Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sibolga Tahun 2017-2037
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4)
huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, maka strategi dan arahan kebijakan
struktur dan pola ruang wilayah nasional perlu
dijabarkan ke dalam RTRW Kota Sibolga;
b. bahwa ruang merupakan komponen lingkungan hidup
yang bersifat terbatas dan tidak terbaharui, sehingga
perlu dikelola secara bijaksana dan dimanfaatkan
secara berkelanjutan untuk kepentingan generasi
sekarang dan generasi yang akan datang;
c. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Sibolga
dengan memanfaatkan ruang wilayah secara serasi,
selaras, seimbang, berdaya guna, berhasil guna,
berbudaya dan berkelanjutan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang
berkeadilan dan memelihara ketahanan nasional, perlu
disusun RTRW Kota;
d. bahwa perkembangan pembangunan khususnya
pemanfaatan ruang di kota Sibolga diselenggarakan
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
melalui pemanfaatan potensi sumberdaya alam,
sumberdaya buatan, dan sumberdaya manusia dengan
tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung, dan
kelestarian lingkungan hidup;
e. bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sibolga
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Sibolga Tahun 2000-2010 sudah tidak sesuai lagi
dengan keadaan sehingga perlu pengaturan kembali;
f. bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi
pemerintahan Kota Sibolga dan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat,
maka RTRW Kota merupakan arahan dalam
pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara
terpadu yang dilaksanakan secara bersama oleh
pemerintah, masyarakat dan dunia usaha;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Sibolga Tahun 2017-2037;
1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam
Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1092;
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3888);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertanahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 416);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 4723, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang
Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004
tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5056);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6042);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang
Bentuk dan Tata cara Peran Serta Masyarakat Dalam
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5160);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan
Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5217) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 108
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 330, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5798);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5393);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan
Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 326, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5794);
19. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan
Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan
Perkotaan;
20. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
17/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota;
21. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.28/MenhutII/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Konsultasi Dalam Rangka Pemberian Persetujuan
Substansi Kehutanan Atas Rancangan Peraturan
Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 647);
23. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016
tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Tata Ruang Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 464);
25. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 116 Tahun
2017 tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1854);
26. Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kota Sibolga Tahun 2010-2030
(Lembaran Daerah Kota Sibolga Tahun 2010 Nomor
10);
27. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
SK.579/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan
Provinsi Sumatera Utara;
KETENTUAN UMUM; LINGKUP WILAYAH PERENCANAAN DAN SUBSTANSI; FUNGSI DAN KEDUDUKAN; TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN
RUANG WILAYAH KOTA; RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH KOTA SIBOLGA; RENCANA POLA RUANG WILAYAH KOTA; PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS; ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KOTA; KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG; PENYELESAIAN SENGKETA; PENYIDIKAN; HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT; KELEMBAGAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kota Sibolga Nomor 3 Tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah kota Sibolga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua
peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan
ruang Daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan
Peraturan Daerah ini.
(2) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka :
a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah
sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap
berlaku sesuai dengan masa berlakunya; dan
b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi
tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini
berlaku ketentuan :
1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya,
izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan
berdasarkan Peraturan Daerah ini;
2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya,
dilakukan penyesuaian dengan masa transisi
berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya
dan tidak memungkinkan untuk dilakukan
penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan
Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan
dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul
sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat
diberikan penggantian yang layak;
c. pemanfaatan ruang di Daerah yang diselenggarakan
tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan
Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan
disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan
d. pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan
Peraturan Daerah ini, agar dipercepat untuk
mendapatkan izin yang diperlukan.
87 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018-2038
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018-2038;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU no 12 Tahun 2011; UU No 3 Tahun 2014; UU no 23 Tahun 2014; PP No 14 Tahun 2015; PP No 142 Tahun 2015; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa Tengah No 10 Tahun 2017; Perda Kabupaten Sukoharjo No 3 Tahun 2010; Perda Kabupaten Sukoharjo No 14 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Industri Unggulan Kabupaten, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, Strategi dan Program Pembangunan Industri Unggulan Kabupaten, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana
Pernbangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2017-2022.
b. bahwa sehubungan dengan rnaksud tersebut
pada huruf a maka perlu menetapkan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Buton Tengah Tahun 20017-2022
dalarn Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentar
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasion
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negar •
Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentan
Rencana Pembangunan Jangka Panjan
Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negar
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 32
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesii
Nomor 4700};
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 Tentaru
Pembentukan Kabupaten Buton Tengah Provins
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republil
Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahar
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor
5562);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
""'-
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224,
<,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peratu.ran Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 3);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 ten tang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Ten tang Rencana Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Renea, .
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan .Jangka'tMenengah Daerah, Dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1312);
10. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2005 - 2025
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2016 Nomor 3);
11. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013
- 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2013 Nomor 7);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 2);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2017-2022 BAB III
SUMBER DANA DAN PROGRAM PRIORITAS DAERAH BAB IV
KAIDAH PELAKSANAAN DAN PEDOMAN TRANSISI BAB V
PENGENDALIAN DAN EVALUASI BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2018.
18 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan dan pengelolaan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi dan program Kepala Daerah perlu disusun Perencanaan yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan dan pengelolaan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi dan program Kepala Daerah perlu disusun Perencanaan yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2017-2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah:
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
19. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
20. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
21. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
22. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2025;
23. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029;
24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013-2018;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2005-2025;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Jepara.
Peraturan Daerah mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
- Sistematika RPJMD
- Pengendalian dan Evaluasi RPJMD
- Perubahan RPJMD
- Ketentuan Peralihan
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan hasil pengendalian dan evaluasi yang menunjukan adanya proses perumusan dan substansi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2013-2018 yang belum sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang berlaku menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, maka diperlukan adanya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2013-2018
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 17 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran perubahan Pasal 1 angka 8, Pasal 2 ayat (1), Pasal 6 dan Lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2014 diubah
-
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017 Nomor 2 Noreg 2/13/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembengunan Nasional dan ketentuan Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022 dalam Produk hukum Peraturan Daerah. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program perangkat daerah, program kewilayahan yang disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif selama 5 (lima) tahun dan merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pembangunan daerah yang berkelanjutan. berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2017-2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undiang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2009 tentang Tata Cara Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 201; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 20 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2017
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BOMBANA TAHUN 2017-2022 MEMBAHAS MENGENAI KETENTUAN UMUM, SISTEMATIKA RPJMD, PENGENDALIAN DAN EVALUASI SERTA KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 2 Tahun 2018
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KOTA SABANG TAHUN 2017 - 2022
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD No.2/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KOTA SABANG TAHUN 2017 - 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Qanun Kota tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Sabang Tahun 2017-2022.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 10 Tahun 1965; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; PERPRES No. 2 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 95 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2012; Qanun Kota Sabang No. 4 Tahun 2009; Qanun Kota Sabang No. 2 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota, Sistematika RPJMK, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan RPJMK, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2018.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2018-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9
ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten
Bekasi Tahun 2018-2025;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor
15 Tahun 2015 , Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No. 12
Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No. 3
Tahun 2016 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6
Tahun 2016
Terdiri dari 34 Pasal, 10 Bab yaitu Ketentuan Umum, Kedudukan Dan Ruang Lingkup, Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Dan Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Strategi Pembangunan Kepariwisataan, Rencana Kawasan Strategis Pariwisata, Kawasan Pengembangan Pariwisata, Dan Peta Kawasan, Pelaksanaan Dan Pengendalian, Pembiayaan, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
mengatur mengenai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2018-2025
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/No.02, TLD No.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022.
1. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
2. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Perpres No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
5. Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 205-2025;
6. Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 10 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016-2021.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas dan Tujuan;
c. Ruang Lingkup dan Fungsi;
d. Pengendalian dan Evaluasi;
e. Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
11 Halaman, Penjelasan: 6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 02 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD 2018 NO. 2, LL SETDA KOTA PAYAKUMBUH : 226 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2018-2038
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa setiap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus ditindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang sebagai perangkat operasional RTRW dan berdasarkan pasal 15 Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 01 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Payakumbuh Tahun 2010-2030 mengamanatkan bahwa sebagai tindak lanjut RTRW adalah ditetapkannya Rencana Detail Tata Ruang, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Payakumbuh Tahun 2018-2038.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 8 Tahun 1956; UU No 26 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 15 Tahun 2010; PP No 68 Tahun 2010; PP No 8 Tahun 2013; PP No 13 Tahun 2017; Permen PU N20/PRT/M/2011; Perda Kota Payakumbuh NO. 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Rencana detail tata ruang kota Payakumbuh Tahun 2018-2038 yang meliputi: ketentuan umum, fungsi, kedudukan, muatan dan wilayah perencanaan, rencana detail tata ruang BWP I, II, III, IV, V, VI, tujuan penataan BWP I, II, III, IV, V, VI, rencana pola ruang BWP I, II, III, IV, V, VI, rencana jaringan prasarana BWP I, II, III, IV, V, VI, penetapan sub BWP yang diprioritaskan penanganannya di BWP I, II, III, IV, V, VI, ketentuan pemanfaatan ruang BWP I, II, III, IV, V,VI, Peraturan zonasi, Perizinan, Kelembagaan dan kerjasama daerah, Peran masyarakat, Pembinaan dan pengawasan, Ketentuan Penyidik, Ketentuan sanksi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
226
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat