Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 354 ayat (7) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Tata Cara Partisipasi Masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah; bahwa partisipasi masyarakat merupakan unsur penting dalam membangun dan mengembangkan sistem pemerintahan yang aspiratif dan demokratis, mampu melayani kepentingan dan kebutuhan masyarakat dengan sebaik-baiknya; bahwa partisipasi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung merupakan bentuk keterlibatan warga masyarakat dan membangun kemitraan antara pemerintah dan masyarakat untuk secara bersama-sama bertanggung jawab terhadap keberhasilan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah; bahwa dalam rangka mewujudkan Pemerintah Daerah yang baik (Good Regional Governance) di Kabupaten Bener Meriah, maka prinsip partisipasi perlu diterapkan guna untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap kebijakan publik.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 41 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 4 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang: KETENTUAN UMUM ; ASAS, TUJUAN, FUNGSI DAN PRINSIP-PRINSIP PARTISIPASI; HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT; KELEMBAGAAN MASYARAKAT; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Batu Tahun 2018 No 3/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 260 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 264 ayat (1), dan Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Batu tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2005-2025;
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi
Jawa Timur 2011-2031;
14. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019;
15. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu Tahun 2010-2030;
16. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Batu Tahun 2005-2025;
Maksud penyusunan RPJMD adalah sebagai pedoman bagi seluruh komponen daerah yang terdiri dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan cita-cita masyarakat Kota Batu sesuai dengan visi, misi, dan program pembangunan Kepala Daerah terpilih masa bakti 2017-2022, sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh pelaku pembangunan bersifat sinergis, koordinatif, dan saling melengkapi satu dengan yang lainnya di dalam satu pola sikap dan pola tindak dengan mengacu kepada RPJMD Kota Batu Tahun 2017-2022.
Tujuan penyusunan RPJMD antara lain sebagai berikut:
a. merumuskan gambaran umum kondisi daerah sebagai dasar perumusan permasalahan dan isu strategis daerah, sebagai dasar prioritas penanganan pembangunan daerah 5 (lima tahun) kedepan, sehingga dokumen ini dapat digunakan sebagai pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Batu dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah Periode 2017-2022;
b. merumuskan pedoman pengelolaan terhadap kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan pembangunan daerah Tahun 2017-2022;
c. merumuskan dan menetapkan berbagai program prioritas yang disertai dengan indikasi pagu anggaran dan target indikator kinerja yang akan dilaksanakan pada Tahun 2017-2022; dan
d. merumuskan indikator kinerja sebagai dasar penilaian dan evaluasi kinerja tahunan di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017 - 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjabarkan visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009, dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010
Materi Pokok: RPJMD merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun. RPJMD menjadi pedoman bagi:
a. PD dalam menyusun Renstra-PD;
b. Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD;
c. penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD mencakup pelaksanaan RPJMD dan Renstra PD. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD dilaksanakan oleh Kepala Bappeda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI KECAMATAN TANJUNGPINANG KOTA, TANJUNGPINANG BARAT, TANJUNGPINANG TIMUR DAN BUKIT BESTARI TAHUN 2018-2038
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, SEKRETARIS DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI KECAMATAN TANJUNGPINANG KOTA, TANJUNGPINANG BARAT, TANJUNGPINANG TIMUR DAN BUKIT BESTARI TAHUN 2018-2038
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 4 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang Barat,
Tanjungpinang Timur dan Bukit Bestari Tahun 2018-2038
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2001; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.76/MenLHK-II/2015; Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang rencana tata ruang dan peraturan zona kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang Timur dan bukti bestari Tahun 2018-2038
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
100 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2017 - 2032
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 12 Tahun 2011, UU No.10 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.26 Tahun 2008, PP No.50 Tahun 2011, Perda No.10 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Kebijakan dan Strategi Pembangunan Pariwisata Daerah, Rencana Pengembangan Perwilayahan pariwisata, Rencana Program Pembangunan pariwisata, Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Pengawasan dan Pengendalian, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 15 halaman dan 11 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang efektif, efisien, dan berkeadilan di Provinsi Jambi diperlukan perencanaan pembangunan daerah yang baik;
bahwa perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah Provinsi Jambi tahun 2016-2021, telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi 2016-2021;
bahwa untuk harmonisasi dan sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan peraturan perundang-undangan, serta sinergitas dengan capaian program pembangunan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah provinsi Jambi 2016-2021, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b dan c, serta untuk melaksanakan pasal 264 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan peraturan daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi 2016-2021
UU Darurat Nomor 19 Tahun 1957 sebagimana telah diubah dengan UU Nomor 61 Tahun1958; UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 54 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 7 Tahun 2008; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 19 Tahun 2010; PERPRES Nomor 2 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI Nomor 67 Tahun 2012; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017 ; PERDA Prov Jambi Nomor 6 Tahun 2009 seagaimana telah diubah dengan PERDA Prov Jambi Nomor 6 Tahun 2016; PERDA Prov Jambi Nomor 10 Tahun 2013; PERDA Prov Jambi Nomor 8 Tahun 2016
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016-2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
Ketentuan dalam pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jambi 2016-2021 ( Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 7) diubah
8 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintah, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Sesuai dengan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah.an Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017 - 2022.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012; Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 72 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Se1atan Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 3 Tahun
2012; Peraturan Daerah Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017 - 2022; dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup RPJMD Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017-2022; Sistematika RPJMD Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017-2022 meliputi: Bab I Pendahuluan, Bab II Gambaran Umum Konclisi Daerah Kabupaten Barito Kuala, Bab III Gambaran Umum Konclisi Daerah Kabupaten Barito
Kuala, Bab IV Permasalahan dan lsu-lsu Strategis; Bab V Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Bab VI Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan daerah, Bab VII Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program
Perangkat Daerah, Bab VIII Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bab IX Pedoman Transisi, Bab X Penutup; Pengendalian dan Evaluasi; Perubahan RPJMD Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017-2022; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2018.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Perda No. 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, perlu dilakukan perubahan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2016-2021 sebagai akibat adanya perubahan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah. Dengan adanya perubahan nomenklatur tersebut, perlu dilakukan penyesuainan indikator sasaran, indikator kinerja sasaran, penyesuaian penempatan program dan kegiata serta sasaran program berdasarkan urusan dan kewenangan Organisasi Perangkat Daerah yang baru tersebut. Dengan diterbitkannya Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah menggantikan Permendagri No. 54 Tahun 2010, maka sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah harus disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda No. 9 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2005; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda No. 12 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai ketentuan umum, sistematika, dan RPJM-P.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2016-2021
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 - 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 342 Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu dilakukan perubahan atas Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 15 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 7 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 1 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Perda Prov. Kaltim yang diubah adalah: Pasal 1, Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2018.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 - 2018
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3), Pasal 49 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (3) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pasal 21 ayat (6), Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu mengatur Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pengaturan penyelenggaraan perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dalam rangka untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, penyelenggaraan pembangunan perumahan yang tertata dan terencana, terbangun, termanfaatkan dan terkendali untuk terjaminnya ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; Perpres No. 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 34/PERMEN/M/2006; Peraturan Menteri PU No. 06/PRT/M/2007; Peraturan Menteri PU No. 05/PRT/M/2008; Peraturan Menteri PU No. 10/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 22 Tahun 2008; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Permenaglinghup No. 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 16 Tahun 2010; Permenaglinghup No. 5 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2012; Permendagri No. 7 Tahun 2003; Kepmen Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 534/KPTS/M/2001; Perda Kab. HST No. 02 Tahun 1990; Perda Kab. HST No. 11 Tahun 2012; Perda Kab. HST No. 11 Tahun 2016; Perda Kab. HST No. 13 Tahun 2016; Perda Kab. HST No. 16 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perumahan dan permukiman yang terdiri atas 10 Bab dan 47 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
31 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat