Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Desa - PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Pedoman untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 6 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 43 Tahun 2014;
PP No. 60 Tahun 2014;
Permendagri No. 113 Tahun 2014;
PERBUP Sumbawa No. 11 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Asas Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; APB Desa; Pengelolaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup; Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
-
-
71
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo No. 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa mengamanatkan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa diatur oleh Bupati dalam bentuk Peraturan Bupati;
Dalam rangka meningkatkan tata pengadaan barang/jasa yang baik di Desa, serta meningkatkan pemberdayaan masyarakat Desa, perlu pengaturan mengenai tata cara pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, dengan tetap memperhatikan tata nilai pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan Barang/Jasa.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 29 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perda No. 16 Tahun 2012; Perda No. 17 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2014; Peraturan Kepala LKPP No. 13 Tahun 2013.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, meliputi: Tata Nilai Pengadaan; Pengelolaan Kegiatan; Kegiatan Swakelola; Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/Jasa; Pengawasan dan Sanksi; Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Organisasi Pengadaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2015.
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diatur dalam Perbup ini tidak termasuk pengadaan tanah untuk keperluan desa.
Pengadaan Barang/Jasa yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Perbup ini tetap sah.
Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dilaksanakan pada saat mulai berlakunya Perbup ini tetap dapat dilanjutkan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
21 hlm.; Lampiran 25 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2015
TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN BESARAN, DAN PENGELOLAAN DANA DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2015/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN BESARAN, DAN
PENGELOLAAN DANA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015, perlu menetapkan Tata
Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran dan Pengelolaan Dana
Desa di Kabupaten Soppeng;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu
diatur dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia
Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Negara Republik IndonesiaNomor 5539);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Negara Republik IndonesiaNomor 5558) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
88, Tambahan Lembaran Negara Negara Republik
IndonesiaNomor 5694);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun
2008 tentang Urusan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Soppeng (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2008 Nomor 90);
13. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 34/PER-BUP/XI/2014
tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2014 Nomor ...).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN
BAB III
PENGGUNAAN
BAB IV
PENYALURAN
BAB V
PENGELOLAAN
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN DAN
PELAPORAN
BAB VII
TIM FASILITASI, PENDAMPING, PELAKSANA
BAB VIII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB IX
SANKSI
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2015.
NOMOR 12 TAHUN 2015
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa penegasan dan penetapan batas desa/kelurahan dimaksudkan untuk memberikan tanda batas wilayah antar desa/kelurahan sebagai suatu kesatuan
masyarakat hukum;bahwa penegasan dan penetapan batas desa/kelurahan
bertujuan untuk memberikan tanda batas wilayah antar desa/kelurahan secara pasti baik di lapangan maupun di peta (kartometris); sebagai batas pemisah wilayah penyelenggaraan kewenangan suatu desa/kelurahan dalam pemberian pelayanan administrasi dan pengelolaan wilayah, guna menghindari terjadinya konflik perebutan pengelolaan wilayah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undangundang Nomor 6 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 perlu menetapkan Peraturan Bupati Tabalong tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang- Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan dengan Sistematika;Ketentuan umum;Penetapan dan Penegasan Batas;Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan;Penegasan Batas Desa/Kelurahan;Penyelesaian Penyelesaian Perselisihan;Pembinaan dan Pengawasan;Pembiayaan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
39 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa agar sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga hasil Pengadaan Barang/Jasa dapat bermanfaat untuk memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat,
dipandang perlu mengatur tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, tata cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur oleh Bupati/Walikota dalam bentuk Peraturan Bupati dengan tetap berpedoman pada Peraturan Kepala LKPP ini dan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Prinsip
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola
Bab V Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa
Bab VI Pengawasan, Pembayaran, Pelpaoran dan Serah Terima
Bab VII Tenaga Pendamping
Bab VIII Ketentuan Lain-Lain
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2015 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KABUPATEN, KECAMATAN DAN DESA/KELURAHAN LAYAK ANAK Dl WILAYAH KABUPATEN LINGGA
ABSTRAK:
UNTUK MENJAMIN TERLAKSANANYA PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK ANAK DIDALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN, MAKA PERLU PENGINTEGRASIAN KOMITMEN DAN SUMBER DAYA PEMERINTAH, MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA DALAM SUATU SISTEM PEMBANGUNAN KABUPATEN, KECAMATAN DAN DESA/KELURAHAN LAYAK ANAK
UU NO 4 TAHUN 1979; UU NO 4 TAHUN 1997; UU NO 20 TAHUN 1999; UU NO 39 TAHUN 1999; UU NO 1 TAHUN 2000; UU NO 23 TAHUN 2002; UU NO 26 TAHUN 2000; UU NO 25 TAHUN 2002; UU NO 13 TAHUN 2003; UU NO 31 TAHUN 2003; UU NO 23 TAHUN 2004; UU NO 21 TAHUN 2007; UU NO 11 TAHUN 2012; UU NO 23 TAHUN 2014; PP NO 2 TAHUN 1988; PP NO 2 TAHUN 2002; PP NO 3 TAHUN 2002; PP NO 47 TAHUN 2008; PERMEN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NO 11 TAHUN 2011; PERMEN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NO 12 TAHUN 2011; PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NO 13 TAHUN 2011; PERDA KAB LINGGA NO 8 TAHUN 2007; PERDA KAB LINGGA NO 6 TAHUN 2011; PERDA KAB LINGGA NO 11 TAHUN 2011; PERDA KAB LINGGA NO 4 TAHUN 2014
PERATURAN INI MENGIDENTIFIKASI RUANG LINGKUP DAN SASARAN, PERAN PEMERINTAH KABUPATEN, KECAMATAN DAN DESA/KELURAHANT, GUGUS TUGAS DAN RENCANA AKSI SERTA KEPENGURUSANNYA, PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 12 Tahun 2015
PETUNJUK TEKNIS PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2015/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan pembangunan yang partisipatif berbasis
pemberdayaan masyarakat melalui Program Dana Bantuan
Pembangunan Desa pada semua Desa dalam wilayah
Kabupaten Bone dilaksanakan sebagai upaya untuk
mendorong terlaksananya kemandirian rnasyarakat perdesaan;
b. bahwa guna menjamin kelancaran pelaksanaan Program Dana
Bantuan Pembangunan Desa serta dalam rangka
meningkatkan koordinasi dan pengawasannya, diperlukan
petunjuk teknis;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Bupati Bone Nomor
3 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Program Dana Bantuan
Pembangunan Desa dan Kelurahan sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah sehingga
perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bone tentang Petunjuk Teknis Program Dana
Bantuan Pembangunan Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
- 2 -
Mengingat
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM
DANA BANTUANPEMBANGUNAN DESA.
MEMUTUSKAN:
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5579);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang tentang
Dana Desa yang Bersumber DariAnggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
12. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/iJasa
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara
Pengadaan Barang/iJasa di Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1367);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 11);
MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM
DANA BANTUANPEMBANGUNAN DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Bone.
4. Badan Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat BPM adalah
badan pemberdayaan masyarakat Kabupaten Bone yang melaksanakan
pengawasan, monitoring dan peninjauan lapangan dalam pengelolaan Program
Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan.
5. Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat Dinas
PKAD adalah Dinas Pengelolaan dan Aset Daerah Kabupaten Bone yang
berwenang menerbitkan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah
Pencairan Dana Bantuan Pembangunan Desa.
6. Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten yang dipimpin oleh
Camat.
7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
10. Badan Permusyarawatan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga
yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil
dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD
adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan
Peraturan Daerah tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
12. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi
perencanaan, penganggaran penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban
dan pengawasan keuangan desa.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa
adalah rencana keuangan tahunanpemerintah Desa.
14. Bendahara Desa adalah seorang perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa
untuk menerima, menyimpan, membayar, menatausahakan dan
mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan desa dalam pelaksanaan
APBDesa.
15. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen
perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana desa dalam pelaksanaan
APBDesa.
16. Program adalah penjabaran kegiatan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau
lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk
mencapai hasil yang terukur.
17. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan satu atau lebih unit
kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada satu
program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengarahan sumber daya baik
berupa personil, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau
kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai bahan masukan untuk
menghasilkan keluaran dalam bentuk barang dan jasa.
18. Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari
kegiatan-kegiatan dalam suatu program.
19. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen
yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
kegiatan/bendahara pengeluaran utuk mengajukan permintaan pembayaran.
20. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah Dokumen
yang digunakan/ diterbitkan oleh pengguna Anggaran untuk penerbitan SP2D
atas beban Pengeluaran DPA-SKPD.
21. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah
dokumen yang digunakan sebagai Dasar Pencairan Dana yang diterbitkan oleh
Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPM.
22. Alokasi Dana Khusus Bantuan adalah bantuan keuangan yang bersifat khusus
kepada pemerintah desa digunakan untuk membantu capaian kinerja program
prioritas pemerintah desa penerima bantuan keuangan sesuai dengan urusan
yang menjadi kewenangan penerima bantuan.
23. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah
Dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan
sebagai dasar pelaksnaan anggaran oleh pengguna anggaran.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Asas Program Dana Bantuan Pembangunan Desa
Pasal 2
Program dana Bantuan Pembangunan Desa berdasarkan asas transparansi,
akuntabel dan partisipatif.
Bagian Kedua
Tujuan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa
Pasal 3 Program
Tujuan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa adalah:
a. tujuan umum yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan peran serta dan prakarsa masyarakat dalam penyelenggaran
pembangunan yang berorientasi pemberdayaan dan kemandirian masyarakat.
b. tujuan khusus, yakni:
1. meningkatkan kualitas proses dan basil perencanaan pembangunan desa;
2. meningkatnya keterpaduan perencanaan pembangunan;
3. meningkatnya efektivitas penyelenggaraan pembangunan untuk mengoptimalkan hasil pembangunan
4. meningkatnya keterpaduan peran antar pelaku dalam penyelenggaraan
pembangunan;
5. terwujudnya kerjasama antar desa;
6. mendorong keterlibatan seluruh pelaku pembangunan dan mekanisme
perencanaan dan system penganggaran;
7. mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan
8. mewujudkan penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan
dan berkelanjutan.
BAB III
RENCANA KEGIATAN
Pasal4
( 1) Rencana usulan kegiatan dibahas dalam musyawarah perencanaan
pembangunan desa dengan mengacu pada dokumen RPJMDesa.
(2) Jenis prasarana dan sarana yang dapat didanai melalui Program Dana Bantuan
Pembangunan Desa terdiri dari:
a. kantor desa;
b. balai desa;
c. posyandu dan Baruga Sayang;
d. Mandi, Cuci, Kakus (MCK);
e. irigasi desa dan air bersih desa;
f. konstruksi perkerasan sirtu;
g. pembuatan jalan; dan
h. pasar desa.
BAB IV
SUMBER PENDANAAN PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA
PASAL 5
(1) Pendanaan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa ditetapkan dalam
APBD yang merupakan Alokasi Dana Khusus Bantuan kepada Pemerintah
Desa.
(2) Pemerintah Desa yang akan mendapatkan dana Program Dana Bantuan
Pembangunan Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) Pemerintah desa yang mendapatkan alokasi dana bantuan pembangunan desa
dituangkan dalam APB Desa.
BABV
PENGELOLAAN PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA
PASAL 6
( 1) Pelaksanaan kegiatan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dilaksanakan
oleh kepala desa.
(2) Pengelolaan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa merupakan satu
kesatuan dengan pengelolaan keuangan dana desa yang ditetapkan dalam APB
Desa.
(3) Seluruh kegiatan yang didanai oleh Program Dana Bantuan Pembangunan Desa
harus direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dan diketahui
oleh masyarakat.
(4) Biaya perencanaan melekat pada Program Dana Bantuan Pembangunan Desa.
(5) Seluruh hasil kegiatan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa harus
dipertanggungjawabkan secara teknis, administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Hasil kegiatan dipelihara dan dikembangkan oleh Pemerintah Desa dan
masyarakat melalui penggalian potensi swadaya gotong royong masyarakat.
BAB VI
MEKANISME PENY ALURAN DAN PENCAIRAN DANA
Bagian Kesatu
Mekanisme Penyaluran Dana
Pasal 7
(1) Penyaluran Alokasi Dana Program Bantuan Pembangunan Desa dilakukan
dengan 2 (dua) tahap.
(2) Penyaluran tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 50% (lima
puluh perseratus) dari jumlah pagu anggaran setiap desa melalui rekening kas
desa.
(3) Sisa dana Program dana Bantuan Pembangunan Desa yang telah disalurkan
pada tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah
pemerintah daerah menerima laporan pertanggungjawaban dana tahap I.
Bagian Kedua
Mekanisme Pencairan Dana
Pasal 8
(1) Pencairan dana tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2)
dilakukan berdasarkan permohonan kepala desa dengan melampirkan APB
Desa.
(2) Pencairan dana tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (3)
dilakukan berdasarkan permohonan kepala desa dengan melampirkan:
a. laporan pelaksanaan penggunaan dana program dana bantuan pembangunan
desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa dengan diketahui Camat;
b. laporan basil pelaksanaan pengawasan, monitoring dan peninjauan lapangan
penggunaan dana bantuan pembangunan desa yang dilaksanakan oleh Kepala
Badan Pemberdayaan Masyarakat; dan
c. Rekomendasi dari Camat.
(3) Pencairan dana tahap I dan tahap II dilaksanakan berdasarkan SPM dan SP2DLS yang diterbitkan oleh Kepala Dinas PKAD.
(4) Dana sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dicatatkan pada buku kas umum
dan buku kas pembantu penerimaan desa.
(5) Pemerintah Desa membuka rekening pada Bank Sulawesi Selatan dan Barat
Cabang Bone.
BAB VII
ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWAB
Pasa19
( 1) Bendahara Desa dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana Program
Dana Bantuan Pembangunan Desa dengan membuat kuitansi secara utuh
setiap tahap pengeluaran yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan dicatat
pada buku kas umum sebagai penerimaan dan pengeluaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bendahara Desa dalam membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan
dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa pada tahap I melampirkan:
a. kuitansi pembayaran disertai bukti-bukti pengeluaran yang sah;
b. photo 0% (nol perseratus); 50% (lima puluh perseratus) dan 100% (seratus
perseratus); dan
c. laporan penyerapan keuangan tahap I minimal 90% (sembilan puluh
perseratus) yang telah ditandatangani oleh pendamping dan diketahui oleh
Kepala Desa.
(3) Bendahara Desa dalam membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan
dana program dana bantuan pembangunan desa pada tahap II melampirkan
a. kwitansi pembayaran disertai bukti-bukti pengeluaran yang sah: dan
b. laporan pelaksanaan fisik 100% (seratus perseratus ) yang telah ditanda tangani oleh pendamping dan diketahui oleh kepala desa.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASA
PASAL 10
( 1) Pembinaan teknis administrasi pengelolaan dana Program Dana Bantuan
Pembangunan Desa pada tingkat Kabupaten dilaksanakan oleh Badan
Pernberdayaan Masyarakat.
(2) Pelaksanaan pengawasan, monitoring dan pemnjauan lapangan penggunaan
dana bantuan pembangunan desa dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan
Masyarakat.
(3) Pembinaan pada tingkat Kecamatan dilaksanakan oleh Camat, dalam bentuk:
a. fasilitasi pelaksanaan, pengawasan, pemeliharaan dan tindak lanjut;
b. fasilitasi pencairan dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa; dan
c. pemeriksaan lapangan penggunaan dana Program Dana Bantuan
Pembangunan Desa.
(4) Pelaksanaan pengawasan internal dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten
Bone dan unsur pengawas lainnya dengan tugas:
a. melaksanakan evaluasi dan monitoring pekerjaan atas penggunaan dana
Program Dana Bantuan Pembangunan Desa; dan
b. menyampaikan laporan hasil evaluasi dan monitoring kepada Bupati dengan
tembusan disarnpaikan kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Ketentuan dalam Peraturan Bupati ini berlaku bagi dana tahap II dana Program
Bantuan Pernbangunan Desa yang tersisa Tahun 2014 sebesar Rp. 50.000.000
(lima puluh juta rupiah).
Pasal 12
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bone Nomor 3 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Teknis Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan (Berita Daerah
Kabupaten Bone Tahun 2014 Nornor 3) dinyatakan masih berlaku, khusus bagi desa yang belum melakukan pencairan dana tahap 1.
BABX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis
pelaksanaan akan diatur lebih la.njut dengan Keputusaa Bupati.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bone Nomor 3
,,.,f·
Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Program Dane Bantuan Pembangunan Desa
dan Kelurahan [Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 3) dicabut clan
dinyatakan tidak berlaku,
Pasal 15
Peraturan Bupati ini mulai diberlakukan pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati
ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2015.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Untuk Setiap Desa di Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk Setiap Desa di Kabupaten CIanjur Tahun Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2013; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 7 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa untuk setiap desa di Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahDesa
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Tasikmalaya
Diubah sebagian dengan
PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Tasikmalaya
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana
Desa untuk setiap Desa, sehingga perlu ditetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah
Bumbu Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini menetapkan Rincian Dana Desa untuk
setiap Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran
2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini. Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap: tahap I pada bulan April sebesar 40%, tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% dan tahap III pada bulan Oktober sebesar 20%. Dana Desa yang bersumber dari APBN diproritaskan untuk
membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Penetapan Proritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat