Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan dan Prinsip Bab III Ruang Lingkup Bab IV Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola Bab V Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa Bab VI Pengawasan, Pembayaran, Pelpaoran dan Serah Terima Bab VII Tenaga Pendamping Bab VIII Ketentuan Lain-Lain Bab IX Ketentuan Peralihan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat