PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 21.660 peraturan dalam 0,064 detik

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2014
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2019
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan Dan Retribusi Izin Gangguan

Pajak dan Retribusi Daerah Perizinan, Pelayanan Publik

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 1999
Pajak Hiburan

Pajak dan Retribusi Daerah

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 1 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2016
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 2 Tahun 2009
Retribusi Pelayanan Pasar

APBD Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2009
Retribusi Pelayanan Kesehatan

Kesehatan Pajak dan Retribusi Daerah

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
  2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 3 Tahun 1993 tentang Membuat dan Menyediakan Es Konsumsi
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaimana No. 2 Tahun 2009
Pajak Hiburan

Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2006
Retribusi PenyelenggaraanToko Obat

Pajak dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan