Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Magelang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Tidar Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Tidar Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Rumah Sakit Umum Daerah Tidar Kota Magelang diberlakukan sebagai Badan Layanan Umum Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Tidar Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Tidar Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang ;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1999.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2009.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1999 dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 05 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN PENYELENGGARAAN SARANA PELAYANAN
KESEHATAN SWASTA DI BIDANG MEDIK
ABSTRAK:
a. bahwa peran serta pihak swasta dalam penyelenggaraan
upaya pelayanan kesehatan masyarakat secara merata,
terjangkau, dan dapat diterima oleh masyarakat semakin
meningkat;
b. bahwa peningkatan dan pengembangan penyelenggaraan
sarana pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh swasta
tersebut, perlu diatur, diawasi, dan dibina untuk melindungi
masyarakat agar upaya pelayanan kesehatan tersebut
bermanfaat bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah
tentang Retribusi lzin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan
Kesehatan Swasta Di Bidang Medik.
1. Undang-undang Darurat Nomor 04 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten
dalam lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1091) Jo. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1821);
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 3495);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 116 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3637);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4139);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/XII/1986 tentang Perizinan bagi Penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medis;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 09
Tahun 2003 tentang Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Lampung Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Lampung Utara Tahun 2003 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 08)
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Lampung Utara Nomor 09 Tahun 2006
(Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun
2006 Nomor 09).
16. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara
Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lampung Utara Nomor 22).
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Ketentuan Perizinan
3. Pembinaan dan Pengawasan
4. Ketentuan Retribusi
5. Ketentuan Penyidikan
6. Ketentuan Pidana
7. Ketentuan Peralihan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2009.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat No. 05 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2009/NO.92, TLD No.94, LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaran Otonomi Daerah dibidang perindustrian dan perdagangan, perlu diadakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Tanda Daftar Perusahaan sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Retribusi Tanda Daftar Perusahaan merupakan salah satu kontribusi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dibidang perindustrian dan perdagangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka retribusi Tanda Daftar Perusahaan perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir
diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Dengan nama retribusi tanda daftar perusahaan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemberian tanda daftar perusahaan kepada orang pribadi atau badan. Objek retribusi adalah pemberian tanda daftar perusahaan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapat tanda daftar perusahaan. Retribusi Tanda Daftar Perusahaan digolongkan sebagai retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2009.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah, maka semua ketentuan yang tidak
sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati
Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 5 Tahun 2009
Hutan merupakan salah satu Anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang menjadi kekayaan masyarakat Kolaka Utara sehingga perlu diurus secara adil, lestari dan memberikan manfaat bagi generasi sekarang dan yang akan datang;
Hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang saat ini telah mengalami kerusakan yang cukup serius baik dari sisi ekologi, sosial maupun ekonomi sehingga perlu diurus secara adil dan lestari, agar mampu mensejahterakan masyarakat Kolaka Utara;
Kolaka Utara sebagai Kabupaten yang baru dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2003, dan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah, perlu menata sistem kebijakan pemerintahan termasuk dibidang kehutanan secara demokratis yang mengandung prinsip-prinsip transpalasi, partisipasif dan bertanggung gugat serta memiliki sejumlah kewenangan dibidang kepengurusan hutan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
tentang Kehutanan Daerah.
UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1990; UU No 23 Tahun 1997; UU No 41 Tahun 1999; UU No 29 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No 3 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; PP No 44 Tahun 2004; PP No 45 Tahun 2004; PP No 3 Tahun 2008; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kehutanan No : P.43/Menhut-II/2008; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 70/Kpts-II/2001 Jo Nomor 48/KptsII/2004.
1. Ketentuan Umum; 2. Status dan Fungsi Hutan; 3. Kelembagaan Hutan; 4. Pengurusan Hutan; 5. Hak dan Peran Serta Masyarakat; 6. Penyelesaian Sengketa Kehutanan; 7. Penyidikan; 8. Ketentuan Pidana; 9. Sanksi Administratif; 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2009.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 5 Tahun 2009
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa Pajak Restoran merupakan kewenangan Kabupaten/Kota; bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Kubu Raya berdasarkan Undang-Undang No.35 Tahun 2007, maka perlu adanya sumber pendapatan daerah guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui Pajak Restoran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983; UU No.9 Tahun 1990; UU No.18 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No.14 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 1983; PP No.67 Tahun 1996; PP no.65 Tahun 2001; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Kepmendagri No.170 Tahun 1997; Kepmendagri No.171 Tahun 1997; Kepmendagri No.173 Tahun 1997; Perda No.2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Penghapusan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2009.
Perbup ini memiliki 13 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009
ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT PROVINSI, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Namor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat; Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Pra/insi Irian Jaya Barat Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pravinsi Irian Jaya Barat, perlu disesuaikan dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan daerah ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dengan maraknya penjualan
minuman beralkohol maka perlu diatur
ketentuan mengenai pengendalian dan
pelarangan minuman beralkohol
b. bahwa penggunaan minuman
beralkohol dapat menimbulkan
gangguan kesehatan, gangguan
ketentraman dalam masyarakat
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf
a dan b tersebut diatas, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah
1. Undang – undang nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah –
daerah TK II di Sulawesi (Lembaran
Negara RI Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
1822);
2. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara RI Nomor 3209);
3. Undang – undang Nomor 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI
Tahun 1992 Nomor 100 Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3495);
4. Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang – undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4048);
5. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang –
undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal
di Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1988
Nomor 10 Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3373);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2001 Nomor 118
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4138);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2001 tentang Retrebusi Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2001
Nomor 119 Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4139);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah
dengan Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah Kabupaten /
Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4737);
10. Keputusan Presiden Indonesia Nomor 3
Tahun 1997 tentang Pengawasan dan
Pengendalian Minuman Beralkohol;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 37 tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah;
Dalam peraturan ini diatur tentang pengendalian pelarangan minuman beralkhohol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai larangan peredaran minuman beralkhohol; perijinan; berakhirnya izin dan pencabutan izin; pengendalian penjualan; ketentuan pidana; serta ketentuan penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2009.
Peraturan Daerah Kabuapaten Kolaka Nomor 31 Tahun 2007 tentang larangan minuman Beralkohol di Kabupaten Kolaka
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Administrasi Penyelenggaraan Tanda Daftar Gudang Dan Surat Keterangan Tempat Penyimpanan Barang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaku usaha pergudangan dan semakin banyaknya perusahaan pergudangan dan atau tempat penyimpanan barang serta untuk mewujudkan tertib niaga di bidang pergudangan perlu diregulasi mekanisme penyelenggaraan biaya administrasi Tanda Daftar Gudang dan atau Surat keterangan tempat penyimpanan barang; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Biaya Administrasi Penyelenggaraan Tanda Daftar Gudang Dan Surat Keterangan Tempat Penyimpanan Barang.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin. Nomor 25 Tahun 2008
Peraturan Daerah tentang Biaya Administrasi Penyelenggaraan Tanda Daftar Gudang Dan Surat Keterangan Tempat Penyimpanan Barang yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Penyelenggaraan Pendaftaran; Penyimpanan; Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan; Tanda Daftar Gudang; Biaya Admnistrasi; Tata Cara Permohonan Penerbitkan TDG; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidik; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2009 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintah Nagari
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat