Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing perlu membentuk Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang terdiri dari: Ketentuan Umum, Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Penetapan Retribusi, Pemungutan, Tempat Pembayaran, Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Penagihan Retribusi, Pembetulan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi serta Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Retribusi, Pembetulan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi serta Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Retribusi, Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Pemanfaatan, Pemeriksaan Retribusi, Keberatan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD.2015/NO.1/TLD.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa salah satu upaya untuk menciptakan keindahan
wilayah se Kabupaten Sragen agar sesuai dengan estetika dan perkembangannya, serta meningkatkan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan reklame sebagai upaya melindungi kepentingan dan ketertiban umum maka diperlukan adanya pengaturan penyelenggaraan reklame di Kabupaten Sragen;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209
4. Undang–Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
132
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor
4725
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 5049
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737
12. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761
13. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan 15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Garis Sempadan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 46
16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2010 Nomor 6
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011-2031 Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 5.
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Setiap perencanaan penempatan reklame yang meliputi
pendataan, pemetaan, penataan dan penetapan titik reklame, harus memperhatikan estetika, keselamatan, keserasian bangunan dan lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
(2) Perencanaan penempatan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
a. sarana dan prasarana wilayah;
b. diluar sarana dan prasarana wilayah meliputi tanah
dan/atau bangunan.
(3) Perencanaan penempatan dan penetapan titik reklame
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2015.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2015 Nomor 166
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bangunan sebagai wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia sehingga perlu adanya persyaratan administrasi dan teknis bangunan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Kota Tidore Kepulauan belum ada Peraturan Daerah yang mengatur bangunan gedung sebagai dasar bagi upaya penataan bangunan gedung. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD Ri Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 46 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 45 Tahun 2007; Peraturan Kemen PU No. 25/PRT/M/2007; Peraturan Kemen PU No. 26/PRT/M/2007; Peraturan Kemen PU No. 26 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 25 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bangunan Gedung dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung Adat, Bangunan Gedung Darurat, dan Bangunan Gedung yang Berlokasi Di Daerah Berpotensi Bencana, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung, Peran serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pembinaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2015.
57 Halaman, Penjelasan: 12 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2015
BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Thn 2015/No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Daerah yang dapat mendorong berkembangnya iklim investasi, perlu diciptakan pelayanan penanaman modal secara terpadu, kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, berkeadilan dan efisien, dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional dan regional. Dengan semakin besarnya kewenangan yang dimiliki Badan Perizinan Terpadu dalam memberikan pelayanan publik, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Perizinan Terpadu perlu ditinjau dan disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 43 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 98 Tahun 2000; PP No 99 Tahun 2000; PP No 100 Tahun 2000; PP No 9 Tahun 2003; PP No 41 Tahun 2007; PP No 15 Tahun 2010; PERPRES No 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 24 Tahun 2006; PERKA BKPM No 5 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 11 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 12 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 6 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
4. Unsur Organisasi
5. Susunan Organisasi
6. Tugas Unsur Organisasi
7. Tim Teknis
8. Kewenangan Penandatanganan
9. Tanggung Jawab
10. Tata Kerja
11. Tata Hubungan Kerja
12. Bagan Struktur Organisasi
13. Kepegawaian
14. Pembiayaan
15. Ketentuan Peralihan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2015.
PERDA Kabupaten Bogor Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Perizinan Terpadu.
34 Halaman (Lampiran 1 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir sesuai dengan prinsip yang berwawasan lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (1), UU No 27 Tahun 1959, UU No 8 Tahun 1981, UU No 26 Tahun 2007, UU No 18 Tahun 2008, UU No 32 Tahun 2009, UU No 36 Tahun 2009, UU No 36 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PP No 27 Tahun 1983, PP No 82 Tahun 2001, PP NO 79 Tahun 2005, PP No 50 Tahun 2007, Permendagri No 33 Tahun 2010, Perda Kabupaten Ketapang No 9 Tahun 2008, dan Perda Kabupaten Ketapang No 11 Tahun 2008
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Sampah, Sampah Rumah Tangga, Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Sampah spesifik, Tempat samaph rumah tangga, Kawasan pemukiman, Kawasan komersial, Kawasan industri, Kawasan khusus, Orang, Badan Hukum, Penghasil sampah, Pengelolaan sampah, Tempat pembuangan sementara, Unit Pengelolaan Sampah, Tempat Pemrosesan Akhir, Kompensasi, dan Badan; Ketentuan mengenai: Pengelolaan Sampah; Azas dan Tujuan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Kebijakan Pengelolaan Sampah; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Lembaga Pengelola; Hak dan Kewajiban; Perizinan; Insentif dan Disinsentif; Kerjasama dan Kemitraan; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Pembiayaan dan Kompensasi; Peran Masyarakat; Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa; Larangan; Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Penyidikan, Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
Peraturan Daerah ini memiliki 7 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan tata kehidupan Kabupaten Belitung Timur yang tertib, aman, nyaman, tentram, indah, serta berdisiplin diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga masyarakat dan sarana prasana daerah berikut kelengkapannya. Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk
menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No. 44 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No.18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 29 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 1983; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP 34 Tahun 2006; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 26 tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 40 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 60 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembinaan terhadap penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dilakukan oleh Bupati, dilaksanakan oleh SKPD yang dalam tugas pokok dan fungsinya bertanggungjawab dalam bidang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman bersama SKPD terkait lainnya. Pengendalian terhadap penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman dilakukan oleh SKPD yang tugas pokok dan fungsinya bertanggungjawab dalam bidang ketertiban umum dan ketentraman bersama SKPD terkait lainnya. Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama PPNS dan SKPD yang terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pokok-pokok ketentuan dalam Peraturan Daerah ini meliputi Subjek, Objek Dan Sasaran Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan Ketertiban Umum , Sasaran, Sumber Informasi/Data Dalam Pelaksanaan Tindakan Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan Ketertiban Umum, Sanksi Administratif Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan Ketertiban Umum, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, maka Izin Usaha Jasa Konstruksi perlu diatur dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 , Undang -Undang Nomor 18 Tahun 1999 , Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2002 , Undang -Undang Nomor 38 Tahun 2004 , Undang -Undang Nomor 47 Tahun 2008 , Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2009 , Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2009 , Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2011 , Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 , Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2011 , Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 , Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 , Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 , Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 , Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Pekeijaan Umum Nomor 04/PRT/M/ 2011 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 , Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2011 , Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012 , Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2014 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, JENIS, BENTUK DAN BIDANG USAHA JASA KONSTRUKSI, IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (Prinsip Umum Pemberian IUJK,Permohonan Pelayanan IUJK,Persyaratan, Masa Berlaku IUJK), HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUJK, LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN, PEMBERDAYAAN DAN PENGAWASAN (Lingkup Pemberdayaan dan Pengawasan Penerbitan IUJK, Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan), SANKSI ADMINISTRATIF, MEKANISME PEMBERLAKUAN KEMBALI IUJK, SISTEM INFORMASI, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
40 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 01 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) NO. 01, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2015 NOMOR 1 NO.REG PERATURAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR: 01/2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong kemandirian daerah;
b. bahwa pemanfaatan ruang untuk manara telekomunikasi merupakan obyek retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (1) huruf n dan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4678);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DENGAN MEKANISME SEBAGAI BERIKUT:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RETRIBUSI
BAB III SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IV KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB V KETENTUAN PIDANA
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2015.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 30 Tahun 2014
Ketenagakerjaan;Pajak dan Retribusi Daerah;Perizinan, Pelayanan Publik
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LD.2014/NO.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah;bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penerbitan perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah Kota Banjarmasin merupakan urusan pemerintahan daerah Kota Banjarmasin;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.02/MEN/III/2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi;Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;Penetepan Retribusi;Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaran;Sanksi Administrasi;Kedaluwarsa;Insentif Pemungutan;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2014.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat