Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Rencana detail tata ruang kota Payakumbuh Tahun 2018-2038 yang meliputi: ketentuan umum, fungsi, kedudukan, muatan dan wilayah perencanaan, rencana detail tata ruang BWP I, II, III, IV, V, VI, tujuan penataan BWP I, II, III, IV, V, VI, rencana pola ruang BWP I, II, III, IV, V, VI, rencana jaringan prasarana BWP I, II, III, IV, V, VI, penetapan sub BWP yang diprioritaskan penanganannya di BWP I, II, III, IV, V, VI, ketentuan pemanfaatan ruang BWP I, II, III, IV, V,VI, Peraturan zonasi, Perizinan, Kelembagaan dan kerjasama daerah, Peran masyarakat, Pembinaan dan pengawasan, Ketentuan Penyidik, Ketentuan sanksi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat