Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan sampah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk dan adanya peningkatan pola konsumsi masyarakat di Kabupaten Purbalingga, menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam, sehingga keberadaan sampah tersebut perlu dikelola dengan sebaik-baiknya sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan;
b. bahwa pengelolaan sampah mencakup berbagai aspek yang sangat kompleks sehingga perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu sampai hilir agar dapat terselenggara secara aman bagi lingkungan, sehat bagi masyarakat dan diharapkan dapat memberikan manfaat secara ekonomi;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pengumpulan, Pengambilan, Dan Pembuangan Sampah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 25 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Pengaturan air tanah merupakan unsur yang sangat penting bagi kehidupan masyarakkat dalam menunjang kegiatan pembangunan sehingga harus dikelola secara adil dan bijaksana dengan melakukan pengaturan yang menyeluruh dan berwawasan lingkungan; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundag-undangan di bidang sumber dyaa air, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur tentang Pengelolaan Air Tanah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia TAhun 1945; UU Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1968; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 7 Tahun 2004; PP Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten CIanjur Nomor 03 Tahun 2008; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 10 Tahun 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang pengelolaan air tanah dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Tujuan, Dasar dan Hak 3. Wewenang dan Tanggung Jawab 4. Kegiatan Pengelolaan 5. Perizinan 6. Pengawasan dan Pengendalian 7. Pengelolaan Data Air Tanah 8. Pelanggaran 9. Ketentuan Pidana 10. Penyidikan 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 06 Tahun 2OO2 tentang Pengelolaan Air Bawah ranah (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2002 Nomor 06 Seri D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam; Pengelolaan sampah belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan; Pengelolaan sampah dari hulu ke hilir perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu agar memberikan manfaat secara ekonomi bagi daerah, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat; Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah, peran serta masyarakat dan dunia usaha, sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Pengelolaan Sampah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai asas dan tujuan; ruang lingkup; pengelolaan sampah; tugas dan wewenang pemerintah daerah; hak, kewajiban; perizinan; insentif dan disinsentif; pembiayaan dan kompensasi; kerjasama dan kemitraan; peran masyarakat; larangan; pembinaan dan pengawasan; penyelesaian sengketa; penyidikan; sanksi adminitratif; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
Limbah bahan berbahaya dan beracun harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan risiko bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia; Dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun perlu mempertimbangkan kelestarian lingkungan hidup; Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 dan PP No. 38 Tahun 2007, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun merupakan salah satu urusan Pemerintah di bidang lingkungan hidup yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah kabupaten/kota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 18 Tahun 2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 30 Tahun 2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 33 Tahun 2009; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 Tahun 2010; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 15 Tahun 2011; Peraturan MENPAN-RB No. 38 Tahun 2011; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2001; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 56 Tahun 2002; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 58 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; wewenang pemerintah daerah; pengendalian limbah bahan berbahaya dan beracun; perizinan; pembinaan dan pengawasan; sanksi; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
a. bahwa sampah sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia
dan/atau proses alam yang berbentuk padat, apabila tidak
dilakukan pengelolaan secara baik dan benar dapat
memberi dampak negatif dari aspek sosial, ekonomi,
kesehatan dan lingkungan;
b. bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam
pengelolaan sampah sesuai amanat Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 17 2012
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 34 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Reklamasi dan Pascatambang Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa mineral bukan logam dan batuan yang terkandung dalam wilayah Kabupaten Jombang merupakan kekayaan alam yang tidak dapat diperbarui dan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggungjawab dan berkelanjutan serta memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian Kabupaten Jombang dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Jombang secara berkeadilan;
b. bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kabupaten Jombang secara berkelanjutan;
c. bahwa untuk menjamin pembangunan di Kabupaten Jombang secara berkelanjutan, maka kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan perlu dilakukan secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien dan berwawasan lingkungan;
d. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Reklamasi dan Pascatambang Mineral Bukan Logam dan Batuan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4377);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
9. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1973 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3003);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5285);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah
Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5110);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5282);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5172);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5285);
22. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan
Kawasan Lindung;
23. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa
Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 24 Tahun 2012;
24. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun
2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan
Pengelolaan Pementauan Lingkungan Hidup;
25. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun
2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
26. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18
Tahun 2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang;
27. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 4/E);
28. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/D);
29. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008
Nomor 6/D);
30. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 7/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2011 Nomor 9/D);
31. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor
8/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 10/D);
32. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 7A/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor
7A/E);
(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IPR atau IUPK Eksplorasi wajib
melaksanakan reklamasi.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi, IPR atau IUPK Operasi
Produksi wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang.
(3) Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan eksplorasi.
(4) Reklamasi dan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan pertambangan dengan sistem dan metode:
a. penambangan terbuka; dan b. penambangan bawah tanah.
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR
atau IUPK dipidana dengan pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Terumbu Karang Di Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa sumber daya terumbu karang dan ekosistemnya
merupakan kekayaan alam yang bernilai tinggi, sehingga
diperlukan pengelolaan yang berwawasan lingkungan
dan berkelanjutan;
bahwa guna mengatasi kerusakan terumbu karang,
perlu dilakukan rehabilitasi biota terumbu karang
melalui pengelolaan terumbu karang secara terencana,
terpadu dan berkelanjutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Terumbu Karang di Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 16/MEN/2008; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 17/MEN/2008; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41
Tahun 2000; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 38/MEN/2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Terumbu Karang Di Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas, Tujuan dan Sasaran;
3. Ruang Lingkup;
4. Perencanaan;
5. Pemanfaatan;
6. Rehabilitasi;
7. Perizinan;
8. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian;
9. Pembiayaan;
10. Pemberdayaan Masyarakat;
11. Kearifan Lokal;
12. Organisasi Pengelola;
13. Kerja Sama Pengelolaan;
14. Penyelesaian Sengketa;
15. Larangan;
16. Ketentuan Penyidikan;
17. Sanksi Administratif;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Peralihan;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kabupaten Jombang secara berkelanjutan;
b. bahwa untuk menjamin pembangunan di Kabupaten Jombang secara berkelanjutan, maka kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan perlu dilakukan secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien dan berwawasan lingkungan;
c. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4959);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3003);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3838);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5282);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5142);
20. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang
Pengelolaan Kawasan Lindung;
21. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2012;
22. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
1211.K/008/M.PE/1995 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Umum;
23. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Pertambangan Umum;
24. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
1261.K/25/M.PE/1995 tentang Pengawasan Produksi
Pertambangan Umum;
25. Keputusan Dirjen Pertambangan Umum Nomor
275.K/2019/DDJP/1995 tentang Tata Cara dan
Persyaratan Usaha Jasa Pertambangan di Bidang
Pertambangan Umum;
26. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang;
27. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5
Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan;
28. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 4/E)
29. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008
Nomor 5/D);
30. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2008 Nomor 6/D);
31. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2008 Nomor 7/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 7/D);
32. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 8/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008
Nomor 10/D);
33. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 7A/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 7A/E);
Asas pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan adalah :
a. manfaat, keadilan, dan keseimbangan;
b. keberpihakan kepada kepentingan bangsa;
c. partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas;
d. berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Mineral bukan logam dan batuan yang ada di dalam wilayah Kabupaten Jombang dikuasai oleh negara dan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat