Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1)
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman
Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Musi Rawas tentang Tata Cara
Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 37 Tahun 2007; Perka LKPBJ No. 13 Tahun 2013; Perbup No. 7 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara
Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang selanjutnya disebut dengan
Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa
oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan dengan cara swakelola maupun
melalui penyedia barang/jasa Diatur pula tentang Maksud, Tujuan, Prinsip, dan Ruang Lingkup pengadaan barang/jasa Pemerintah di Desa, Pengadaan barang/jasa melalui Swakelola, Pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa, Pengawasan, Pembayaran, Pelaporan, dan Serah Terima Hasil Pengadaan Barang/Jasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2015.
Pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya
Peraturan Bupati ini dianggap sah.
Pengadaan barang/jasa yang sedang dilaksanakan pada saat mulai berlakunya Peraturan Bupati ini dapat dilanjutkan dengan mengikuti Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
17 hlm termasuk Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2015
APBDPengelolaan Keuangan Negara/DaerahDesaDana Desa
Status Peraturan
Mencabut
1. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 47 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
34 Seri E), 2. desa yang telah menetapkan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun
2015 dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 4 7
Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, tetap berlaku
sampai dengan ditetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa
Tahun 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun
2014 ten tang Pengelolaan Keuangan Desa perlu menetapkan
Peraturan Bupati ten.tang Pengelolaan Keuangan Desa;
l. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4331 );
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5657);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
10. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peratu.ran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 32);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2093);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas
Tahun 2008 Nomor 5 Seri E);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Banyumas
(Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008
Nomor 4 seri D); 15. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2010
tentang Penjabaran Tugas Kecamatan di Kabupaten
Banyumas (Berl.ta Daerah Kabupaten Banyumas Tahun
2010 Nomor 38);
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas Pengelolaan Keuangan Desa, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, APBDesa, Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Peralihan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
1. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 47 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
34 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; 2. desa yang telah menetapkan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun
2015 dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 4 7
Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, tetap berlaku
sampai dengan ditetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa
Tahun 2015.
163 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2015 No 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan pasal 17 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kabupaten tulungagung tahun anggaran 2015
Mengingat: 1. UU nomor 6 tahun 2014; 2. UU nomor 27 Tahun 2014; 3. PP nomor 43 Tahun 2014; 4. PP Nomor 60 Tahun 2014; 5. PP Nomor 50 Tahun 2015; 6. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; 7. Permendes PDTT nomor 5 Tahun 2015; 8. Perda Kab. Tulungagung Nomor 13 tahun 2014
materi pokok: mengatur mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kabupaten tulungagung tahun anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2015.
jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Keuangan Desa Yang Bersumber Dari Alokasi Dana Desa Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanakan Pelaksanaan Keuangan Desa Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015;
Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 tahun 2014, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 18 tahun 2014, PERBUP Kapuas Hulu No. 55 Tahun 2014.
Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pedoman Pelaksanaan, Besaran Alokasi Dana Desa, Penghargaan Dan Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2015.
6 halaman dan 17 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malang No. 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa perlu menetapkan Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU no. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perbup No. 39 Tahun 2014.
Perbup ini mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Desa, meliputi: Asas Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; APBDesa; Pengelolaan; Perubahan APBDesa; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
17 hlm.; Lampiran 32 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa guna memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat serta melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, perlu mengatur dan menetapkan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14) ;
6. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai landasan hukum untuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Desa.
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Desa.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi :
a. pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya, baik sebagian dan/atau seluruhnya bersumber dari APBDesa;
b. pengadaan barang/jasa melalui swakelola atau penyedia barang/jasa; dan c. pengawasan, pembayaran, pelaporan dan serah terima.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat