Ketentuan Pasal 12 dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah Kabupaten Sigi diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Diantara huruf c dan huruf d ayat (1) Pasal 12 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c1
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat