Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran
2021
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Standar
Harga Satuan Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Harga Satuan Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran
2021;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6396); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 33);
9. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Stuan Harga Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 57);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 261);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Standar Harga Satuan sebagai pedoman untuk menyusun Rencana
Kerja dan Anggaran (RKA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran
(DPA)/Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan
Kerja Perangkat Daerah, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan
Rencana Kegiatan Sekolah (RKS) Tahun Anggaran 2021. Standar Harga Satuan Kabupaten Sukoharjo terdiri dari:
a. belanja honorarium;
b. belanja barang
c. belanja jasa;
d. belanja pemeliharaan dan;
e. belanja modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembiayaan Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa situasi penyakit infeksi emerging semakin menjadi ancaman penting bagi keamanan kesehatan global, karena dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) bahkan berpotensi menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD) yang tidak hanya menyebabkan kematian tapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar; b. bahwa Kota Yogyakarta sebagai daerah yang mengalami dampak dari situasi penyakit infeksi emerging tertentu memerlukan penanganan yang cepat dan tepat untuk kepentingan pencegahan penyebaran penyakit; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembiayaan Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu;
Dasar Hukum peraturan tersebut adalah: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor949/Menkes/SK/VIII/2004; 8. Peraturan Menteri KesehatanNomor1501/MENKES/PER/X/2010; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2016; 11. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016; 12. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab. bahwa dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 130 Tahun 2018
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Perencanaan Kegiatan
3. Penganggaran
4. Pelaksanaan Anggaran
5. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
25 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah dari
sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor,
meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap
kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, serta
meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban
membayar pajak kendaraan bermotor, perlu diberikan
penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan
bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 66 ayat
(2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, Gubernur dapat memberikan penghapusan
sanksi administratif untuk jenis pungutan Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor, yang ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur;
c. bahwa kondisi masyarakat terdampak pandemi Covid19 di Daerah Istimewa Yogyakarta masih
membutuhkan keringanan terhadap kewajiban
SALINAN
membayar pajak kendaraan bermotor sehingga
program penghapusan sanksi administratif perlu
diperpanjang waktunya;
d. bahwa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2020 masih terdapat kekurangan dan belum
menampung perkembangan kebutuhan masyarakat
sehingga perlu diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2020;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 26 Tahun 2020;
Materi Pokok: Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1) dalam Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020
tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2020.
Jumlah halaman: 5 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 42 Tahun 2020
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TA 2020
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Ta 2020
ABSTRAK:
a. bahwa penjabaran APBD TA 2020 telah ditetapkan dengan peraturan gubernur nomor 45 tahun 2019, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan gubernur nomor 25 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan gubernur nomor 45 tahun 2019 tentang penjabaran APBD TA 2020 (covid 19) telah berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi, penurunn penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaringan pengaman sosial serta pemulihan ekonomi;
c. bahwa dengan keluarnya keputusan bersama mendagri dan kenkeu no 119/2813/SJ dan No 177/KMK.07/2020 tanggal 9 april 2020 tentang percepatan penyesuaian APBD TA 2020 dalam rangka penanganan covid 19 serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, pada diktum kedua dinyatakan bahwa pemotongan belanja barang dan jasa dan belanja modal sekurang-kurangnya 50%;
d. bahwa sampai tahap II telah dilakukan pemotongan anggaran belanja yang meliputi belanja barang dan jasa sebesar 36,66% dan belanja modal sebesar 43,04%, maka bagi SKPD yang belum cukup melakukan pemotongan belanja tersebut sekurang-kurangnya 50% diluar belanja earmarket (DAK. BLUD. PHJD, IPDMID, DBH-DR, DBH-CHT dan hibah lainnya), perlu melakukan pemotongan dengan melakukan penyesuaian APBD yang telah ditetapkan dengan peraturan gubernur no 45 tahun 2019 tentang penjabran APBD TA 2020, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan gubernur no 25 tahun 2020 serta memberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun berkenaan;
e. bahwa dengan adanya penerimaan bantuan keuangan bersifat khusus dari pemerintah kabupaten tanah datar kepada pemerintah provinsi sumatera barat untuk pembangunan asrama negeri 3 batusangkar di kab.tanah datar, maka perlu menambah kegiatan di dinas pendidikan provinsi sumatera barat;
f. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 160 permendagri no 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, anggaran yang mengalami perubahan baik berupa penambahan dan atau pengurangan akibat pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dapat dengan terlebih dahulu melakukan perubahan atas peraturan gubernur mengenai penjabaran APBD;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a s.d huruf f, perlu menetapkan peraturan gubernur tentang perubahan ketiga atas peraturan gubernur no 45 tahun 2019 tentang penjabaran APBD TA 2020.
UU No 61 Th 1958, UU No 12 Th 1985, UU No 21 Th 1997, UU No 28 Th 1999, UU No 17 Th 2003, UU No 1 Th 2004, UU No 15 Th 2004, UU No 25 Th 2004, UU No 33 Th 2004, uu No 28 Th 2009, UU No 23 Th 2014, UU No 30 Th 2014, PP Pengganti UU No 1 Th 2020, PP No 109 Th 2020, PP No 23 Th 2005, PP No 55 Th 2005, PP No 56 Th 2005, Pp No 65 Th 2005, PP No 8 Th 2006, PP No 71 Th 2010, PP No 2 Th 2012, PP No 12 Th 2017, PP No 18 Th 2017, PP No 56 Th 2018, PP No 12 Th 2019, Perpres No 54 Th 2020, Keppres No 11 Th 2020, Permendagri No 13 Th 2006, Permendagri no 32 Th 2011, Permendagri No 33 Th 2019, Permendagri No 79 Th 2018, Permenkeu No 19/PMK.07/2020, Permendagri No 20 Th 2020, KepMendagri No 903-5821 Th 2019, KepMenkeu No 6/KM.7/2020 Th 2020, Perda Prov.Sumbar No 10 Th 2008, Perda Prov.Sumbar Bo 17 Th 2019
1. Ketentuan pasal 1 diubah
2. Ketentuan dalam lampiran I, II dan III diubah
menjadi bagian tidak terpisahkan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
perubahan ketiga peraturan gubernur no 45 tahun 2019 tentang penjabaran APBD TA 2020
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 42 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Perizinan, Pelayanan Publik
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2020/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Sebagai bentuk partisipasi atau peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan penanganan pengaduan masyarakat perlu dilaksanakan dengan baik, cepat,
tepat dan dapat dipertanggung jawabkan. Dalam rangka efektivitas penanganan pengaduan masyarakat serta menjamin mutu hasil
penanganan pengaduan masyarakat dipandang perlu
menyusun pedoman, kriteria dan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Inspektorat Kabupaten Balangan, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati Balangan
tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat.
Dasar Hukum: UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 68 Tahun 1999; PP Nomor 60 Tahun 2008; PP Nomor 43 Tahun 2018; Permendagri Nomor 23 Tahun
2007; PermenPAN RB Nomor:Per/05/M.PAN/4/2009; Permendagri Nomor 1 Tahun 2010; Perda Kab. Balangan Nomor 25 Tahun 2012; Perda Kab. Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat dengan ruang lingkup: prinsip penanganan pengaduan masyarakat; kriteria dan jenis pengaduan masyarakat; mekanisme/tata cara pengaduan masyarakat; dan tindak lanjut hasil pemeriksaan dan evaluasi. Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemerintahan Daerah dan/atau Pemerintah Desa di lingkungan Pemerintah Daerah ke Inspektorat. Inspektorat dapat melakukan penanganan terhadap pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan atau diadukan oleh masyarakat. Penyampaian pengaduan secara tidak langsung ekurang-kurangnya harus memuat: data pelapor yaitu nama dan/atau alamat disertai fotokopi KTP atau identitas lainnya; data terlapor yaitu nama, jabatan dan/atau alamat; perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan eterangan yang memuat fakta, data atau petunjuk
terjadinya pelanggaran. Dalam hal materi pengaduan masyarakat tidak lengkap akan dikembalikan kepada pelapor dan pelapor harus melengkapi materi paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengaduan dikembalikan oleh petugas Unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat. Analisa pengaduan masyarakat dilaksanakan oleh Tim Analisa Pengaduan pada
inspektorat yang dibentuk oleh inspektur. Tim Analisa Pengaduan dalam melaksanakan tugasnya dapat
melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap pihak terkait baik
pelapor, terlapor atau pihak terkait lainnya. Hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dituangkan dalam bentuk
Laporan Hasil Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
18 halaman; Lampiran 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO
NOMOR 70 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan program dan kegiatan yang dananya
belum tersedia dan/ atau belum dianggarkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70
Tahun 2019 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020;
Mengingat 1. Undang-Unctang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4 . Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; 23. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 25. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 26. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 27. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; 28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; 32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; 33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; 34. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 7 /PMK.07 /2020; 35. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun
2020; 36. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 13/PMK.07 /2020; 37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 38. Peraturan Menteri Keuangan Nomor:19/PMK.07 /2020; 39. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 35/PMK.07 /2020; 40. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2019; 41. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2006; 42. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2007; 43. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2010; 44. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 15 Tahun
2010; 45. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 16 Tahun
2010; 46. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 17 Tahun
2010; 47. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 18 Tahun
2010; 48. Peraluran Daerah Kauupalen Bondowoso Nomor 12 Tahun
2011; 49. Peraluran Daerah Kauupalen Bondowoso Nomor 3 Tahun
2015; 50. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016; 51. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017; 52. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2019; 53. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun
2019; 54. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 42 Tahun 2017; 55. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 60 tahun 2019; 56. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70 Tahun 2019;
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020 yaitu besaran dan komposisi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2020.
mengubah Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020
jumlah 18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 42 Tahun 2020
BANTUAN SOSIAL - BANTUAN TUNAI - PENANGANAN DAMPAK COVID-19 - TATA CARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2020/NO. 42, TBD.2020, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 8 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Bantuan Sosial Sembilan Bahan Pokok Dan Bantuan Tunai Penanganan Dampak Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara.
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Gubernur Maluku Nomor 23 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Penanganan Dampak Covid-19 kepada Kabupaten/Kota. Dalam rangka membantu masyarakat miskin serta Pekerja Sektor Informal yang mengalami penurunan daya beli sebagai akibat dampak Covid-19, maka Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara perlu memberikan bantuan sosial Sembilan Bahan Pokok (Sembako) dan Bantuan Tunai. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Bantuan Sosial Sembilan Bahan Pokok (Sembako) dan Bantuan Tunai Penanganan Dampak Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 07 Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 09 Tahun 2020; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2020; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020; Peraturan Gubernur Maluku Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggung Jawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Bantuan Sosial Sembilan Bahan Pokok Dan Bantuan Tunai Penanganan Dampak Covid-19 Kabupaten Maluku Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Cirebon
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Cirebon. Untuk keselarasan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah, Pemerintah telah mengatur penyeragaman nomenklatur dan unit kerja Sekretariat Daerah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur dan unit kerja Sekretariat Daerah Kota Cirebon yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Cirebon.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur Ketentuan Umum, Kedudukan,Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian,Pendanaan,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Cirebon (Berita Daerah Kota Cirebon Tahun 2016 Nomor 43), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
54 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat