pajak - bea balik nama - kendaraan bermotor
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BD.2020/NO.42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah dari
sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor,
meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap
kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, serta
meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban
membayar pajak kendaraan bermotor, perlu diberikan
penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan
bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 66 ayat
(2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, Gubernur dapat memberikan penghapusan
sanksi administratif untuk jenis pungutan Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor, yang ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur;
c. bahwa kondisi masyarakat terdampak pandemi Covid19 di Daerah Istimewa Yogyakarta masih
membutuhkan keringanan terhadap kewajiban
SALINAN
membayar pajak kendaraan bermotor sehingga
program penghapusan sanksi administratif perlu
diperpanjang waktunya;
d. bahwa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2020 masih terdapat kekurangan dan belum
menampung perkembangan kebutuhan masyarakat
sehingga perlu diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Tahun 2020;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 26 Tahun 2020;
- Materi Pokok: Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1) dalam Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020
tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor Tahun 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2020.
- Jumlah halaman: 5 HLM
|