diantara huruf c dan huruf d ayat (1) Pasal 12 disisipkan 1 (satu) huruf,
yakni huruf c1
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
4 halaman, penjelasan: 1 Hlm, Lampiran: 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan upaya meningkatkan efektifitas, akuntabilitas dan merespon dinamika perkembangan masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap besaran organisasi Perangkat Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Semarang, sudah tidak berdaya guna dan berhasil guna sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Semarang. Ketentuan Pasal 2 diubah, Pasal 3 diubah, Pasal 4 diubah, Pasal 5 diubah, Pasal 6 diubah, Pasal 23 diubah, Pasal 24 diubah, Pasal 25 diubah, Pasal 26 diubah, Pasal 27 diubah, Pasal 35 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Semarang diubah.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2013
PERDA Kab. Cianjur No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur.
PERDA Kab. Cianjur No. 02 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur
ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH - ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2013/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten CIanjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Organisasi Pemerintahan Daerah dan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur telah diatur berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008, yang telah diubah beberapakali terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur. Untuk menata kembali urusan pemerintahan yang harus dilaksanakan oleh Daerah yang meliputi pengawasan, pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset, ketahanan pangan serta penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu dilakukan penataan organisasi perangkat daerah yang menangani urusan dimaksud. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu segera menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor O7 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT. 14O/12/2012; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan terkait ketentuan Pasal 11 ayat (1), Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d; Perubahan Ketentuan Pasal 20; Perubahan ketentuan Pasal 30 sampai dengan Pasal 32; Penghapusan ketentuan Pasal 45 sampai dengan Pasal 47; Penambahan ketentuan Pasal baru setelah Pasal 50C, yaitu Pasal 50D, Pasal 50E, Pasal 50F, Pasal 50G, Pasal 50H, dan Pasal 50I; Perubahan ketentuan Pasal 51 sampai dengan Pasal 53; Perubahan ketentuan Pasal 71; Perubahan ketentuan Pasal 94 ayat (2); Perubahan ketentuan Pasal 95 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf g, dan ayat (2); Perubahan ketentuan Pasal 95C ayat (1) huruf c sampai dengan huruf g dan ayat (2); Penambahan ketentuan Pasal baru setelah Pasal 101D yaitu Pasal 101E, Pasal 101F, Pasal 101G, Pasal 101H, Pasal 101I, dan Pasal 101J; Perubahan ketentuan Pasal 107 ayat (3), ayat (4), dan ayat (6); dan Penambahan ketentuan Pasal 114, ditambah satu ayat baru yaitu ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2013
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperluas tugas danfungsi pelayanan
Satuan Kerja Perangkat Daerah guna mencapai dayaguna dan hasil guna pelayanan publik, dipandang perlu menata kembali kelembagaan Perangkat Daerah dengan menyesuaikan nomenklatur sesuai kebutuhan;
b. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a,perlu mengubah dan menyesuaikan
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasidan
Tata Kerja lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasidan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undanng Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 15 Tahun 2012;
Peraturan Daerah mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2013
ORGANISASI, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN ROKAN HILIR
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2013 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi, Kedudukan Dan Tugas Pokok Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa Organisasi Lembaga Teknis Daerah di lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan
Hilir Nomor 13 Tahun 2007 tontang Pembentukan
Organisasi Kedudukan dan Tugas Pokok Lembaga Teknis
Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan Peraturan Presiden Nomor 27
Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi
dan Jam Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah perlu dibentuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu sebagai bagian dari Lembaga
Teknis Daerah.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Perawran Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam peraturan ini berisi tentang organisasi, kedudukan dan tugas pokok badan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu dengan tujuan penyusunan dan penetapan kebijakan pengembangan penanaman modal daerah dan rencana strategis, pengkoordinasian, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan daerah, pelaksanaan dan fasilitator, penyusunan kebijakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2013
DINAS DAERAH - PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Badan Penanggulangan Bencana
Daerah yang melaksanakan sebagian urusan pemerintahan kabupaten pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
maka untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat secara
berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan
serta untuk efektifitas dan efisiensi, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Batang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Batang perlu dilakukan perubahan ;
Batang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Batang perlu dilakukan perubahan ;
Batang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Batang perlu dilakukan perubahan ;
Batang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Batang perlu dilakukan perubahan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Batang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 62 ayat (1) huruf c dan penghapusan huruf d, serta perubahan pada Lampiran XV.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2008 diubah.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 9 Tahun 2013
Administrasi dan Tata Usaha NegaraAPBDOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDesaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan penetapan Perda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
Dasar hukum penetapan Perda ini adalah :
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Bengkayang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3823);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4588);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun
2006 tentang Pembentukan, Penghapusan,
Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa
menjadi Kelurahan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan
Desa;
13. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan Desa:
a. Maksud dan Tujuan Pembentukan,
b. Syarat-syarat Pembentukan Desa,
c. Tata Cara Pembentukan Desa;
3. Penggabungan dan Penghapusan Desa;
4. Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
5. Pembiayaan;
6.Pembinaan dan Pengawasan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2013.
Peraturan yang akan diatur:
1. Kepala Desa dan Perangkat Desa serta anggota BPD dari Desa yang diubah statusnya menjadi Kelurahan, diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dan diberikan penghargaan sesuai dengan kemampuan Daerah yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
2. Pembiayaan sebagai akibat dari pembentukan, penghapusan, dan penggabungan Desa dan perubahan status Desa menjadi Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
13 Halaman, 4 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat