TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA KABUPATEN KAUR TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 341
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) PP No. 43 Tahun 2014 Pemda Kabupaten/ Kota mengalokasikan dalam APBD Kab/ Kota alokasi dana desa setiap tahun anggaran. Berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (5) PP No. 43 Tahun 2014 ketentuan mengenai tata cara pengalokasian alokasi dana desa diatur dengan Perbul/ Perwali, oleh karena itu ditetapkanlah Perbup tentang tata cara pengalokasian alokasi dana desa Kabupaten Kaur TA 2015.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 30 Tahun 2002, UU No. 3 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 6 Tahun 2014, PP No. 73 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, Perda Kaur No. 9 Tahun 2007, Perda Kaur No. 10 Tahun 2014, Perbup No. 52 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur tentang tata cara pengalokasian alokasi dana desa Kabupaten Kaur TA 2015. Dimuat tentang ketentuan umum, rumus penetapan pengalokasian alokasi dana desa, mekanisme pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban alokasi dana desa, pembinaan dan pengawasan dana desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2015.
Pada saat peraturan ini berlaku, Perbup Kaur No. 5 tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perbup ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 11 hlm, Lampiran : 5 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai No. 3 Tahun 2015
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA dan BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH kabupaten bone bolango kepada pemerintah desa TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2015/NO.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa & Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial masyarakat Desa serta untuk tertib dan terarahnya pelaksanaan pengelolaan anggaran Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Bone Bolango No. 15 Tahun 2014; Perbup Bone Bolango No. 42 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
Terdiri dari 32 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
bahwa tata kelola Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa perlu ditingkatkan agar sesuai dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong dan akuntabel serta disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 PP Nomor 43 Tahun 2014, Pengadaan Barang/Jasa di Desa diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengadaan barang/jasa melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa yang pembiayaannya bersumber dari APBDes. Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip efisien, efisien, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, dan akuntabel.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
9 halaman; Lampiran 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2015
PERBUP Kab. Ciamis No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
Bahwa agar penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa berjalan optimal perlu menetapkan Peraturan Bupati Sambas tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014. Permendes No.1 Tahun 2015, Perda No.2 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; maksud dan Tujuan; Kewenangan Desa; Tahap dan Tata Cara Penyelenggaraan Kewenangan Desa; Pungutan Desa; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
Peraturan Bupati ini memiliki 14 halaman;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No.43 Tahun 2014 Pasal 96 ayat (4) tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu ditetapkan Perbup Paser tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kabupaten kepadaDesa TA 2015.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; PP No.43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Paser No.6 Tahun 2007; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.13 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2015. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penalokasian Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Kabupaten, Mekanisme Penyaluran dan Pencairan, Belanja Desa, Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat, Pedoman Pelaksanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
Peraturan yang akan Diatur: Pedoman pelaksanaan mengenai petunjuk pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan untuk Pemerintah Desa yang di peruntukkan untuk alokasi dana Desa dan bantuan keuangan Kabupaten untuk Desa akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD. 2015/NO.125, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonorni, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Dalam upaya meningkatkan antisipasi terhadap setiap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dalam bidang politik, sosial, pertahanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat mengancam stabilitas negara pada umumnya dan Daerah pada khususnya, perlu meningkatkan sistem kewaspadaan dini dalam masyarakat di Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Maluku
Tenggara Barat.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Maluku
Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK:
bahwa tata kelola pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa perlu ditingkatkan agar sesuai dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 tahun 1959, UU No. 18 Tahun 1999, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2013.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tata Nilai Pengadaan, Para Pihak Dalam Pengadaan Barang/Jasa, Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa, Pembayaran, Pengawasan Pelaporan Dan Serah Terima, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman dan 18 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat