Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2012

Perlindungan Dan Pengelolaan Terumbu Karang Di Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Terumbu Karang Di Kalimantan Selatan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan dan Sasaran; 3. Ruang Lingkup; 4. Perencanaan; 5. Pemanfaatan; 6. Rehabilitasi; 7. Perizinan; 8. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; 9. Pembiayaan; 10. Pemberdayaan Masyarakat; 11. Kearifan Lokal; 12. Organisasi Pengelola; 13. Kerja Sama Pengelolaan; 14. Penyelesaian Sengketa; 15. Larangan; 16. Ketentuan Penyidikan; 17. Sanksi Administratif; 18. Ketentuan Pidana; 19. Ketentuan Peralihan; 20. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Terumbu Karang Di Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
31 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2012
Tanggal Berlaku
31 Desember 2012
Sumber
LD.2012/NO.19
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1117 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan