PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PALOPO
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2018/No.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor I I Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4.
Undang-Undang
Nomor 25
Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5038);
...
J_
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adrninistrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
9. Peraturan Pemerintah Republik lndoneisa Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
10. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah;
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PALOPO.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Palopo.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Palopo.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas DPMPTSP Kota Palopo.
7. Perangkat daerah adalah unsur pembantu walikota dan dewan perwakilan rakyat, dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Palopo.
9. Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
10. Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Palopo berdasarkan peraturan daerah atau produk hukum lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau memperbolehkan seseorang atau badan hukum untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
11. Non Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang dalam bentuk tanda daftar, rekomendasi, fatwa atau lainnya.
1 2. Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu untuk izin maupun tanda daftar usaha.
13 . Perizinan penanaman modal adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan penanaman modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
14. Penyederhanaan pelayanan adalah upaya penyingkatan terhadap waktu, prosedur, biaya pemberian perizinan dan non perizinan.
15. Penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu adalah kegiatan proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ketahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dalam satu pintu dan satu tempat.
16. Jenis Pelayanan adalah perizinan yang dikelola oleh unit pelayanan perizinan terpadu.
17. Persyaratan adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan.
18. Waktu Pelayanan adalah waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan dan non perizinan.
19. Tim teknis adalah kelompok kerja yang terdiri dari unsur-unsur Organisasi Perangkatr Daerah terkait yang mempunyai kompetensi di bidangnya dan mempunyai kewenangan mengambil keputusan dalam memberikan rekomendasi mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan izin yang memerlukan pertimbangan teknis.
20. Pembinaan dan pengawasan adalah upaya pengembangan, pemantapan,
pemantauan, evaluasi penilaian dan pemberian penghargaan bagi pemerintah daerah dan DPMPTSP.
21. Delegasi adalah pelimpahan kewengan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
22. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Penyelenggara Negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggara pemerintahan.
23. Pelimpahan wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban serta pertanggungjawaban penzman dan non penzman, termasuk penandatanganan atas nama penerima wewenang yang ditetapkan dengan uraian yangjelas oleh Walikota kepada Kepala DMPPTSP.
B A B ll
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Maksud dibentuknya Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan landasa.n hukum bagi DPMPTSP dalam menyelenggarakan perizinan dan penanaman modal.
(2) Peraturan Walikota ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di
bidang perizinan dan non perizinan terkait usaha dan penanaman modal guna mewujudkan hak-hak masyarakat dalam menerima pelayanan yang mudah, cepat, efisien dan transparan.
BAB Ill
PENDELEGASIAN WEWENANG
Pasal 3
( 1 ) . Peraturan Walikota mi mendelegasikan seluruh kewenangan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan terkait kegiatan berusaha dan penanaman modal kepada DPMPTSP, kecuali jenis perizinan dan non perizinan yang penyelenggaraannya diatur secara khusus melalui Undang-Undang.
(2). Pendelegasian kewenagan penyelenggaraan penzman dan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang perizinan dengan perangkat daerah terkait;
b. pemrosesan, penandatanganan dan penyerahan dokumen perizinan;
c. prosedur pencatatan dan pelaporan penerimaan pendapatan retribusi perizinan;
d. penerbitan surat pencabutan perizinan berdasarkan rekomendasi tim teknis;
e. pelayanan pengaduan terkait pelayanan perizinan;
f. penyederhanaan prosedur perizinan dan;
g. pembinaan teknis, pengawasan dan pengendalian, khusus untuk kewenangan di bidang penanaman modal.
(3). Perizinan dan Non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. izin penanaman modal (IPM);
b. izin mendirikan bangunan (IMB);
c. izin usaha jasa konstruksi (IUJK);
d. surat izin tempat usaha(SITU);
e. izin lingkungan;
f. izin pengolahan air limbah (IPAL);
g. izin trayek angkutan orang;
h. izin angkutan tidak dalam trayek;
i. surat izin usaha perdagangan (SIUP};
j. surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B & C;
k. tanda daftar perusahaan (TOP); I. tanda daftar gudang (TDG);
m. izin usaha pengelolaan pasar tradisional/ pusat perbelanjaan/ toko modern;
n. surat izin usaha industri (SIUI);
o. tanda daftar industri (TDI);
p. izin perluasan industri;
q. tanda daftar koperasi (TDG);
r. izin usaha mikro dan kecil (IUMK);
s. izin penyelenggaraan pendidikan formal dan non formal;
t. surat izin usaha perikanan;
u. izin sarana kesehatan;
v. izin tenaga kesehatan;
w. izin usaha terkait kesehatan;
x. izin tanda daftar usaha pariwisata;
y. izin lokasi;
z. izin penelitian;
aa. izin penyelenggaraan kegiatan;
bb. izin penyelenggaraan reklame, dan;
cc. izin tower menara telekomunikasi.
BABIV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 4
(1) Pembinaan atas penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu pintu
.dilakukan secara berjenjang dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan perizinan dan non perizinan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Koordinasi secara berkala;
b. Pemberian bimbingan, supervise, dan konsultasi;
c. Pendidikan, pelatihan, pemagangan dan;
d. Perencanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi.
(3) Perangkat daerah yang secara teknis terkait dengan penzman, berkewajiban dan bertanggungjawab melaksanakan pembinaan teknis, pengawasan dan pemantauan atas perizinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(4) Pembinaan, pengawasan dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah teknis terkait dengan jenis izin yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Palopo.
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan kewenagannya, DPMPTSP berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan ketentuan teknis yang berlaku yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah terhadap izin yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kota Palopo.
(2) Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Walikota ini dapat dibentuk Tim Pembina dan Pengawas Perizinan dan non perizinan yang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
BABV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 6
(1) Segala bentuk perizinan dan non perizinan yang telah diterbitkan oleh DPMPTSP sebelum Peraturan Walikota ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhimya masa berlaku izin dan non izin, untuk selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan Walikota ini.
(2) Mengenai tata cara penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di DPMPTSP, termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) disusun oleh Kepala Dinas dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
BAB VI PENUTUP
Pasal 7
Pada saat berlakunya peraturan ini, maka peraturan Walikota Nomor 8
Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan lzin Usaha Mikro dan Kecil kepada Kepala Dinas Penanarnan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palopo dicabut dan dlnyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Dan Dana Bagi Hasil Pajak
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan tata cara pembagian dan penetapan rincian alokasi dana desa, dana bagi hasil pajak setiap desa Se-Kabupaten Pasangkayu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan
Rincian Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak;
UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 61 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 44 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 3 Tahun 2007; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 7 Tahun 2017; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 7 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak Setiap Desa Se-Kabupaten Pasangkayu meliputi seluruh kegiatan perencanaan, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Permensos No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
Mencabut :
Permensos No. 24 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Menteri Sosial NO. 2, BN.2018/NO.188, jdih.kemsos.go.id : 25 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n dan pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 maka perlu menetapkan Perda Kot. Sukabumi tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wikayah Pemungutan, Penutupan Pembayaran Tempat Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran , Tata Cara Pembayaran, Masa Retribusi, Surat Tagihan Retribusi, Kedaluarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaulatan, Pemberian Keringanan Pengurangan Pembebasan Retribusi Dan/ Atau Sanksinya, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 tentang Uji Materiil terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa “golf” dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, maka ketentuan mengenai “golf” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf g dan Pasal 19 huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah perlu dihapus dari obyek pajak;
Pasal 18 UUD 1945, UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 28 Tahun 2009, PERDA Kab. Magelang No. 13 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah Ini Mengatur perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah. Adapun peraturan yang diubah terdapat pada Pasal 1 angka 2, Perubahan pada Pasal 1 ini merubah deskripsi tentang Pemerintah Daerah.
Ketentuan Pasal 39 dirubah dengan merincikan jenis tarif pajak hiburan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 02 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa ditetapkannya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 46/PUU XII/2014 yang mencabut Penjelasan Pasal 124 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah berdampak pada tidak d ilaksanakan ketentuan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
b. bahwa untuk menjamin terselenggaranya pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Bengkulu Nomor 02 tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagai dasar penetapan tarif retribusi yang dibebankan kepada
penerima layanan j asa pengawasan dan pen gendalian menara telekomunikasi
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang Undang Nomor 6 D rt. Tahun 1956 tentang
3. Undang Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
4. Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999
5. Undang Undang Nomor 28 Tahu n 2002
6. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002
7. Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
8. Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009
10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
13. Peraturan Pemerinta h Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
5
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2018
Permenpar No. 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 2, BN. 2018 No. 290, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Tata Cara Penyusunan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat