Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Pergub Nomor 51 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan adanya penyesuaian atas penerapan Sistem Akuntansi SKPD dan penambahan akun pada Badan Akun Standar dalam Sistem Akuntansi Pemprov Sumsel, maka perlu untuk melakukan perubahan terhadap Pergub No. 51 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Pemenkeu No. 31/PMK.07/2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 73 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenao sistem akutansi SKPD, BAS.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Mengubah Pergub No. 51 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 61 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyempurnakan pembuatan Laporan Keuangan Daerah khususnya bidang aset daerah dengan adanya penggantian aplikasi SIM-ASET, sesuai Nota Dinas Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal tanggal 7 Nopember 2017, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kendal sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 200; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kendal Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Bupati Kendal Nomor 11 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran III Peraturan Bupati Kendal Nomor 11 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 11 Tahun 2014 diubah
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 62 Tahun 2014
Peraturan Barito Kuala Nomor 81 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual pasal 4 ayat 5 menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan; bahwa perlunya penyesuaian kebijakan akuntansi pemerintah daerah terhadap peraturan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan untuk penyesuaian kebijakan akuntansi daerah dengan kondisi di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 2005 Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 57 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 71 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala yang diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2014 Nomor 20 diubah, dihapus, dan/atau ditambah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
Mencabut Peraturan Barito Kuala Nomor 81 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
4 halaman; Lampiran 20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 62 Tahun 2013
PERWALI Kota Pontianak No. 91 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 62 TAHUN 2013 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan Daerah dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pasal 4 ayat 1 yang menyatakan Pemerintah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akrual.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 14 Tahun 2005, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 91 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 17 Tahun 2007, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Kebijakan Akuntansi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 62 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa berhubung adanya penyesuaian Kebijakan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 23 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten
Wakatobi, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 23 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah
Kabupaten Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negera Rupublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial dan Hibah yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
22. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
23. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 25);
24. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 1);
25. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan dan Pembahasan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi;
26. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 23 Tahun 2015tentang Kebijakan Akutansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Wakatobi;
KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PEMERINTAH KABUPATEN WAKATOBI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2023
PMK No. 210/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
PMK No. 23/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
PMK No. 22/PMK.02/2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
PMK No. 204/PMK.02/2021 tentang Evaluasi Kinerja Anggaran atas Penggunaan Dana Bendahara Umum Negara
PMK No. 2/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
PMK No. 91/PMK.02/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara
PMK No. 232/PMK.02/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
PMK No. 127/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08)
PMK No. 208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
PMK No. 187/PMK.02/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/Pmk.02/2018 Tentang Klasifikasi Anggaran
PMK No. 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga
PMK No. 193/PMK.02/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, Dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara
PMK No. 177/PMK.05/2017 tentang Pelaksanaan Piloting Penerapan Tanda Tangan Elektronik Dan Penyampaian Dokumen Elektronik Melalui Aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik
PMK No. 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 Tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
PMK No. 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
PMK No. 248/PMK.07/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
PMK No. 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kekonsentrasi dan Dana Tugas Pembatuan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dan untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah pusat sesuai dengan prinsip akuntansi dalam penerapan standar akuntansi pemerintahan, serta berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menetapkan kebijakan dan pelaksanaan anggaran negara dan menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran, serta pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran.
Dasar hukum PMK ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 45 Tahun 2013; PP Nomor 19 Tahun 2022; PP Nomor 6 Tahun 2023; Perpres Nomor 42 Tahun 2020; Perpres Nomor 57 Tahun 2020; dan PMK Nomor 118/PMK.01/2021.
PMK ini mengatur mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA dan Menteri Keuangan selaku PA BUN menyusun RKA atas Bagian Anggaran yang dikuasainya. Satker melaksanakan Kegiatan Kementerian/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. DIPA berlaku sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran negara setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan selaku BUN. Anggaran yang dialokasikan dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak dapat dilampaui. Tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban DIPA tidak dapat dilakukan dalam hal anggaran tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2023.
PMK ini mencabut PMK Nomor 156/PMK.07/2008; PMK Nomor 71/PMK.02/2013; PMK Nomor 177/PMK.05/2017; PMK Nomor 193/PMK.02/2017; PMK Nomor 102/PMK.02/2018; PMK Nomor 195/PMK.05/2018; PMK Nomor 208/PMK.02/2019; PMK Nomor 127/PMK.02/2020; PMK Nomor 2/PMK.02/2021; PMK Nomor 22/PMK.02/2021; PMK Nomor 199/PMK.02/2021; PMK Keuangan Nomor 204/PMK.02/2021; dan PMK Nomor 210/PMK.05/2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2016 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengimplementasikan sistem akuntansi pernerintah daerah berbasis akrual sesuai dengan adanya perubahan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Semarang, maka Peraruran Walikota Nomor 52 Tahun 2016 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu dibentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nemer 52 Tahun 2016 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Peroerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tabun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Pernerintah Nornor 27 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini memua mengenai perubahan pada Bab IV tentang Sistem Akuntansi SKPD dan Bab V tentang Sistem Akuntansi PPKD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 62 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 5 tentang Catatan atas Laporan Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah Kota Salatiga, perlu adanya kebijakan akuntansi yang mendasari penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi tentang Catatan atas Laporan Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 5 tentang Catatan atas Laporan Keuangan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan akuntansi nomor 3 tentang CaLK dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat