Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun
2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa dan
Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2001 Nomor 43, Seri D Nomor 42) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan ketentuan Pasal 67
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000
tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan perlu
diadakan perubahan;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 10, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta Pasal 7 ayat (4) Perpres Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan kembali Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2009; PP Nomor 40 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 8 Tahun 2022.
Keppres ini mengatur mengenai penetapan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (Dewan Nasional) yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dengan anggota beberapa Menteri terkait. Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewab Nasional bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Permendagri No.99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di lingkungan Pemprov dan Kabupaten/ Kota, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati No.43 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2011; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.27 Tahun 2014; Perpres No.106 Tahun 2007; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.4 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri 17 Tahun 2007; Permendagri 56 Tahun 2010; Permendagri No.99 Tahun 2014; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.3 Tahun 2013; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.17 Tahun 2015; Pebup No.83 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pembentukan, Kedudukan, Ruang Lingkup, Tugas, dan Kewenangan, Organisasi ULP, Uraian Tugas, Kepegawaian, Tata Kerja, Tunjangan Profesi, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.4 Tahun 2008.
pedoman - pembentukan - mekanisme - penyusunan - peraturan desa
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2009/No. 74
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk metaksanakan ketentuan Pasat 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, pertu menetapkan Peraturan Menteri Datam Negeri tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a tersebut diatas, maka pertu ditetapkan datam
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe .
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat ll di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103);
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Repubtik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana tetah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republ.ik lndonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Repubtik lndonesia
Nomor 4548);
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembarari i.iegara Repubtik indonesia Nomor 4587);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyetenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubtik lndonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Repuptik lndonesia Nomor 4593);
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD serta Staf Ahti (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2007 Nomor 45);
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 46);
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Konawe Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe datam Pembagian
Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 471;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 14 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Tata Kerja
Kecamatan dan Keturahan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 48);
Asas; Persiapan dan Pembahasan;Pengesahan dan Penetapan; Penyampaian Peraturan Desa; Penyebarluasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
Peratura Daerah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2003/No.33 Seri D Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penyerahan kewenangan bidang Keluarga Berencana Nasional dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah dan untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata
dan bertanggung jawab serta untuk meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna
dipandang perlu dibentuk Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kabupaten
Wonosobo;
b. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja dimaksud, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Dinas Keluarga Berencana dan
Keluarga Sejahtera, yang merupakan unsur pelaksana Pemerintah
Kabupaten dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas
melaksanakan kewenangan desentralisasi bidang Keluarga Berencana
dan Keluarga Sejahtera.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2003.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Nama (Nomenklatur) Sekolah Dasar Negeri (SDN), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), SD-SMP Negeri Satu Atap, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Negeri Di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa tata nama (Nomenklatur) Satuan Pendidikan lingkup
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Konawe
Selatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan
sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
b. bahwa tata nama yang telah ada sudah tidak sesuai lagi
dengan tempat dan wilayah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b tersebut diatas maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tata Nama
(Nomenklatur) Satuan Pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD)
Negeri, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, SD-SMP
Negeri Satu Atap, Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri, dan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Lingkungan
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Konawe
Selatan.
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tambahan 10.Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 06 Tahun
2012 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun
2012 Nomor 06).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II
PERUBAHAN TATA NAMA (NOMENKLATUR) BAB III
PENYESUAIAN TATA NAMA (NOMENKLATUR) BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2012.
21 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan Kedua Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Maka Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dapat membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP)
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraruran Bupati Konawe Selatan.
. U
ndang
-
undang Nomor 28 Tahun ! 990 tcruang Pe
nvelerigaraa
n N(:gara yang Ber s ih clan Be bas dari K
orups
i, Kolusi da
n xep
or
i
sme (L
crnbaran t·
:c:gard Re
pub
l
ik I
ndones
i
a t
ahu
n l 999 Nomor 7
5 Tambahar, Lemba
ran Nega
r
a Repub
li
k Nornor 385
1); 2
. Undang
-
unda
r
ig Nomor 4 Tahun 2003 tcn,t1n.s Pcmbe nt
uk an K
abup,,rcn K
oriaw« Sclatan di Prov
.
ns
: Sulawes
i Tcnggara (
Lcrnbara
n Negara Repub
li
k I
ndon
esia Tal.
un 200
3 N
omor 24. Tarnbahan Lr-rnbaran f\:eg~1ra Rc
publ
i
k l
n
r
ioncsi
.
. No
111<
)r 4~,.>7)
: 3. Undang
-
undung ~;c,n1()r :1
~~ Tahun 20
(
)
4 t
<~
n
c•J.
!
1
g Pernerintah Daerah (
Lcmbaran f\
ei;ara R
epubl
ik Indonesia Tahun 2004 Ncrnor l".:?
3
, Tambahan Lcrub.
i
ran Ncg~rct R
epubl
ik lr
1
d
(H1<
'
~
1"1. f
<<1
rn
~;r .:
;
4:)7
J, :-;e:
:i.
:
fJ
(J.1
r
:
1
a:
1.~ te
l
a
h diubah bcbcr
upa ka
E ierakhir dcnga
n t
;ndang- undang N
omor !
2 Tahun 2008 teruang Perubuhan K
edua atas U
ndang
-
undan
g No.nor 32 Tahu» .'VJ
·
l tentang Pemcr mtah Dacrah (Lembaran ,
<e~;;r
;.; R
epu
bl
!l--: Indonesia Tahun 1
008 N
omor 59, Tambuhan L
,
·
:1
·1
b,
1r,,n r
,cgan, R
cpu
bl
i
k I
ndonesia Nornor ·
lb 14
;; 4
. Pc
rarura
n Pemcrir
it
a
h Nornor 4 J Tahun 2
007 t(·1Jtan~ Organisasi Per
a
ngka
i Daerah Il.
c
i
nbaga Neg
c
u
2 Repu
bl
i
k lndcncsra Tahun 2
007 '.\lomor 89, Tarnb
aha n Lcrnbar
un Negara R
epu bl
i
k l ndo
ncsi ... N
omor -l 7
-11 J: 5. Per
atura
n Prcs
i
dcn -;s;
o
:
1
1or l 06 Tahun 2
Ut17 t
t'l
~,
Hg Le
r
nbaga Keb
i
ja
kan Pcngadaan R;;ra
11
g.
:
J
«
:;o P
emerintuh 6
. Pc
ra
i
uran Pre sidcn r~c
:
pub
:i
:< I
ndoncs
.
a r·,
o
IT,r;.r 70 ".',
;hi.
.:1 2012 ten tan
g Pe
rubah
un Kedua Peraru
r.in Prcsrdcn Republik Indones
i
a Nomor 54 Tahun 20 I
() t
e
m,
·
m
!,{ Pcrigadaan Barang
/Jasa i'emcr
i1~t
flli
; 7. Inst
ruks
i Pre sidcn ~om
<Jr 5 Tr
.hun 2
(
J(J4 l
! .. f:
t~
r
!
J Perccpatan P
ernberantasan Koru psi
: 8
. Pe raturan Mcnter
i D
a ian
: Negeri ~
fomor l: Tah un 2
00;
· ten
r
ang Pe
dornan Pe
t.
unju
k T
eknis t)
< .. n~;
c-
l
c.>
:
~~u
r
·. L
~
~{rdng Dae rah
; 9
. P
eratura
n Mcnter
i D
a
l
a
m N,
:
gcr
i Nornor :;,
9 Tahu
n .!U07 teruang perubahan atc;s Pern
t
urun Mcm c
r
i Du i
a.
m :,
q
t
<·
n Nornor 1
3 T~
;.l1u11 2()
(
)t: tent
<
i
ng Pv
i.:
io
!l
i(tI1 1:
c:1~('
~
<i
l;A
i
!J, K
euangan D
aerah
; JO
. P
eravura
n Daerah K
aoupatcn K
onu
w
e S
d
,nm1 ":
omu, .
; Tahun 2<J
l
5 te nt ang Pvne tapan :
.\r
1
ggur
a
1
1 i
>
t
·
nd-.,
r
):.
\
L:
.
,
n da
n Belanja Dacrah K
abup
a
rcn l
<f)1-:
:..,
\
\
'
C St:ia:qr: T,1i1t
:
r; A
nggaran 20 I l> [
Lc mbaran Daerah Ed bupa
t
er: honm
,·t" Selatan Tahu» 20
!
6 N
ornor I; 11. Pc raruran B
upa
ti ~
~Olli1
\\
e Seh
.
t
tu
n :'\
::_;
r:
1
-:.J~· 2{) 'f\
,.
h
L
r
\ 20
1
5 t
cntang i
>cnj
ab«ran don Belanj« Daerah Ka
bupaten K
onawe Sclaran Tahun A
nggaran .?U l 6 (Senta daer
ah Kabupa
r
en Ko
r
iawe Sel
:..
t ... n Tahu» 20 [;", N
omor ); 1
2
. Pe
ra
r
uran K
epala L
en.baga K
ebijakan P
.::
r
:
g,,t
:::i
<
rn B
arang
y
.Jasa Pemcr intah Nomor 2 T
uhun 20
1
5 Te
r
ua
ng P
crubahan Aias I
'e ratu run K
epa
l
<1 L
embaca K
c.
:bJ
J
:ik
n:i Peng
c-d
aa
n B<i
r
~u1
g/ .Jo s.r Perncrmtnh No
r
no
r 5 Ta
h u
ri 20 l 2 te ntan
g U
ni
t L
av.mun Pe
ngadaan
; 13. Pe
raturan K
cpala L
ernbaga Keb
i
jakan Pe
.
iga
daa
n Barang Z.J
usa Pe mcriru ah Nomor ·2~
i Tahu
r1 20 l 5 t
e
1
1~;.:
1
r
1~ P
c u inj uk Te
k i us O
pcras
ion
al Ser u
fika s
: Keah l
i
a
n Ti
ngk
a
t Dasar Pengadaan Barang;'Jasa Pcrnerin
t
ah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV RINCIAN TUGAS
BAB V TATA KERJA
BAB VI PERSYARATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT UNIT LAYANAN PENGADAAN
BAB VII KARIER DAN TUNJANGAN PROFESI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2016.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat