Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 2 Tahun 2012

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. PEJABAT PENGELOLA BARANG MILIK DAERAH; 3. PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN; 4. PENGADAAN; 5. PENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENYALURAN; 6. PENGGUNAAN; 7. PENATAUSAHAAN; 8. PEMANFAATAN; 9. PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN; 10. PENILAIAN; 11. PENGHAPUSAN; 12. PEMINDAHTANGANAN; 13. PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; 14. PEMBIAYAAN; 15. TUNTUTAN GANTI RUGI; 16. SENGKETA BARANG MILIK DAERAH; 17. KETENTUAN PERALIHAN; 18. KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jembrana
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Negara
Tanggal Penetapan
24 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/NO.18
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jembrana
Bidang
Halaman ini telah diakses 589 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan