PEDOMAN PELAKSANAAN KEUANGAN DESA YANG BERSUMBER DARI ALOKASI DANA DESA KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2015/NO.15, TBD No.15, LL KAB. KAPUAS HULU: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Keuangan Desa Yang Bersumber Dari Alokasi Dana Desa Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanakan Pelaksanaan Keuangan Desa Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015;
- Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 tahun 2014, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 18 tahun 2014, PERBUP Kapuas Hulu No. 55 Tahun 2014.
- Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pedoman Pelaksanaan, Besaran Alokasi Dana Desa, Penghargaan Dan Sanksi, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2015.
- 6 halaman dan 17 halaman penjelasan
|