Peraturan Daerah Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Terumbu Karang Di Kalimantan Selatan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan dan Sasaran; 3. Ruang Lingkup; 4. Perencanaan; 5. Pemanfaatan; 6. Rehabilitasi; 7. Perizinan; 8. Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; 9. Pembiayaan; 10. Pemberdayaan Masyarakat; 11. Kearifan Lokal; 12. Organisasi Pengelola; 13. Kerja Sama Pengelolaan; 14. Penyelesaian Sengketa; 15. Larangan; 16. Ketentuan Penyidikan; 17. Sanksi Administratif; 18. Ketentuan Pidana; 19. Ketentuan Peralihan; 20. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat