Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
156/PMK.07/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa,Bantuan Langsung Tunai Dana Desa diperpanjang sampai bulan Desember 2020;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkanPeraturan Bupati Tanah Laut Nomor 38 Tahun 2020,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Penyelenggaran Pemerintahan Desa.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016,. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018,Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07.2020,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07.2020,Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 38 Tahun 2020.
Ketentuan Pasal 9 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 38 Tahun 2020.Pembiayaan bantuan kepada masyarakat berupa bantuan langsung tunai,Bantuan langsung tunai atau BLT Dana Desa dianggarkan melalui jenis Belanja Tak Terduga,Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Dihapus,Mekanisme pendataan,Dihapus.Penyaluran BLT Dana Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa,Masa penyaluran BLT,Besaran BLT Dana Desa per keluarga yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Keluarga,BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (9),Penyaluran BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c
dan ayat (9a),Besaran BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (9),Dengan mempertimbangkan ketersediaan dana di Rekening Kas Desa,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 82 Tahun 2020.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 214 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA AIR MELANCAR KECAMATAN SEMIDANG KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 214, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 214
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan batas Desa Air Melancar Kecamatan Semidang Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Air Melancar Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Air Melancar secara pasti di Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk mencptakab tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 214 Tahun 2014
BATAS - DESA - TANJUNG - KECAMATAN - CIPUNAGARA - KABUPATEN - SUBANG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 214, BD Tahun 2022 No.214
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Tanjung Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Tanjung Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No, 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2018; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda Kabupaten Subang No. 3 Tahun 2014; Perda Kabupaten Subang No. 4 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Subang No. 2 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Luas Wilayah, Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 214 Tahun 2020
PENETAPAN,- PENEGASAN, DAN PENGESAHAN - BATAS - DESA - PANCA MULYA - KECAMATAN - TUNGKAL ILIR
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 214, BD.2020/No.214
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Panca Mulya Kecamatan Tungkal Ilir
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah :Melaksanakan Ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa perlu menetapkan peraturan bupati Tentang penetapan ,penegasan dan pengesahan Batas Desa Panca Mulya Kecamatan Tungkal Ilir
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 6 Tahun 2002 ;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah ,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 30 Tahun 2014;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;Permendagri No 45 Tahun 2016;Perda No 2 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 16 Tahun 2017;Perda No 2 Tahun 2016;Perda No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 11 Tahun 2016;Perbup No 185 Tahun 2016
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Ruang lingkup,Penetapan ,Penegasan dan Pengesahan Batas desa Panca Mulya Kecamatan Tungkal Ilir,Peta Batas Desa,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 214 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Bojongloa Kecamatan Buahdua
ABSTRAK:
Bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan, maka perlu ditetapkan Perbup tentang Batas Desa Bojongloa Kecamatan Buahdua
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2021; Permendagri No. 13 Tahun 2008; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda No. 12 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, batas wilayah, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
7 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 215 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA BANDUNG AGUNG KECAMTAN SEMIDANG KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 215, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 215
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Bandung Agung Kecamtan Semidang Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Bandung Agung secara pasti di Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No.7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 3
Batas Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma
1. P.1 dengan koordinat X=254943 dan Y=9529024 yang terletak pada as (median line) Air Alas yang merupakan titik simpulbatas Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas dengan Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas dengan Desa Gelombang dan Desa Lubuk Betung Kecamatan Semidang Alas Maras, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada P.2 dengan koordinat X=255058 dan Y=9529181 yang terletak pada (Teluk Jerango) yang merupakan titik simpul batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas dan Desa Lubuk Betung Kecamatan Semidang Alas Maras;
2. P.2 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.3 dengan koordinat X=254824 dan Y=9529462 yang terletak pada batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.4 dengan koordinat X=254779 dan Y=9529553 yang terletak pada batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas;
3. P.4 selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.5 dengan koordinat X=254735 dan Y=9529574 yang terletak pada batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.6 dengan koordinat X=254606 dan Y=9529821 yang terletak pada batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas;
4. P.6 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada P.7 dengan koordinat X=254565 dan Y=9529779 yang terletak pada as (median line) Jalan yang merupakan batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Jalan sampai pada P.8 dengan koordinat X=254538 dan Y=9529829 yang terletak pada batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas;
5. P.8 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri as (median line) Jalan (Jalan Sersan Barzan) sampai pada P.9 dengan koordinat X=254616 dan Y=9529903 yang terletak pada batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) sampai pada P.10 dengan koordinat X=254544 dan Y=9529957 yang terletak pada titik simpul batas Desa Bandung Agung dengan Desa Pinju Layang Kecamatan Semidang Alas dan Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras;
6. P.10 selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Jalan (Jalan Depati Awaz) sampai pada P.11 dengan koordinat X=254362 dan Y=9529937 yang terletak pada batas Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas dengan Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras, selanjutnya ke arah Barat Laut sampai pada P.12 dengan koordinat X=254266 dan Y=9529970 yang terletak pada as (median line) Jalan yang merupakan batas Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas dengan Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras,
7. P.12 selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (median line) Air Alas yang merupakan batas Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas dengan Desa Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Air Alas sampai pada P.14 dengan koordinat X=253968 dan Y=9530005 yang terletak pada titik simpul batas Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas dengan Desa Sendawar dan Desa Gelombang Kecamatan Semidang Alas Maras;
8. P.14 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri as (median line) Air Alas sampai pada P.15 dengan koordinat X=253977 dan Y=9529648 yang terletak pada batas Desa Bandung Agung Kecamatan Semidang Alas dengan Desa Gelombang Kecamatan Semidang Alas Maras, selanjutnya ke arah Tenggara sampai berakhir pada P.1.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2017.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 215 Tahun 2020
Keputusan Bupati Nomor 302/KPTS/I/2013 tentang Penetapan, Penegasan dan Penataan Batas Wilayah Desa Marga Rahayu Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin
PENETAPAN,- PENEGASAN, DAN - PENGESAHAN - BATAS - DESA MARGA RAHAYU - KECAMATAN - TUNGKAL ILIR
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 215, BD.2020/No.215
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Marga Rahayu Kecamatan Tungkal Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah: Melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan batas desa ,perlu menetapkan peraturan Bupati tentang penetapan ,penegasan dan pengesahan batas desa merga rahayu kecamatan tungkal ilir
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 6 Tahun 2002;UU No 6 Tahun 2014; Uu No 23 Tahun 2014 sbagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 30 Tahun 2014;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;Permendagri No 45 Tahun 2016;Perda No 2 Tahun 2008;sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No 16 Tahun 2017;Perda No 2 Tahun 2016;Perda No 18 Tahun 2016 sebagaimana mana telah diubah dengan Perda No 11 Tahun 2018;Perbup No 185 Tahun 2016
Materi Pokok dalam paeraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,ruang Lingkup,Penetapan Penegasan dan pengesahan batas desa marga rahayu kecamatan tungkal ilir,peta batas desa,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2020.
7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 215 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Hariang Kecamatan Buahdua
ABSTRAK:
Bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan, maka perlu ditetapkan Perbup tentang Batas Desa Hariang Kecamatan Buahdua
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2021; Permendagri No. 13 Tahun 2008; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 1 Tahun 2017; Perda No. 12 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, batas wilayah, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 215 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 215, BD Tahun 2022 No.215
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Desa Jati Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No. 45 Tahun 2016, maka perlu ditetapkan Perbup tentang Batas Desa Jati Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 13 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 45 Tahun 2016; PP No. 1 Tahun 2017; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2014; Perda No. 4 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Perda No. 2 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, luas wilayah, penetapan dan penegasan batas desa, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
11 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat