Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 3 Tahun 2015

Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Saumlaki
Tanggal Penetapan
15 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2015
Tanggal Berlaku
16 Januari 2015
Sumber
BD. 2015/NO.125, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 10 HLM
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 400 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan