Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta dalam upaya menunjang keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, maka perlu adanya Penataan dan Pengaturan Pelayanan Parkir perparkiran di Tepi Jalan Umum.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 34 Tahun 2006, PP No. 58 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 tahun 2011, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kab. Mempawah No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Mempawah No. 6 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Tata Cara Parkir, Juru Parkir, Izin Penunjukkan Juru Parkir, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten pemalang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perubahan tarif retribusi rumah
potong hewan dan tempat rekreasi dan olahraga, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2014 perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyampaikan informasi, pesan atau iklan kepada masyarakat luas setiap orang atau badan diberikan hak untuk menyelenggarakan reklame sesuai kepentingannya; b. bahwa dalam rangka mengatur penyelenggaraan reklame di wilayah Kabupaten Lampung Timur supaya tercipta keindahan, keselamatan, kenyamanan keserasian dan lingkungan, maka perlu dilakukan penataan dalam desain, bentuk, ukuran, struktur konstruksi dan tata letak reklame; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
2. Undang–Undang Nomor 08 Tahun 1981 tentang Hukum Acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4441);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005 tentang Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2012 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 04);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2011 Nomor 16).
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. ASAS DAN TUJUAN
3. PERENCANAAN PENEMPATAN REKLAME
4. PENATAAN REKLAME
5. TIPOLOGI REKLAME
6. PENYELENGGARAAN REKLAME
7. PEMANFAATAN TITIK REKLAME
8. KEWAJIBAN DAN LARANGAN
9. IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME
10. PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN
11. PENGENDALIAN, PENGAWASAN, DAN PENERTIBAN
12. JAMINAN BONGKAR
13. SANKSI ADMINISTRATIF
14.SANKSI PIDANA
15. PENYIDIKAN
16. KETENTUAN PERALIHAN
17. KETENTUAN LAIN – LAIN
18. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengurusan Izin Pernyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk upaya mewujudkan penataan wilayah Kabupaten Gorontalo Utara yang bersih, rapih dan perlu melakukan pengaturan dan penertiban tentang izin penyelenggaraan reklame.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 87 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara No. 5 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengurusan Izin Penyelenggaraan Reklame di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Jenis Reklame; Standar Reklame; Ketentuan Perizinan; Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin; Kewajiban; Pencabutan Izin; Pengawsasan, Penutupan dan Pembongkaran Reklame; Larangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2015.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 20 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN HARGA DASAR BANGUNAN UNTUK RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DALAM WILAYAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 8 ayata (2) peraturan daerah kota mataram nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu maka dipandang perlu menetapkan harga dasar bangunan untuk retribusi izin mendirikan bangunan dalam wilayah kota mataram. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf diatas perlu menetapkan peraturan walikota mataram tentang penetapan harga dasar bangunan untuk retribusi izin mendirikan bangunan dalam wilayah kota mataram.
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 26/PRT/M/2007, Peraturan Menteri pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016, Peraturan Daerah kota mataram nomor 12 tahun 2011, Peraturan daerah kota mataram nomor 15 tahun 2011, Peraturan daerah kota mataram nomor 4 tahun 2014, Peraturan daerah kota mataram nomor 1 tahun 2018
Ketentuan umum, Harga dasar bangunan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Di Bidang Retribusi Daerah
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. JENIS RETRIBUSI JASA UMUM
3. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
4. RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
5. RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
6. RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
7. RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
8. RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
9. RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
10. RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS
11. RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
12. RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
13. PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI
14. WILAYAH PEMUNGUTAN
15. PEMUNGUTAN RETRIBUSI
16. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
17. PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN RETRIBUSI
18. PENGURANGAN, KERINGANAN, PENUNDAAN,
DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
19. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
YANG KADALUWARSA
20. INSENTIF PEMUNGUTAN
21. PEMERIKSAAN RETRIBUSI
22. PENYIDIKAN
23. SANKSI ADMINISTRATIF
24. KETENTUAN PIDANA
25. KETENTUAN PERALIHAN
26. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Secara Mutatis Mutandis Peraturan Daerah Lampung Barat eli Kabupaten Pesisir Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
25 hlm, penjelasan 4 hlm, lampiran 20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar,
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar RI 1945;UU No 8 tahun 1981;UU No 37 tahun 2003;UU No 10 tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 tahun 2004;UU No 28 tahun 2009;PP No 27 Tahun 1983;PP No 38 Tahun 2007;Permendagri No 4 Tahun 1997;Perda No 37 Tahun 2007
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI,
GOLONGAN RETRIBUSI ,CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ,PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF,STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF ,WILAYAH PEMUNGUTAN ,PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DA
PENUNDAAN PEMBAYARAN,SANKSI ADMINISTRASI,PENAGIHAN ,PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN DALAM HAL
TERTENTU ATAS POKOK RETRIBUSI ,PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA,INSENTIF PEMUNGUTAN ,KETENTUAN PIDANA,P E N Y I D I K AN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 13 Tahun
2017 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor,
Retribusi Terminal dan Retribusi Ijin Trayek
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa besaran tarif retribusi pengujian kendaraan
bermotor yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Peninjauan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor,
Retribusi Terminal dan Retribusi Ijin Trayek sudah tidak
sesuai dengan perkembangan dan kondisi nyata di
lapangan, sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2017; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor meliputi pengujian mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus dan angkutan khusus serta pengecatan dan pengisian plat samping uji kendaraan sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2017 dicabut.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi, maka
Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 30 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di
Kabupaten Wakatobi perlu ditinjau kembali;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 34 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, maka perlu diatur Tata Cara
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan di Kabupaten Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686) sebagaimana telah diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5145);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4049);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut
Berdasarkan Ketetapan Kepala Daerah atau
Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5179);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dua kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
18. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor
1);
19. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Tahun 2010 Nomor 15) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 34 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
15 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 34 );
20. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun
1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan
Pajak Daerah;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun
1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang
Pajak Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PBB-P2
BAB IV FASILITASI
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2014
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat