Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu dinaikan seiring dengan dinamika perkembangan kehidupan masyarakat, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Purbalingga;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 21 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan bupati Purbalingga Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Purbalingga yaitu tentang ketentuan umum, wewenang, tugas dan kewajiban Kepala Desa, Perangkat Desa, APBDesa, ADD, Penghasilan Tetap Kepala Desa, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa, Besaran Tunjangan Kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa, Besaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan Kepala desa dan Perangkat Desa pada Desa non bengkok dan/atau berbengkok, pembayaran SILTAP dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan bupati Purbalingga Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Purbalingga
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Tulang Bawang yang baik, tertib, tentram, nyaman, sejahtera, bersih dan berwawasan lingkungan dengan tetap melestarikan budaya lokal guna mendukung sektor pertanian, perkebunan, pendidikan, kesehatan dan perdagangan, diperlukan adanya pemngaturan di bidang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum yang mampu melindungi warga masyarakat dan prasarana umum beserta kelengkapannya sebagai cermin kehidupan masyarakat yang cerdas, modern dan religius
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan umum
2. Asas, maksud dan tujuan
3. Hak dan kewajiban masyarakat
4. Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
5. Tertib jalan, angkutan jalan, angkutan sungai dan perparkiran
6. Tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum
7. Tertib kebersihan
8. Tertib lingkungan
9. Tertib sungai, saluran air, situ/danau, dan kolam
10. Tertib tempat usaha dan usaha tertentu
11. Tertib tanah dan bangunan
12. Tertib kesehatan
13. Tertib kawasan tanpa rokok
14. Tertib tempat hiburan dan keramaian
15. Tertib kependudukan
16. Tertib sosial
17. Tertib peran serta masyarakat
18. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan
19. Kerjasama dan koordinasi
20. Sanksi administrasi
21. Penyidikan
22. Ketentuan pidana
23. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
36 hlm, penjelasan 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah serta mengingat barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka barang milik daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH; 3. PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN; 4. PENGADAAN; 5. PENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENYALURAN; 6. PENGGUNAAN; 7. PENATAUSAHAAN; 8. PEMANFAATAN; 9. PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN; 10. PENILAIAN; 11. PENGHAPUSAN; 12. PEMINDAHTANGANAN; 13. PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; 14. PEMBIAYAAN; 15. TUNTUTAN GANTI RUGI; 16. SENGKETA BARANG MILIK DAERAH; 17. KETENTUAN PERALIHAN; 18. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
Untuk mengantisipasi resiko bencana dan memulihkan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai yang hidup tumbuh dan berkembang dalam kehiduoan masyarakat diperlukan adanya upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 6 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 1968; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008.
penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah yang dilaksanakan berdasarkan 4 (empat) aspek, meliputi sosial ekonomi dan budaya masyarakat, kelestarian lingkungan hidup, kemanfaatan dan efektivitas, dan lingkup luas wilayah. Ada 3 (tiga) tahap penyelenggaraan penanggulangan bencana yaitu prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. BNPB di pusat dan BPBD di daerah menjadi badan yang melaksanakan tugas dan fungsi melakukan penanggulangan bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah
54
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban terhadap pemenuhan modal disetor pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No.7 Tahun 1992, UU No.25 Tahun 1992, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.1 Tahun 2008, Perpres No.2 Tahun 2008, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.7 Tahun 2012.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal; Pembagian Keuntungan; Pengendalian; Pengawasan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Peraturan Daerah ini memiliki 3 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan,pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945, UU No. 3 Th. 2003; UU No. 6 Th. 2014; UU No. 23 Th. 2014; PP No. 79 Th. 2005; PP No. 38 Th. 2007; PP No. 43 Th. 2014; Permendagri No. 7 Th. 2008 dan Permendagri No. 112 Th. 2014
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pencalonan;
c. pemungutan suara; dan
d. penetapan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
36
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2019
PERBUP Kab. Barito Selatan No. 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Dan Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah dan Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong terciptanya stabiiitas keamanan dan
terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di daerah serta
mengantisipasi berbagai bentuk ancaman, tantangan, hambatan
dan gangguan, periu adanya peningkatan kewaspadaan dini
pemerintah daerah melalui pendeteksian dan pencegahan dini. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah, Peraturan
Bupati Barito Selatan Nomor 76 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dan Dewan Penasehat
Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten, Kecamatan,
Desa / Keiurahan di Kabupaten Barito Seiatan dan Peraturan
Bupati Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Komunitas
Intelijen Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Barito Selatan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Komunitas Intelijen Daerah, perlu dilakukan penyesuaian dengan
Peraturan Perundang-undangan dan perkembangan situasi daerah
sehingga perlu diganti.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Perpres Nomor 67 Tahun 2013; Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara Nomor 1 Tahun 2014; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 2 Tahun 2018; Perda Kab. Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN TIM KEWASPADAAN DINI PEMERINTAH DAERAH;
BAB III PEMBENTUKAN FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT;
BAB IV PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN;
BAB V SEKRETARIAT;
BAB VI PENDANAAN;
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku :
a. Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 76 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat dan
Dewan penasehat Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat
Kabupaten, Kecamatan, Desa / Kelurahan
di
Kabupaten Barito
Selatan (Berita Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2008
Nomor 76;
b.Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Komunitas Intelijen Daerah (Berita Daerah Kabupaten Barito
Selatan Tahun 2009 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan
peraturan Barito Selatan Nomor 14 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Komunitas Intelijen Daerah (Berita Daerah Kabupaten Barito
Selatan Tahun 2013 Nomor 14),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
ABSTRAK:
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting dan perlu digali untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ketentuan Pasal 286 ayat (3) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kab. Purwakarta No 1 Tahun 2016; PERDA Kab. Purwakarta No 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa LLPADS merupakan Pendapatan Asli Daerah di luar hasil Pajak Daerah, hasil Retribusi Daerah, dan hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan telah ditetapkan. LLPADS bersifat tetap dan/atau tidak tetap dianggarkan pada SKPKD atau Perangkat Daerah pemungut. Bupati selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan bentuk LLPADS setiap awal tahun dan besaran penerimaaan. Penerimaan LLPADS dapat melalui Bendahara Penerimaan pada Perangkat Daerah atau langsung ke Kas Umum Daerah. Kepala SKPKD melaksanakan penatausahaan pengelolaan LLPADS serta penerimaan dan penyimpanan uang daerah yang bersumber dari LLPADS. Pembinaan dan pengawasan terhadap penatausahaan atas penerimaan LLPADS oleh Perangkat Daerah secara fungsional dilaksanakan oleh SKPKD. PPNS tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan di bidang tindak pidana yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Siapapun yang tidak memenuhi kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
10 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat