Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 19 Tahun 2012

Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Asas pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan adalah : a. manfaat, keadilan, dan keseimbangan; b. keberpihakan kepada kepentingan bangsa; c. partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas; d. berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Mineral bukan logam dan batuan yang ada di dalam wilayah Kabupaten Jombang dikuasai oleh negara dan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
21 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No 19/E
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 606 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan