Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 3 Tahun 2015

Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang tata cara pengalokasian alokasi dana desa Kabupaten Kaur TA 2015. Dimuat tentang ketentuan umum, rumus penetapan pengalokasian alokasi dana desa, mekanisme pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban alokasi dana desa, pembinaan dan pengawasan dana desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kaur
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kaur Selatan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2015
Tanggal Berlaku
03 Januari 2015
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 341
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kaur
Bidang
Halaman ini telah diakses 535 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan